Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.HARLINA. SB, S.H.
2.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
3.ANDI REZA PAHLEVI, S.H
SAHRUL Bin SAMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-499/P.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARLINA. SB, S.H.
2A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
3ANDI REZA PAHLEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL Bin SAMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.SAHRUL Bin SAMO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      PRIMAIR

-----Bahwa SAHRUL Bin SAMO pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sampai dengan tanggal sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, di Dusun Bontosunggu Desa Baruga Kecamatan, Kabupaten Bantaeng, di Kampung Barakassi Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di Kampung Tanah Beru Kabupaten Bulukumba Terdakwa membeli shabu-shabu dari PUANG A’DI sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa menjual 1 (satu) gram dari shabu tersebut ke Sdr.ADI dan 4 gram lainnya Sdr.SAHRUL bagi menjadi 14 (empat belas) saset/ gramnya. Dalam 14 (empat belas) saset terbagi menjadi 8 (delapan) saset paket Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) saset paket Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa simpan paketan shabu tersebut ke dalam kotak hijau.
  • Bahwa Terdakwa membeli paketan shabu dari PUANG A’DI sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian :
  • Pertama, Terdakwa lupa tanggal dan bulannya tahun 2023 sekitar pukul 19.30 Wita membeli paketan shabu sebanyak 2 (dua) gram dari PUANG A’DI di Kampung Tanah Beru ditemani oleh Sdr.ARDI;
  • Kedua, Terdakwa lupa tanggal dan bulannya tahun 2023 sekitar pukul 07.00 Wita membeli paketan shabu sebanyak 3 (tiga) gram dari PUANG A’DI di Kampung Tanah Beru ditemani oleh Sdr.ARDI;
  • Ketiga, Terdakwa lupa tanggal dan bulannya tahun 2023 sekitar pukul 12.00 Wita membeli paketan shabu sebanyak 5 (lima) gram dari PUANG A’DI di Kampung Tanah Beru seorang diri;
  • Keempat, Terdakwa lupa tanggal dan bulannya tahun 2023 sekitar pukul 21.00 Wita membeli paketan shabu sebanyak 5 (lima) gram dari PUANG A’DI di Kampung Tanah Beru seorang diri;
  • Kelima, Terdakwa lupa tanggal dan bulannya tahun 2023 sekitar pukul 20.00 Wita membeli paketan shabu sebanyak 5 (lima) gram dari PUANG A’DI di Kampung Tanah Beru ditemani oleh Sdr.ARDI;
  • Keenam, pada tanggal 07 September 2023 sekitar 19.30 Wita Terdakwa membeli paketan shabu sebanyak 5 (lima) gram dari PUANG A’DI di Kampung Tanah Beru seorang diri;
  • Bahwa  untuk pembelian keenam dari PUANG A’DI Terdakwa telah menjualnya dengan rincian sebagai berikut :
  • Sdr.ARDI sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Sdr.ANTO sebanyak 1 (satu) saset dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Sdr.IRWAN sebanyak 1 (satu) saset dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Sdr.RIRIN sebanyak 2 (dua) saset dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • dan banyak lagi yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya.
  • Bahwa untuk menjual paketan shabu tersebut Terdakwa dibantu oleh Sdr.RAFLI, Sdr.OLLENG dan Sdr.EMMANG dengan cara membantu Terdakwa memaket shabu yang telah dibelinya dan membantu menjualkannya kepada pembeli.
  • Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa terkadang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau keuntungan mengonsumsi shabu.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 September 2023, Sdr.RAFLI berkunjung ke rumah Terdakwa di Dusun Bontosunggu Desa Baruga Kecamatan, Kabupaten Bantaeng. Setibanya di sana, Terdakwa sedang tidur-tidur di ruang tamu lalu Sdr.RAFLI menuju kursi yang ada di ruang tamu sambal bermain handphone. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 02.25 Wita, Terdakwa mengajak Sdr.RAFLI untuk mengonsumsi shabu namun belum sempat mengonsumsi, petugas kepolisian datang menangkap Sdr.RAFLI namun Terdakwa sempat melarikan diri. Petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti diantaranya :
  • 5 (lima) saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu milik Tersangka RAFLI Alias PAPPI Bin RUSLI seberat 0,3423 (nol koma tiga empat dua tiga) gram;
  • 5 (lima) lembar saset kosong ukuran kecil;
  • 1 (satu) lembar saset kosong ukuran sedang;
  • 2 (dua) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet bening;
  • 1 (satu) set bong yang tersambung pireks kaca;
  • 1 (satu) buah korek gas;
  • 1 (satu) unit timbangan digital;
  • 1 (satu) buah kotak penyimpanan shabu warna hijau;
  • 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru;
  • Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 Wita di Kampung Barakassi Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Terdakwa sementara tidur di kamarnya lalu petugas dating mengetuk pintu kamarnya dan menangkap Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3964/NNF/IX/2023 tanggal 20 September 2023 yang  diperiksa dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

5 (lima) saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu milik Tersangka RAFLI Alias PAPPI Bin RUSLI seberat 0,3423 (nol koma tiga empat dua tiga) gram Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

 

      SUBSIDIAIR

-----Bahwa SAHRUL Bin SAMO pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sampai dengan tanggal sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, di Dusun Bontosunggu Desa Baruga Kecamatan, Kabupaten Bantaeng, di Kampung Barakassi Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di Kampung Tanah Beru Kabupaten Bulukumba Terdakwa membeli shabu-shabu dari PUANG A’DI sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa menjual 1 (satu) gram dari shabu tersebut ke Sdr.ADI dan 4 gram lainnya Sdr.SAHRUL bagi menjadi 14 (empat belas) saset/ gramnya. Dalam 14 (empat belas) saset terbagi menjadi 8 (delapan) saset paket Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) saset paket Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa simpan paketan shabu tersebut ke dalam kotak hijau.
  • Bahwa Terdakwa membeli paketan shabu dari PUANG A’DI sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian :
  • Pertama, Terdakwa lupa tanggal dan bulannya tahun 2023 sekitar pukul 19.30 Wita membeli paketan shabu sebanyak 2 (dua) gram dari PUANG A’DI di Kampung Tanah Beru ditemani oleh Sdr.ARDI;
  • Kedua, Terdakwa lupa tanggal dan bulannya tahun 2023 sekitar pukul 07.00 Wita membeli paketan shabu sebanyak 3 (tiga) gram dari PUANG A’DI di Kampung Tanah Beru ditemani oleh Sdr.ARDI;
  • Ketiga, Terdakwa lupa tanggal dan bulannya tahun 2023 sekitar pukul 12.00 Wita membeli paketan shabu sebanyak 5 (lima) gram dari PUANG A’DI di Kampung Tanah Beru seorang diri;
  • Keempat, Terdakwa lupa tanggal dan bulannya tahun 2023 sekitar pukul 21.00 Wita membeli paketan shabu sebanyak 5 (lima) gram dari PUANG A’DI di Kampung Tanah Beru seorang diri;
  • Kelima, Terdakwa lupa tanggal dan bulannya tahun 2023 sekitar pukul 20.00 Wita membeli paketan shabu sebanyak 5 (lima) gram dari PUANG A’DI di Kampung Tanah Beru ditemani oleh Sdr.ARDI;
  • Keenam, pada tanggal 07 September 2023 sekitar 19.30 Wita Terdakwa membeli paketan shabu sebanyak 5 (lima) gram dari PUANG A’DI di Kampung Tanah Beru seorang diri;
  • Bahwa  untuk pembelian keenam dari PUANG A’DI Terdakwa telah menjualnya dengan rincian sebagai berikut :
  • Sdr.ARDI sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Sdr.ANTO sebanyak 1 (satu) saset dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Sdr.IRWAN sebanyak 1 (satu) saset dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Sdr.RIRIN sebanyak 2 (dua) saset dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • dan banyak lagi yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya.
  • Bahwa untuk menjual paketan shabu tersebut Terdakwa dibantu oleh Sdr.RAFLI, Sdr.OLLENG dan Sdr.EMMANG dengan cara membantu Terdakwa memaket shabu yang telah dibelinya dan membantu menjualkannya kepada pembeli.
  • Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa terkadang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau keuntungan mengonsumsi shabu.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 September 2023, Sdr.RAFLI berkunjung ke rumah Terdakwa di Dusun Bontosunggu Desa Baruga Kecamatan, Kabupaten Bantaeng. Setibanya di sana, Terdakwa sedang tidur-tidur di ruang tamu lalu Sdr.RAFLI menuju kursi yang ada di ruang tamu sambal bermain handphone. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 02.25 Wita, Terdakwa mengajak Sdr.RAFLI untuk mengonsumsi shabu namun belum sempat mengonsumsi, petugas kepolisian datang menangkap Sdr.RAFLI namun Terdakwa sempat melarikan diri. Petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti diantaranya :
  • 5 (lima) saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu milik Tersangka RAFLI Alias PAPPI Bin RUSLI seberat 0,3423 (nol koma tiga empat dua tiga) gram;
  • 5 (lima) lembar saset kosong ukuran kecil;
  • 1 (satu) lembar saset kosong ukuran sedang;
  • 2 (dua) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet bening;
  • 1 (satu) set bong yang tersambung pireks kaca;
  • 1 (satu) buah korek gas;
  • 1 (satu) unit timbangan digital;
  • 1 (satu) buah kotak penyimpanan shabu warna hijau;
  • 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru;
  • Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 Wita di Kampung Barakassi Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Terdakwa sementara tidur di kamarnya lalu petugas dating mengetuk pintu kamarnya dan menangkap Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3964/NNF/IX/2023 tanggal 20 September 2023 yang  diperiksa dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

5 (lima) saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu milik Tersangka RAFLI Alias PAPPI Bin RUSLI seberat 0,3423 (nol koma tiga empat dua tiga) gram Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------                          

Pihak Dipublikasikan Ya