PRIMAIR :
Bahwa ASMIN HIDAYAT Alias MIMING Bin SYAMSUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I ASMIN) bersama-sama dengan Terdakwa II SUKARDI SALANI Alias ARDI Bin SALANI (selanjutnya disebut Terdakwa II SUKARDI) pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di PT. Unity Nickel Alloy Indonesia yang beralamat di Desa Papan Loe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa I ASMIN (Karyawan PT. Unity Nickel Alloy Indonesia) sedang berada di area tungku gas kemudian mendatangi Terdakwa II SUKARDI (Karyawan PT. Unity Nickel Alloy Indonesia) di tempat parkiran loader dan berkata “APA KEGIATAN INI ?” lalu Terdakwa II SUKARDI menjawab “TIDAK ADA, KA TIDAK BEROPERASI TUNGKU A (artinya TIDAK ADA, KARNA TIDAK BEROPERASI PABRIK” kemudian Terdakwa I ASMIN mengatakan “ADA DANAMU YANG BISA DIMAINI ? (artinya ADA UANGMU YANG BISA DIPAKAI UNTUK MAIN JUDI ONLINE?)” lalu Terdakwa II SUKARDI menjawab “TIDAK ADA JUGA” kemudian timbul niat jahat dari Terdakwa I ASMIN untuk mengajak Terdakwa II SUKARDI untuk mencari barang berharga di dalam PT. Unity Nickel Alloy Indonesia untuk dijual karena sedang membutuhkan uang untuk bermain judi, sehingga Terdakwa I ASMIN pun memberitahu niatnya dan mengajak Terdakwa II untuk ikut bersamanya melakukan pencurian dengan mengatakan “AYO KE LANTAI 5 AREA TUNGKU, CARI TEMBAGA YANG BISA DIAMBIL” Kemudian atas ajakan tersebut, Terdakwa II SUKARDI setuju untuk ikut melakukan pencurian bersama Terdakwa I ASMIN karena Terdakwa II juga membutuhkan uang untuk bermain judi. Selanjutnya Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa SUKARDI II langsung naik ke lantai 5 pabrik area tungku PT. Unity Nickel Alloy Indonesia untuk mencari tembaga, kemudian Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa SUKARDI melihat ada 2 (Dua) gulungan kabel yang masih terpasang di mesin travo las dan setelah diperiksa ternyata gulungan kabel tersebut tidak bisa langsung diambil karena terkunci dengan baut sehingga Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI turun ke lantai dasar pabrik mencari alat untuk melepas baut pada gulungan kabel travo tersebut. lalu Terdakwa II SUKARDI mengatakan “PERGIKA DULU DI TEMPAT PERBAIKAN ALAT BERAT, CARI KUNCI L (Artinya SAYA PERGI DULU KE TEMPAT PERBAIKAN ALAT BERAT, CARI KUNCI L)” kemudian Terdakwa I menjawab “OKE”.
- Selanjutnya sekira pukul 17.25 WITA, Terdakwa I ASMIN menelpon Terdakwa II SUKARDI mengatakan “AYOMI KE LANTAI 5 AMBILKI ITU KABEL KARENA SUNYI JI ORANG, ADAMA DI LANTAI DASAR TUNGGUKO (artinya AYO KITA KEMBALI KE LANTAI 5 MENGAMBIL KABEL KARENA SUDAH SUNYI DAN TIDAK ADA ORANG, SAYA SUDAH TUNGGU KAMU DI LANTAI DASAR)” tidak lama kemudian Terdakwa II SUKARDI mendatangi Terdakwa I ASMIN dengan membawa kunci L kemudian bersamasama naik ke lantai 5 pabrik. setelah itu Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI langsung mengambil 2 (Dua) gulungan kabel travo las yang masih terpasang di travo las dengan cara membuka/melepaskan baut pada gulungan kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci yang terbuat dari besi berwarna stainless berbentuk L (Daftar Pencarian Barang) dimana Terdakwa I ASMIN yang memegang gulungan kabel dan mesin travo sementara Terdakwa II SUKARDI yang memutar kunci pada mata baut hingga baut tersebut terlepas, selanjutnya Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI masingmasing membawa gulungan kabel tersebut dan turun ke lantai 4 pabrik mengambil 1 (satu) buah mata pisau cutter (Daftar Pencarian Barang), kemudian Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI menggunakan pisau cutter tersebut merusak/memotong/menguliti kabel untuk membuka/melepas tembaga dari kulit kabel setelah berhasil mendapatkan 2 gulungan tembaga tersebut, Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI memasukkan tembaga ke dalam karung lalu bersamasama turun menuju ke parkiran loader kemudian Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI naik ke salah satu loader dan menyimpan tembaga kabel hasil curian tersebut dimana Terdakwa II SUKARDI yang mengemudikan loader tersebut menuju ke area barat pagar PT. Unity Nickel Alloy Indonesia. selanjutnya Terdakwa I ASMIN turun dari loader dan membawa karung yang berisi tembaga kabel hasil curian tersebut dan melemparnya keluar pagar PT. Unity Nickel Alloy Indonesia setelah itu Terdakwa I ASMIN juga melompat keluar dari pagar PT. Unity Nickel Alloy Indonesia sementara Terdakwa II SUKARDI kembali mengemudikan loader tersebut menuju ke area parkiran loader PT. Unity Nickel Alloy Indonesia.
- Setelah berada di luar PT. Unity Nickel Alloy Indonesia, Terdakwa I ASMIN menelpon temannya yakni RESKI alis EKKI (Daftar Pencarian Saksi) untuk meminta tolong dijemput di area barat pagar PT. Unity Nickel Alloy Indonesia. Tidak lama kemudian EKKI (Daftar Pencarian Saksi) datang menjemput Terdakwa I ASMIN dengan mengendarai sepeda motor, lalu Terdakwa I ASMIN naik ke atas motor milik EKKI (Daftar Pencarian Saksi) dengan membawa karung yang berisi tembaga kabel hasil curian tersebut dan meminta tolong diantar ke Kp. Kaloroloe Kabupaten Bulukumba tepatnya tempat jual beli barang bekas milik Saksi BASRI Bin H TAKKA. setibanya di tempat tersebut, Terdakwa I ASMIN menjual tembaga kabel tersebut kepada Saksi BASRI Bin H TAKKA lalu Saksi BASRI bertanya “APA ITU ?” lalu Terdakwa I ASMIN menjawab “TEMBAGA KABEL” lalu Saksi BASRI bertanya “TEMBAGA KABEL APA ?” lalu Terdakwa I ASMIN menjawab “TEMBAGA KABEL LAS DI RUMAH CUMAN RUSAKMI JADI KUGANTI YANG BARU (artinya TEMBAL KABEL LAS DI RUMAH MILIK SAYA TAPI SUDAH RUSAK, JADI SAYA GANTI YANG BARU)”, setelah mendengar hal tersebut, Saksi BASRI langsung menimbang tembaga kabel tersebut dan mengatakan “DUA PULUH DELAPAN KILOGRAM BERATNYA INI SEMUA TEMBAGA” lalu Terdakwa I ASMIN bertanya “BERAPA HARGANYA SATU KILO?” lalu Saksi BASRI bertanya “’SERATUS RIBU PER KILO” selanjutnya Terdakwa I ASMIN setuju sehingga Saksi BASRI mengambil tembaga kabel tersebut dan menyerahkan uang sejumlah Rp.2.800.000, (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I ASMIN, selanjutnya Terdakwa I ASMIN meminta tolong kepada EKKI (Daftar Pencarian Saksi) untuk diantar kembali ke area barat pagar PT. Unity Nickel Alloy Indonesia.
- Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa I ASMIN menelpon Terdakwa II SUKARDI untuk Terdakwa I ASMIN di area barat pagar PT. Unity Nickel Alloy Indonesia. tidak lama kemudian Terdakwa II SUKARDI datang menjemput Terdakwa I ASMIN menggunakan loader kemudian Terdakwa I ASMIN memberikan setengah uang hasil penjualan tembaga kabel hasil curian tersebut sejumlah Rp.1.400.000, (Satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II SUKARDI setelah itu Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI bersama-sama kembali lagi ke area pabrik.
- Keesokan harinya, pada hari selasa tanggal 09 september 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Saksi AHMAD Bin NERA (karyawan PT. Unity Nickel Alloy Indonesia) naik ke lantai 5 pabrik hendak menggunakan kabel las namun saat itu Saksi AHMAD kaget karena kabel las yang terpasang poda mesin travo sudahj tidak ada sehingga Saksi AHMAD turun ke lantai 4 hingga lantai 1 untuk mencari kabel las tersebut namun tidak berhasil menemukannya lalu Saksi AHMAD melaporkan hilangnya kabel las tersebut kepada Saksi MANTARI Bin PA’BA (security PT. Unity Nickel Alloy Indonesia) kemudian Saksi MANTARI dan security lainnya langsung menuju ke ruang control untuk memeriksa rekeman CCTV yang terpasang di lantai 5 di setelah diperiksa terdapat 2 (dua) orang yang terekam sedang mencuri 2 (Dua) gulang kabel las yang terpasang pada mesin travo dimana Saksi MANTARI Bin PA’BA mengenali salah satu pelaku tersebut yakni Tersangka I ASMIN. setelah itu Saksi MANTARI melaporkan pencurian kabel tersebut kepada Saksi EKA FEBRIANTI PUTRI Binti AGUS HALIM (General Affair PT. Unity Nickel Alloy Indonesia) kemudian Saksi EKA melaporkan pencurian tersebut ke kantor Polsek Pajukukang. Kemudian sekira pukul 23. 30 WITA Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI datang PT. Unity Nickel Alloy Indonesia untuk masuk kerja tidak lama kemudian pihak kepolisian datang untuk menangkap Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI;
- Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI secara bersekutu dengan pembagian peran sebagai berikut :
- Terdakwa ASMIN I berperan berinisitif dan mengajak Terdakwa SUKARDI II untuk melalukan pencurian, tanpa izin mengambil tembaga kabel milik PT. Unity Nickel Alloy Indonesia dengan cara merusak/membuka/melepas baut yang terpasang pada kabel las dan mesin travo menggunakan kunci berbentuk L kemudian merusak/memotong/menguliti kabel untuk membuka/melepas tembaga dari kulit kabel, tanpa izin telah menjual tembaga kabel milik PT. Unity Nickel Alloy Indonesia kepada Saksi BASRI Bin H TAKKA, serta menikmati uang hasil tindak pidana;
- Terdakwa SUKARDI II berperan menyiapkan alat untuk melakukan tindak pidana pencurian, tanpa izin mengambil tembaga kabel milik PT. Unity Nickel Alloy Indonesia dengan cara merusak/membuka/melepas baut yang terpasang pada kabel las dan mesin travo menggunakan kunci berbentuk L kemudian kemudian merusak/memotong/menguliti kabel untuk membuka/melepas tembaga dari kulit kabel, mengemudikan loader untuk mengantar Terdakwa I ASMIN dan mengangkut tembaga kabel hasil curian keluar dari PT. Unity Nickel Alloy Indonesia untuk dijual, serta menikmati uang hasil tindak pidana;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. Unity Nickel Alloy Indonesia mengalami kerugian materil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ASMIN HIDAYAT Alias MIMING Bin SYAMSUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I ASMIN) bersama-sama dengan Terdakwa II SUKARDI SALANI Alias ARDI Bin SALANI (selanjutnya disebut Terdakwa II SUKARDI) pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di PT. Unity Nickel Alloy Indonesia yang beralamat di Desa Papan Loe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa I ASMIN (Karyawan PT. Unity Nickel Alloy Indonesia) sedang berada di area tungku gas kemudian mendatangi Terdakwa II SUKARDI (Karyawan PT. Unity Nickel Alloy Indonesia) di tempat parkiran loader dan berkata “APA KEGIATAN INI ?” lalu Terdakwa II SUKARDI menjawab “TIDAK ADA, KA TIDAK BEROPERASI TUNGKU A (artinya TIDAK ADA, KARNA TIDAK BEROPERASI PABRIK” kemudian Terdakwa I ASMIN mengatakan “ADA DANAMU YANG BISA DIMAINI ? (artinya ADA UANGMU YANG BISA DIPAKAI UNTUK MAIN JUDI ONLINE?)” lalu Terdakwa II SUKARDI menjawab “TIDAK ADA JUGA” kemudian timbul niat jahat dari Terdakwa I ASMIN untuk mengajak Terdakwa II SUKARDI untuk mencari barang berharga di dalam PT. Unity Nickel Alloy Indonesia untuk dijual karena sedang membutuhkan uang untuk bermain judi, sehingga Terdakwa I ASMIN pun memberitahu niatnya dan mengajak Terdakwa II untuk ikut bersamanya melakukan pencurian dengan mengatakan “AYO KE LANTAI 5 AREA TUNGKU, CARI TEMBAGA YANG BISA DIAMBIL” Kemudian atas ajakan tersebut, Terdakwa II SUKARDI setuju untuk ikut melakukan pencurian bersama Terdakwa I ASMIN karena Terdakwa II juga membutuhkan uang untuk bermain judi. Selanjutnya Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa SUKARDI II langsung naik ke lantai 5 pabrik area tungku PT. Unity Nickel Alloy Indonesia untuk mencari tembaga, kemudian Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa SUKARDI melihat ada 2 (Dua) gulungan kabel yang masih terpasang di mesin travo las dan setelah diperiksa ternyata gulungan kabel tersebut tidak bisa langsung diambil karena terkunci dengan baut sehingga Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI turun ke lantai dasar pabrik mencari alat untuk melepas baut pada gulungan kabel travo tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 17.25 WITA, Terdakwa I ASMIN menelpon Terdakwa II SUKARDI mengatakan “AYOMI KE LANTAI 5 AMBILKI ITU KABEL KARENA SUNYI JI ORANG, ADAMA DI LANTAI DASAR TUNGGUKO (artinya AYO KITA KEMBALI KE LANTAI 5 MENGAMBIL KABEL KARENA SUDAH SUNYI DAN TIDAK ADA ORANG, SAYA SUDAH TUNGGU KAMU DI LANTAI DASAR)” tidak lama kemudian Terdakwa II SUKARDI mendatangi Terdakwa I ASMIN dengan membawa kunci L kemudian bersamasama naik ke lantai 5 pabrik. setelah itu Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI langsung mengambil 2 (Dua) gulungan kabel travo las yang masih terpasang di travo las dengan cara membuka/melepaskan baut pada gulungan kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci yang terbuat dari besi berwarna stainless berbentuk L (Daftar Pencarian Barang) dimana kabel Terdakwa I ASMIN yang memegang gulungan kabel dan mesin travo sementara Terdakwa II SUKARDI yang memutar kunci pada mata baut hingga baut tersebut terlepas, selanjutnya Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI masingmasing membawa gulungan kabel tersebut dan turun ke lantai 4 pabrik mengambil 1 (satu) buah mata pisau cutter (Daftar Pencarian Barang), kemudian Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI menggunakan pisau cutter tersebut menguliti kabel untuk membuka/melepas tembaga dari kulit kabel setelah berhasil mendapatkan 2 gulungan tembaga tersebut, Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI memasukkan tembaga ke dalam karung lalu bersamasama turun menuju ke parkiran loader kemudian Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI naik ke salah satu loader dan menyimpan tembaga kabel hasil curian tersebut dimana Terdakwa II SUKARDI yang mengemudikan loader tersebut menuju ke area barat pagar PT. Unity Nickel Alloy Indonesia. selanjutnya Terdakwa I ASMIN turun dari loader dan membawa karung yang berisi tembaga kabel hasil curian tersebut dan melemparnya keluar pagar PT. Unity Nickel Alloy Indonesia setelah itu Terdakwa I ASMIN juga melompat keluar dari pagar PT. Unity Nickel Alloy Indonesia sementara Terdakwa II SUKARDI kembali mengemudikan loader tersebut menuju ke area parkiran loader PT. Unity Nickel Alloy Indonesia.
- Setelah berada di luar PT. Unity Nickel Alloy Indonesia, Terdakwa I ASMIN menelpon temannya yakni RESKI alis EKKI (Daftar Pencarian Saksi) untuk meminta tolong dijemput di area barat pagar PT. Unity Nickel Alloy Indonesia. Tidak lama kemudian EKKI (Daftar Pencarian Saksi) datang menjemput Terdakwa I ASMIN dengan mengendarai sepeda motor, lalu Terdakwa I ASMIN naik ke atas motor milik EKKI (Daftar Pencarian Saksi) dengan membawa karung yang berisi tembaga kabel hasil curian tersebut dan meminta tolong diantar ke Kp. Kaloroloe Kabupaten Bulukumba tepatnya tempat jual beli barang bekas milik Saksi BASRI Bin H TAKKA. setibanya di tempat tersebut, Terdakwa I ASMIN menjual tembaga kabel tersebut kepada Saksi BASRI Bin H TAKKA lalu Saksi BASRI bertanya “APA ITU ?” lalu Terdakwa I ASMIN menjawab “TEMBAGA KABEL” lalu Saksi BASRI bertanya “TEMBAGA KABEL APA ?” lalu Terdakwa I ASMIN menjawab “TEMBAGA KABEL LAS DI RUMAH CUMAN RUSAKMI JADI KUGANTI YANG BARU (artinya TEMBAL KABEL LAS DI RUMAH MILIK SAYA TAPI SUDAH RUSAK, JADI SAYA GANTI YANG BARU)”, setelah mendengar hal tersebut, Saksi BASRI langsung menimbang tembaga kabel tersebut dan mengatakan “DUA PULUH DELAPAN KILOGRAM BERATNYA INI SEMUA TEMBAGA” lalu Terdakwa I ASMIN bertanya “BERAPA HARGANYA SATU KILO?” lalu Saksi BASRI bertanya “’SERATUS RIBU PER KILO” selanjutnya Terdakwa I ASMIN setuju sehingga Saksi BASRI mengambil tembaga kabel tersebut dan menyerahkan uang sejumlah Rp.2.800.000, (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I ASMIN, selanjutnya Terdakwa I ASMIN meminta tolong kepada EKKI (Daftar Pencarian Saksi) untuk diantar kembali ke area barat pagar PT. Unity Nickel Alloy Indonesia.
- Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa I ASMIN menelpon Terdakwa II SUKARDI untuk Terdakwa I ASMIN di area barat pagar PT. Unity Nickel Alloy Indonesia. tidak lama kemudian Terdakwa II SUKARDI datang menjemput Terdakwa I ASMIN menggunakan loader kemudian Terdakwa I ASMIN memberikan setengah uang hasil penjualan tembaga kabel hasil curian tersebut sejumlah Rp.1.400.000, (Satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II SUKARDI setelah itu Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI bersama-sama kembali lagi ke area pabrik.
- Keesokan harinya, pada hari selasa tanggal 09 september 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Saksi AHMAD Bin NERA (karyawan PT. Unity Nickel Alloy Indonesia) naik ke lantai 5 pabrik hendak menggunakan kabel las namun saat itu Saksi AHMAD kaget karena kabel las yang terpasang poda mesin travo sudahj tidak ada sehingga Saksi AHMAD turun ke lantai 4 hingga lantai 1 untuk mencari kabel las tersebut namun tidak berhasil menemukannya lalu Saksi AHMAD melaporkan hilangnya kabel las tersebut kepada Saksi MANTARI Bin PA’BA (security PT. Unity Nickel Alloy Indonesia) kemudian Saksi MANTARI dan security lainnya langsung menuju ke ruang control untuk memeriksa rekeman CCTV yang terpasang di lantai 5 di setelah diperiksa terdapat 2 (dua) orang yang terekam sedang mencuri 2 (Dua) gulang kabel las yang terpasang pada mesin travo dimana Saksi MANTARI Bin PA’BA mengenali salah satu pelaku tersebut yakni Tersangka I ASMIN. setelah itu Saksi MANTARI melaporkan pencurian kabel tersebut kepada Saksi EKA FEBRIANTI PUTRI Binti AGUS HALIM (General Affair PT. Unity Nickel Alloy Indonesia) kemudian Saksi EKA melaporkan pencurian tersebut ke kantor Polsek Pajukukang. Kemudian sekira pukul 23. 30 WITA Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI datang PT. Unity Nickel Alloy Indonesia untuk masuk kerja tidak lama kemudian pihak kepolisian datang untuk menangkap Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI;
- Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh Terdakwa I ASMIN dan Terdakwa II SUKARDI secara bersekutu dengan pembagian peran sebagai berikut :
- Terdakwa ASMIN I berperan berinisitif dan mengajak Terdakwa SUKARDI II untuk melalukan pencurian, tanpa izin mengambil tembaga kabel milik PT. Unity Nickel Alloy Indonesia, tanpa izin telah menjual tembaga kabel milik PT. Unity Nickel Alloy Indonesia kepada Saksi BASRI Bin H TAKKA, serta menikmati uang hasil tindak pidana;
- Terdakwa SUKARDI II berperan menyiapkan alat untuk melakukan tindak pidana pencurian, tanpa izin mengambil tembaga kabel milik PT. Unity Nickel Alloy Indonesia, mengemudikan loader untuk mengantar Terdakwa I ASMIN dan mengangkut tembaga kabel hasil curian keluar dari PT. Unity Nickel Alloy Indonesia untuk dijual, serta menikmati uang hasil tindak pidana;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. Unity Nickel Alloy Indonesia mengalami kerugian materil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
|