Bahwa Terdakwa FEBRYAN RAJAB PUTRA Alias RYAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kantor JNE Bantaeng yang beralamat di Jalan Ratulangi, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2)” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Balai Besar POM Makassar mendapatkan informasi yang menyampaikan jika terdapat 1 (Satu) paket dengan nama pengirim atas nama RISMA asal Tengerang yang ditujukan atas nama FEBY UTAMI (083181919041) dengan alamat tujuan di Jalan Monginsidi 2, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Dimana paket tersebut diduga berisikan obat-obatan yang sering disalahgunakan dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Kepala BBPOM Makassar mengerahkan tim dari BBPOM Makassar didampingi oleh petugas Polda Sulsel melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
- Selanjutnya hari Selasa tanggal 15 April 2025, Saksi HAMDAN SETIYADI MADJID., S.Si dan Saksi ARHAM SULEMAN,S.Si. (PNS Balai Besar POM Makassar) di dampingi oleh Saksi BRIGPOL ADAM MULQADRIN, S.H.,M.H. (yang merupakan Anggota SIKORWAS PPNS Dit Reskrimsus Polda Sulsel) mendatangi Kantor JNE Bantaeng yang beralamat di Jalan Ratulangi, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pemantauan di JNE Bantaeng terhadap setiap orang yang datang mengambil paket.
- Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa datang untuk mengambil paket yang dicurigai tersebut, lalu pada saat Terdakwa hendak meninggalkan Kantor JNE Bantaeng, Tim Penindakan Balai besar BPOM Makassar didampingi Petugas Kepolisian langsung mendekati Terdakwa dan memperkenalkan diri untuk melakukan klarifikasi terkait paket yang diambil oleh Terdakwa dan meminta kepada Terdakwa untuk membuka paket tersebut. Kemudian setelah Terdakwa membuka paket tersebut ditemukan sediaan farmasi diduga obat-obatan yang terdiri dari :
-
|
Tablet bundar warna putih tanpa identitas dalam kemasan bungkus plastik
|
9 bungkus
|
1.000 tablet / bungkus
|
-
|
Tablet tanpa identitas dalam strip warna silver dengan list warna hijau kuning
|
30 strip
|
10 tablet / strip
|
-
|
Tablet Trihexyphenidyl 2 mg dalam kemasan strip
|
10 strip
|
10 tablet / strip
|
- Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengaku jika obat-obatan tersebut adalah miliknya dimana Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara dibeli dengan harga Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi WhatsApp dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal/tidak ketahui namanya dengan nomor 0822-5673-9238, dimana Terdakwa mengetahui nomor tersebut dari RAYNALDI PUTRA RAJAB (DPO). Adapun Identitas Pengirim dan Penerima yang tertera pada label/resi pada paket tersebut semuanya sudah diatur oleh orang tersebut untuk menyamarkan data asli dari Terdakwa selaku penerima dan orang tersebut selaku pengirim. Kemudian Terdakwa mengaku jika obat-obatan tersebut rencananya akan Terdakwa serahkan kepada kakak kandungnya yakni RAYNALDI PUTRA RAJAB (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk dijual/diedarkan kembali oleh RAYNALDI PUTRA RAJAB (DPO) kepada teman-temannya, dimana sebelumnya Terdakwa dan RAYNALDI PUTRA RAJAB (DPO) sudah pernah melakukan pengadaan dan pengedaran obat yang sama yang dilakukan dengan cara yang sama dimana dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). Selain itu Kemudian Terdakwa juga mengaku tidak memiliki latar belakang/keahlian di bidang kefarmasian dan juga tidak memiliki izin usaha serta tidak memiliki izin edar/notifikasi sediaan farmasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat-obatan tersebut, akan tetapi Terdakwa tetap mengadakan dan mengedarkan obat tersebut untuk diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Selanjutnya Tim Penindakan Balai besar BPOM Makassar melakukan pendataan kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh Tim Penindakan Balai besar BPOM Makassar ke kantor Balai Besar POM Makassar guna pemeriksaan selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pengujian Obat dari BBPOM Makassar yang ditanda tangani oleh Dra. Ina Tanujaya, Apt.,M.Sc selaku Ketua tim pengujian obat pada Laboratorium Pengujian BBPOM Makassar yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa :
- Tablet bundar warna putih tanpa identitas dalam kemasan bungkus plastik berjumlah 50 tablet dengan hasil uji POSITIF mengandung TRIHEXYPHENIDYL kadar sampel 3,05 g/Tab;
- Tablet tanpa identitas dalam strip warna silver dengan list warna hijau kuning berjumlah 50 tablet dengan hasil uji POSITIF mengandung TRAMADOL kadar sampel 52,90 mg/Tab;
- Trihexyphendyl tablet 2 mg berjumlah 50 tablet dengan hasil uji POSITIF mengandung TRIHEXYPHENIDYL kadar sampel 6,38 mg/Tab
- Bahwa Obat Tramadol dan Obat Trihexylphenydil (THD) adalah termasuk Sedian farmasi berupa obat yang termasuk dalam kategori Obat Keras Daftar G yang sering disalahgunakan. Sediaan Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, obat yang memiliki Registrasi sebagai obat, pada saat Registrasi obat akan dilakukan penilaian uji klinik dan uji laboratorium, harus memenuhi standar yang ditetapkan dan atau persyaratan Farmakope Indonesia. Obat Trihexyphenidyl dan Tramadol merupakan obat keras daftar G yang peredarannya atau pemakaiannya harus dengan resep dokter. Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl dan Tramadol secara bebas tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari intansi berwenang adalah perbutan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------
|