Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Ban 1.PUJI ASTUTY, S.H.
3.FIKRAN RUSLAN, S.H
FEBRI BIN SUYUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-236/P.4.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTY, S.H.
2FIKRAN RUSLAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI BIN SUYUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa FEBRI BIN SUYUTI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 10 November 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mawar Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal  09 November 2024, sekira jam 21.00  Wita Terdakwa saat itu sedang duduk – duduk bersama teman terdakwa yakni Sdr TALLI (DPO), Sdr. REI CETISA (DPO), Sdr. Rahmat (DPO), Sdr. ASRI (DPO), Sdr. YAKUB (DPO), Sdr. SAMSUDDIN Als SUDDING (DPO), Sdr. AKBAR (DPO), Sdr. SUPRIADI Als SUPRA (DPO), Sdr. YAKUB (DPO). Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wita 10 November 2024, di depan Perumahan Dinas PU teman Terdakwa yakni Sdr. TALLI menerima pesan dari Via INSTAGRAM  dimana yang mengirim pesan tersebut kelompok LORPEM yang merupakan musuh dari kelompok terdakwa dengan isi pesan “ KESINI MAKO ADAMA  “ kemudian terdakwa bersama teman terdakwa menuju ke mesjid NURUL JIHAD dengan membawa senjata tajam jenis ( busur ) dan menunggu kelompok LORPEM namun tidak kunjung datang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.40 wita pada tanggal 10 November 2024 saksi ABDUL RAHMAN, saksi M. ILHAM ASRIADI dan juga saksi FAUSAN AL MUBARAK sedang melaksanakan patroli seputaran Kabupaten Bantaeng dikarenakan maraknya aksi perang kelompok kemudian pada saat itu tim resmob menemukan sekelompok pemuda di depan mesjid NURUL JIHAD Jalan Mawar Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dimana kelompok pemuda tersebut dalam posisi siap untuk menyerang kelompok lain namun setelah tim resmob mendekati kelompok pemuda tersebut, kelompok tersebut berhamburan tetapi salah seorang diantaranya dapat diamankan yaitu Terdakwa FEBRI BIN SUYUTI dan setelah dilakukan penggeledahan mendapati terdakwa membawa 1 (satu) batang senjata tajam/senjata penusuk berupa anak panah atau busur dengan rumbai tali rapiah warna biru pada ujung pangkalnya dengan panjang sekitar 12 cm di saku sebelah kiri bagian depan dan 1 (satu) batang ketapel yang terbuat dari besi yang dililit tali rapiah warna hijau dengan karet ketapel warna kuning yang kala itu terdakwa buang ke jalan.
  • Bahwa Terdakwa membawa,menyimpan atau menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) batang senjata tajam/senjata penusuk berupa anak panah atau busur dengan rumbai tali rapiah warna biru pada ujung pangkalnya dengan panjang sekitar 12 cm dan 1 (satu) batang ketapel yang terbuat dari besi yang dililit tali rapiah warna hijau dengan karet ketapel warna kuning untuk perang kelompok.
  • Bahwa Terdakwa tanpa izin telah memiliki, membawa, dan mempergunakan senjata penusuk atau senjata penikam yakni 1 (satu) batang senjata tajam/senjata penusuk berupa anak panah atau busur dengan rumbai tali rapiah warna biru pada ujung pangkalnya dengan panjang sekitar 12 cm dan 1 (satu) batang ketapel yang terbuat dari besi yang dililit tali rapiah warna hijau dengan karet ketapel warna kuning;

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.-------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya