Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
ISKANDAR Alias KANDA Bin MUKSIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-540/P.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR Alias KANDA Bin MUKSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NURNADHILLAH BACHRI, S.H., M.H.ISKANDAR Alias KANDA Bin MUKSIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

DAKWAAN PERTAMA

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias KANDA Bin MUKSIN pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Kampung Allu Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WITA Sdr. IDIL (DPO) mendatangi Terdakwa ISKANDAR Alias KANDA Bin MUKSIN yang sedang berada di rumah Kakak Terdakwa di Kampung Allu Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, kemudian Sdr. IDIL (DPO) berkata kepada Terdakwa “ada uangmu seratus dan dijawab oleh Terdakwa iya ada, kemudian Sdr. IDIL (DPO) berkata kepada Terdakwa pergimako pale beli shabu samaki terus kembaliki lagi kesini konsumsi berduaki yang artinya “ayo bersama-sama pergi membeli shabu lalu kembali kesini untuk memakainya bersama”, dan tidak lama kemudian Terdakwa dibonceng oleh Sdr. IDIL (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. IDIL (DPO) pergi meninggalkan rumah Kakak Terdakwa di Kampung Allu menuju ke rumah Tante Sdr. IDIL (DPO) di Kampung Mampang Kecamatan Eremerassa Kabupaten Bantaeng. Setibanya Terdakwa di rumah Tante Sdr. IDIL (DPO) di Kampung Mampang kemudian Sdr. IDIL (DPO) masuk kedalam rumah untuk menyimpan pakaiannya, Terdakwa lalu berjalan kaki ke rumah Sdr. BALANDA (DPO) yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah Tante Sdr. IDIL (DPO). Setelah sampai di rumah Sdr. BALANDA (DPO) Terdakwa kemudian membeli 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah hasil patungan dengan Sdr. IDIL (DPO) masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah memperoleh shabu tersebut, Terdakwa kemudian berjalan kembali ke rumah Tante Sdr. IDIL (DPO) untuk bertemu Sdr. IDIL (DPO). Setelah itu Terdakwa bersama Sdr. IDIL (DPO) pulang ke rumah Kakak Terdakwa di Kampung Allu dengan tujuan akan mengkonsumsi shabu bersama, namun pada saat perjalanan pulang tepatnya di depan Masjid Takwa Kampung Allu datang petugas Kepolisian yakni Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI memberhentikan Terdakwa bersama Sdr. IDIL (DPO). Pada saat diberhentikan, Terdakwa yang sedang dibonceng oleh Sdr. IDIL (DPO) kemudian membuang 1 (satu) saset shabu yang dipeganginya dan turun dari sepeda motor yang dinaikinya, pada saat itu Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian namun Sdr. IDIL (DPO) berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
  • Bahwa benar narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI adalah shabu-shabu yang dibeli oleh Terdakwa dari Sdr. BALANDA (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah hasil patungan Terdakwa dengan Sdr. IDIL (DPO) masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. IDIL (DPO) sudah membeli shabu pada Sdr. BALANDA (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yakni yang pertama pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar jam 15.00 WITA di rumah Sdr. BALANDA (DPO) dengan membeli sebanyak 1 (satu) paket harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa patungan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. IDIL (DPO) sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Pembelian yang kedua pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar jam 17.00 WITA di rumah Sdr. BALANDA (DPO) dengan membeli sebanyak 1 (satu) paket harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa patungan dengan Sdr. IDIL (DPO) masing-masing sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang ketiga pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar jam 16.45 WITA di rumah Sdr. BALANDA (DPO) dengan membeli sebanyak 1 (satu) paket harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa patungan dengan Sdr. IDIL (DPO) masing-masing sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4339/NNF/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1131gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor LAB: 4340/NNF/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ISKANDAR Alias KANDA Bin MUKSIN.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

SUBSIDIAIR:

-------- Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias KANDA Bin MUKSIN pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Kampung Allu Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi ASWAN dan saksi ANDRI yang merupakan petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat laporan informasi (LI) dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menginformasikan terkait peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Kampung Allu Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, setelah memperoleh ciri-ciri dari orang yang dimaksud tersebut, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WITA, saksi ASWAN dan saksi ANDRI melakukan pengintaian pada lokasi yang dimaksud kemudian pada saat di depan Masjid Takwa, saksi ASWAN dan saksi ANDRI melihat Sdr. IDIL (DPO) yang sedang menaiki sepeda motor dengan membonceng Terdakwa ISKANDAR Alias KANDA Bin MUKSIN, kemudian saksi ASWAN dan saksi ANDRI memberhentikannya namun pada saat diberhentikan Terdakwa kemudian membuang 1 (satu) saset plastik klip berisi narkotika jenis shabu lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya dan kemudian Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian, namun pada saat itu Sdr. IDIL (DPO) berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motornya.
  • Bahwa benar narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah benar shabu-shabu yang dibeli oleh Terdakwa dari Sdr. BALANDA (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah hasil patungan Terdakwa dengan Sdr. IDIL (DPO) masing-masing sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening narkotika jenis shabu dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4339/NNF/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1131gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor LAB: 4340/NNF/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ISKANDAR Alias KANDA Bin MUKSIN.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------------

 

DAKWAAN KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias KANDA Bin MUKSIN pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Kampung Allu Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi ASWAN dan saksi ANDRI yang merupakan petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat laporan informasi (LI) dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menginformasikan terkait peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Kampung Allu Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, setelah memperoleh ciri-ciri dari orang yang dimaksud tersebut, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WITA, saksi ASWAN dan saksi ANDRI melakukan pengintaian pada lokasi yang dimaksud kemudian pada saat di depan Masjid Takwa, saksi ASWAN dan saksi ANDRI melihat Sdr. IDIL (DPO) yang sedang menaiki sepeda motor dengan membonceng Terdakwa ISKANDAR Alias KANDA Bin MUKSIN, kemudian saksi ASWAN dan saksi ANDRI memberhentikannya namun pada saat diberhentikan Terdakwa kemudian membuang 1 (satu) saset plastik klip berisi narkotika jenis shabu lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya dan kemudian Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian, namun pada saat itu Sdr. IDIL (DPO) berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motornya.
  • Bahwa benar narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah benar shabu-shabu yang dibeli oleh Terdakwa dari Sdr. BALANDA (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah hasil patungan Terdakwa dengan Sdr. IDIL (DPO) masing-masing sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening narkotika jenis shabu dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. IDIL (DPO) telah mengkonsumsi shabu secara bersama-sama sebanyak 3 (tiga) kali, dimana yang terakhir kali adalah pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WITA di rumah Kakak Terdakwa di Kampung Allu Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng sebanyak 1 (satu) paket harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang dibeli dari Sdr. BALANDA (DPO) yang mana Terdakwa patungan dengan Sdr. IDIL (DPO) masing-masing sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), pada saat itu Sdr. IDIL (DPO) berkata kepada Terdakwa cariko dulu botol untuk bikin bong baru kita mengkomsumsi shabu-shabu yang artinya “cari dulu botol untuk membuat bong kemudian kita mengkonsumsi shabu-shabu bersama”. Kemudian Terdakwa mencari botol aqua bekas dan merakit alat untuk mengkonsumsi shabu, setelah alatnya siap Terdakwa bersama dengan Sdr. IDIL (DPO) kemudian mengkonsumsi shabu bersama-sama.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4339/NNF/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1131gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor LAB: 4340/NNF/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ISKANDAR Alias KANDA Bin MUKSIN.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: R/TAT-25/II/2024/BNNP tanggal 06 Februari 2024 perihal Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap Sdr. ISKANDAR Alias KANDA Bin MUKSIN, dengan hasil asesmen bahwa terhadap Sdr. ISKANDAR Alias KANDA Bin MUKSIN diduga sebagai pengguna narkotika dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka atau yang bekerjasama dengan BNNP sambil menjalani proses Hukum.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya