Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2026/PN Ban Risna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Risna
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Risna anak dari bapak Basri dan ibu Ramlah, lahir di Bantaeng tanggal 05 Juli 1988 pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303014507880003, Kartu Keluarga (KK): 7303010608080039, diubah nama menjadi Rosnawanti anak dari bapak Abidin dan ibu Asma, lahir di Bantaeng, pada tanggal 05 Juli 1988 sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Nomor: DN19DI2115787 tanggal 10 Juni 2003 dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 51/135P/V/2026 tanggal 22 Mei 2026.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak