Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 16 Sep. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2020/PN Ban |
Tanggal Surat |
Selasa, 28 Jul. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Bantaeng |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | St. Dahlia Akma | PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Bantaeng |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Achmad Fadli | 2 | Dian Junita Hasbullah |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
308.889.256,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan pokok dan bunga Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam, Perjanjian Kredit Nomor 136 Tanggal 23 Februari 2018 dengan total sisa pinjaman Pokok, bunga dan denda sebesar Rp. 308.889.256,- (Tiga ratus delapan juta delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap agunan yang dijaminkan pada Bank Sulselbar Cabang Bantaeng apabila Tergugat I dan II tidak melakukan pembayaran setelah dijatuhi putusan.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |