| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
------------- Bahwa Terdakwa I AZIKIN Alias CIKING Bin SUMANA (selanjutnya disebut Terdakwa I AZIKIN) bersama-sama dengan Terdakwa II SATRIA Binti SUMANA (selanjutnya disebut Terdakwa II SATRIA) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kegaregea RT/RW 001/011 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana “Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Barangsiapa Tanpa Mendapat Izin, Dengan Sengaja Mengadakan Atau Memberi Kesempatan Berjudi Sebagai Mata Pencahariannya, Atau Dengan Sengaja Turut Campur Dalam Perusahaan Main Judi”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2024, Terdakwa I AZIKIN menerima ajakan dari seorang Bandar Judi yang bernama JUMAHA SALANG Alias MAHA (Daftar Pencarian Orang / DPO, dengan nomor kontak whatsapp 081248774510) untuk menyediakan atau memberikan kesempatan bagi orang lain melakukan perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY” sebagai mata pencaharian dengan menawarkan keuntungan sebesar 12% (dua belas persen) dari total uang milik para pemain / pemasang yang berhasil dikumpulkan oleh Terdakwa I AZIKIN dalam setiap kali putaran perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY”. Atas tawaran tersebut, Terdakwa I AZIKIN pun bersedia dan mengajak saudaranya yakni Terdakwa II SATRIA untuk bersama-sama mengadakan dan menerima para pemain / pemasang perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY” di rumah milik Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA yang beralamat di Jalan Kegaregea RT/RW 001/011 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, dimana Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA berperan sebagai pengumpul yang bertugas untuk melakukan pengumpulan dan perekapan nomor pasangan dan uang taruhan dari para pemain / pemasang perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY” yang kemudian diserahkan kepada bandar yakni MAHA (DPO)
- Bahwa perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY” yang dilakukan oleh Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA merupakan permainan yang pada dasarnya mengharapkan peruntungan dengan cara para pemain / pemasang dalam perjudian tersebut harus menebak angka yang akan keluar / naik dalam setiap kali pemutaran nomor judi jenis togel / kupon putih pada situs “SIDNEY” yang akan diumumkan oleh Bandar setiap harinya pada pukul 15.00 WITA. Bahwa nomor yang akan keluar / naik pada situs “SIDNEY” tersebut terdiri dari 4 (empat) deretan angka dan yang harus ditebak oleh para pemain / pemasang adalah satu angka terakhir / shio, dua angka terakhir, tiga angka terakhir, atau empat kombinasi angka dengan menyerahkan sejumlah uang taruhan / uang pasangan kepada Bandar melalui perantara Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA selaku pengumpul, atau dengan kata lain para pemain / pemasang tersebut membeli nomor yang mereka anggap / perkirakan akan naik pada situs “SIDNEY” dengan harga mulai dari Rp.1.000,- (seribu rupiah) atau lebih. Selanjutnya nomor pasangan dan uang taruhan / uang pasangan tersebut akan dikumpulkan dan direkap oleh Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA selaku pengumpul dengan cara mencatatnya pada sebuah kertas, dan apabila nomor-nomor dari orang-orang sudah terkumpul maka kertas catatan tersebut akan diserahkan oleh Terdakwa I AZIKIN kepada Bandar. Kemudian setelah Bandar memberitahu nomor judi jenis togel / kupon putih yang keluar pada situs “SIDNEY” kepada Terdakwa I AZIKIN maka para pemain / para pemasang akan mendapatkan keuntungan apabila berhasil menebak dengan jitu deretan angka tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- Jika berhasil menebak dengan jitu empat angka, maka Bandar melalui perantara Terdakwa I AZIKIN akan membayar para pemain sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per Rp.1.000,- (seribu rupiah);
- Jika berhasil menebak dengan jitu tiga angka, maka Bandar melalui perantara Terdakwa I AZIKIN akan membayar para pemain sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per Rp.1.000,- (seribu rupiah);
- Jika berhasil menebak dengan jitu dua angka, maka Bandar melalui perantara Terdakwa I AZIKIN akan membayar para pemain sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per Rp.1.000,- (seribu rupiah);
- Jika berhasil menebak dengan jitu satu angka/shio, maka Bandar melalui perantara Terdakwa I AZIKIN akan membayar para pemain sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per Rp.1.000,- (seribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA bertempat di rumah milik Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA yang beralamat di Jalan Kegaregea RT/RW 001/011 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA sedang menerima, mengumpulkan dan merekap nomor pasangan dan uang taruhan / uang pasangan milik para pemain / pemasang yakni Saksi TOLLA Alias SULE Bin MAKKA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi M. SAID Alias MAMING (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi MARSUKI Alias SUKIN Bin POTO’ (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi TAMRIN Bin MAALI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi SAPPARA Bin JAPA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi PABBA Bin MARO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi SANAGA Bin PAGA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi SARIFUDDIN Bin DG. BANI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, Saksi MUHAMMAD AKHMAL dan Saksi MUH. ASWAN IMRAN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Bantaeng menerima informasi terkait dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di rumah milik Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA yang beralamat di Jalan Kegaregea RT/RW 001/011 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WITA setelah mendatangi lokasi tersebut Saksi MUHAMMAD AKHMAL dan Saksi MUH. ASWAN IMRAN mendapati Terdakwa I AZIKIN, Terdakwa II SATRIA, Saksi TOLLA, Saksi M. SAID, Saksi MARSUKI, Saksi TAMRIN, Saksi SAPPARA, Saksi PABBA, Saksi SANAGA, dan Saksi SARIFUDDIN sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY”, dimana posisi Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA sedang duduk di bawah kolong rumah dan mencatat hasil rekap nomor pasangan dan uang taruhan / uang pasangan milik para pemain / pemasang, sementara posisi para pemain / pemasang yakni Saksi TOLLA, Saksi M. SAID, Saksi MARSUKI, Saksi TAMRIN, Saksi SAPPARA, Saksi PABBA, Saksi SANAGA, dan Saksi SARIFUDDIN sedang duduk di luar kolong rumah untuk menunggu hasil pengumuman angka yang akan keluar / naik dalam pemutaran nomor judi jenis togel / kupon putih pada situs “SIDNEY” yang akan diumumkan oleh Bandar pada pukul 15.00 WITA, selain itu Saksi MUHAMMAD AKHMAL dan Saksi MUH. ASWAN IMRAN juga menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Hand Phone merk ITEL V13.0.0. wama hitam milik Terdakwa I AZIKIN
- Uang dengan pecahan Rp. 100.000.- sebanyak 3 lembar.
- Uang dengan pecahan Rp. 50.000.- sebanyak 2 lembar.
- Uang dengan pecahan Rp. 20.000.- sebanyak 34 lembar
- Uang dengan pecahan Rp. 10.000.- sebanyak 44 lembar.
- Uang dengan pecahan Rp. 5.000.- sebanyak 41 lembar.
- Uang dengan pecahan Rp. 2.000.- sebanyak 58 lembar.
- Uang dengan pecahan Rp. 1.000.- sebanyak 20 lembar.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwama putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis TAMRIN.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putin dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SAID.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwama putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SUKIN.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis RAPI.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwama putth dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis PABBA.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwarna putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SULE.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SAPPARA.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SANAGA.
- 6 (enam) batang pulpen merk GM 04 FI SPIN sebanyak 6 batang.
- 1 (satu) unit kalkulator merk ROYALLY warna dasar biru.
- 5 (lima) lembar rekapan pasangan nomor.
Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA membenarkan selama satu tahun telah mengadakan dan memberi kesempatan melakukan perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY” di rumahnya tanpa izin dari pihak yang berwenang, dimana Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA berperan selaku pengumpul yang setiap hari menerima orang untuk bermain perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY”, kemudian melakukan pengumpulan dan perekapan nomor pasangan dan uang taruhan / uang pasangan dari para pemain / pemasang untuk diteruskan kepada Bandar yakni seseorang yang bernama JUMAHA SALING Alias MAHA (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan MAHA (DPO) akan memberitahukan kepada Terdakwa I AZIKIN nomor yang naik / keluar pada situs “SIDNEY” pada pukul 15.00 WITA. Adapun barang bukti berupa uang dan kertas catatan tersebut benar merupakan uang milik para pemain / pemasang yakni Saksi TOLLA, Saksi M. SAID, Saksi MARSUKI, Saksi TAMRIN, Saksi SAPPARA, Saksi PABBA, Saksi SANAGA, dan Saksi SARIFUDDIN yang telah diserahkan kepada Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA untuk dikumpulkan dan direkap sebelum diserahkan kepada MAHA (DPO). Selanjutnya Terdakwa I AZIKIN, Terdakwa II SATRIA, Saksi TOLLA, Saksi M. SAID, Saksi MARSUKI, Saksi TAMRIN, Saksi SAPPARA, Saksi PABBA, Saksi SANAGA, dan Saksi SARIFUDDIN beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA sejak tahun 2024 telah aktif mengadakan dan memberi kesempatan melakukan perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY” di rumahnya tanpa izin dari pihak yang berwenang, dimana Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA setiap hari menerima orang untuk bermain perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY” dan telah menikmati hasil dari tindak pidananya dengan pembagian peran yakni :
- Terdakwa I AZIKIN berperan sebagai orang yang melakukan tindak pidana dengan mengajak Terdakwa II SATRIA untuk menjadi pengumpul, memberikan upah kepada Terdakwa II SATRIA, menyediakan tempat (rumah) bagi para pemain untuk melakukan tindak pidana, melakukan pengumpulan dan perekapan nomor pasang dan uang taruhan / uang pasangan dari para pemain / pemasang yang kemudian diteruskan kepada Bandar yakni MAHA (DPO), lalu berkomunikasi dan menyerahkan uang taruhan / uang pasangan dari para pemain / pemasang kepada Bandar, dan menyerahkan keuntungan kepada para pemain / pemasang yang menang dalam perjudian tersebut;
- Terdakwa II SATRIA berperan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana dengan melakukan pengumpulan dan perekapan nomor pasang dan uang taruhan / uang pasangan dari para pemain / pemasang, menyediakan tempat (rumah) bagi para pemain untuk melakukan tindak pidana.
------- Perbuatan Terdakwa I AZIKIN Alias CIKING Bin SUMANA dan Terdakwa II SATRIA Binti SUMANA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa I AZIKIN Alias CIKING Bin SUMANA (selanjutnya disebut Terdakwa I AZIKIN) bersama-sama dengan Terdakwa II SATRIA Binti SUMANA (selanjutnya disebut Terdakwa II SATRIA) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kegaregea RT/RW 001/011 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Barangsiapa Menggunakan Kesempatan Untuk Main Judi, Yang Diadakan Dengan Melanggar Ketentuan-Ketentuan Tersebut Pada Pasal 303”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi MUHAMMAD AKHMAL dan Saksi MUH. ASWAN IMRAN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Bantaeng menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di rumah milik Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA yang beralamat di Jalan Kegaregea RT/RW 001/011 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian sekira pukul 14.00 WITA setelah mendatangi lokasi tersebut Saksi MUHAMMAD AKHMAL dan Saksi MUH. ASWAN IMRAN mendapati Terdakwa I AZIKIN, Terdakwa II SATRIA, Saksi TOLLA Alias SULE Bin MAKKA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi M. SAID Alias MAMING (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi MARSUKI Alias SUKIN Bin POTO’ (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi TAMRIN Bin MAALI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi SAPPARA Bin JAPA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi PABBA Bin MARO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi SANAGA BIN PAGA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi SARIFUDDIN Bin DG. BANI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY”, dimana posisi Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA sedang duduk di bawah kolong rumah dan mencatat hasil rekap nomor pasangan dan uang taruhan / uang pasangan milik para pemain / pemasang, sementara posisi para pemain / pemasang yakni Saksi TOLLA, Saksi M. SAID, Saksi MARSUKI, Saksi TAMRIN, Saksi SAPPARA, Saksi PABBA, Saksi SANAGA, dan Saksi SARIFUDDIN sedang duduk di luar kolong rumah untuk menunggu hasil pengumuman angka yang akan keluar / naik dalam putaran nomor judi jenis togel / kupon putih pada situs “SIDNEY” yang akan diumumkan oleh Bandar pukul 15.00 WITA. Selain itu Saksi MUHAMMAD AKHMAL dan Saksi MUH. ASWAN IMRAN juga menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Hand Phone merk ITEL V13.0.0. wama hitam milik Terdakwa I AZIKIN
- Uang dengan pecahan Rp. 100.000.- sebanyak 3 lembar.
- Uang dengan pecahan Rp. 50.000.- sebanyak 2 lembar.
- Uang dengan pecahan Rp. 20.000.- sebanyak 34 lembar
- Uang dengan pecahan Rp. 10.000.- sebanyak 44 lembar.
- Uang dengan pecahan Rp. 5.000.- sebanyak 41 lembar.
- Uang dengan pecahan Rp. 2.000.- sebanyak 58 lembar.
- Uang dengan pecahan Rp. 1.000.- sebanyak 20 lembar.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwama putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis TAMRIN.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putin dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SAID.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwama putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SUKIN.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis RAPI.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwama putth dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis PABBA.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwarna putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SULE.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SAPPARA.
- Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SANAGA.
- 6 (enam) batang pulpen merk GM 04 FI SPIN sebanyak 6 batang.
- 1 (satu) unit kalkulator merk ROYALLY warna dasar biru.
- 5 (lima) lembar rekapan pasangan nomor.
Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA membenarkan selama satu tahun telah mengadakan dan memberi kesempatan melakukan perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY” di rumahnya tanpa izin dari pihak yang berwenang, dimana Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA berperan selaku pengumpul yang setiap hari menerima orang untuk bermain perjudian jenis togel/kupon putih putaran “SIDNEY”, kemudian melakukan pengumpulan dan perekapan nomor pasang dan uang taruhan / uang pasangan dari para pemain / pemasang untuk diteruskan kepada Bandar yakni seseorang yang bernama JUMAHA SALING Alias MAHA (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan MAHA (DPO) akan memberitahu kepada Terdakwa I AZIKIN terkait nomor yang naik / keluar pada situs “SIDNEY” pada pukul 15.00 WITA. Adapun barang bukti berupa uang dan kertas catatan tersebut benar merupakan uang milik para pemain / pemasang yakni Saksi TOLLA, Saksi M. SAID, Saksi MARSUKI, Saksi TAMRIN, Saksi SAPPARA, Saksi PABBA, Saksi SANAGA, dan Saksi SARIFUDDIN yang diserahkan kepada Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA untuk dikumpulkan dan direkap sebelum diserahkan kepada MAHA (DPO). Selanjutnya Terdakwa I AZIKIN, Terdakwa II SATRIA, Saksi TOLLA, Saksi M. SAID, Saksi MARSUKI, Saksi TAMRIN, Saksi SAPPARA, Saksi PABBA, Saksi SANAGA, dan Saksi SARIFUDDIN beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I AZIKIN dan Terdakwa II SATRIA secara bersama-sama telah aktif menjadi pengumpul dalam perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY” sejak tahun 2024 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan telah menikmati hasil dari tindak pidananya dengan pembagian peran yakni :
- Terdakwa I AZIKIN berperan sebagai orang yang melakukan tindak pidana dengan mengajak Terdakwa II SATRIA untuk menjadi pengumpul, memberikan upah kepada Terdakwa II SATRIA, menyediakan tempat (rumah) bagi para pemain untuk melakukan tindak pidana, melakukan pengumpulan dan perekapan nomor pasang dan uang taruhan / uang pasangan dari para pemain / pemasang yang kemudian diteruskan kepada Bandar yakni MAHA (DPO), lalu berkomunikasi dan menyerahkan uang taruhan / uang pasangan dari para pemain / pemasang kepada Bandar, dan menyerahkan keuntungan kepada para pemain / pemasang yang menang dalam perjudian tersebut;
- Terdakwa II SATRIA berperan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana dengan melakukan pengumpulan dan perekapan nomor pasang dan uang taruhan / uang pasangan dari para pemain / pemasang, menyediakan tempat (rumah) bagi para pemain untuk melakukan tindak pidana.
------- Perbuatan Terdakwa I AZIKIN Alias CIKING Bin SUMANA dan Terdakwa II SATRIA Binti SUMANA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. |