Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Ban Caha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Caha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Caha lahir di Bantaeng tanggal 01 Juli 1970 Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7303070107700132, Kartu Keluarga Nomor : 7303072101100009 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-09042012-0068 adalah orang yang sama dengan Caha yang lahir di Bantaeng pada tanggal 01 Maret 1970 Pemilik Paspor nomor: AT 047483.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak