Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Ban SUDIRMAN. U 1.SAHRIR.TOMPO.H.AMBO
2.H. BADRIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUDIRMAN. U
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUKHLIS, SHSUDIRMAN. U
Tergugat
NoNama
1SAHRIR.TOMPO.H.AMBO
2H. BADRIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.008.501.090,00
Petitum

PRIMAIR :

 

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

2.   Menyatakan  Terggugat  I  dan  II  telah  melakukan  Perbuatan  Melawan  Hukum

(PMH) ;

3.    Menyatakan objek sengketa Perumahan SULAWESI GOLDEN HILL dalam Status

Quo, hingga Putusan Inkrah dan berkekuatan hukum tetap ;

4.   Menghukum I dan II untuk membayar Ganti Rugi Materiil dan In materiil kepada Penggugat  secara  tunai  dan  sekaligus  Sebesar  Rp.  10.008.501.090,-  (sepuluh milyar delapan juta lima ratus ribu seribu sembilan puluh rupiah) ;
5.   Menghukum Terggugat I dan II, untuk membayar uang Paksa (Dwongsom) Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan :
6.  Menghukum  kepada   Terggugat   I dan II, untuk membayar biaya Perkara yang

timbul;

 

SUBSIDER :

 

Apabila Ketua Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara dan mengadili Perkara ini berpendapat lain agar berkenan memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak