Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
------------- Bahwa Terdakwa IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG Bin MUSTAFA bersama dengan Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR Bin RUSLI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 00.24 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kost Pondok Annisa Jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR Bin RUSLI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Jalan Hasanuddin Lorong IV Kelurahan Bonto Atu menghubungi Terdakwa IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG Bin MUSTAFA (selanjutnya disebut Terdakwa) melalui panggilan whatsapp dengan berkata “kak, ada danaku enam juta bisa kita pesan shabu” lalu dijawab oleh Terdakwa “iya nanti saya kasih cukup untuk sepuluh gram, kebetulan ada sisa danaku”. Setelah itu Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR sekira pukul 00.22 WITA (sudah memasuki hari Minggu tanggal 05 Januari 2025) mengirimkan uang sejumlah Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke akun Dana milik Terdakwa, lalu Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR mengirimkan bukti transfer pembelian shabu tersebut kepada Terdakwa dengan rincian uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembayaran awal pembelian shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram melalui Terdakwa dan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos bensin dan ongkos makan Terdakwa yang akan mengambil shabu tersebut di Kota Makassar.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 00.24 WITA setelah menerima uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR, Terdakwa kemudian menghubungi akun Instagram LOGAN_HEIGHTSS untuk memesan shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram lalu mentrasfer uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke rekening akun Instagram LOGAN_HEIGHTSS dengan nomor rekening 0432032282 BCA Syariah atas nama SELA AGUSTIANI. Setelah itu pesanan shabu Terdakwa dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) diproses oleh akun Instagram LOGAN_HEIGHTSS, lalu sekira pukul 11.11 WITA akun Instagram LOGAN_HEIGHTSS menginformasikan lokasi tempat shabu tersebut disimpan (atau biasa disebut sistem tempel) kemudian Terdakwa bergegas menuju ke titik shabu tersebut disimpan di kota Makassar dan setelah berhasil mengambil shabu tersebut Terdakwa segera kembali ke Kabupaten Bantaeng dan tiba sekira pukul 18.30 WITA di kost Pondok Annisa Jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu. Setelah Terdakwa tiba di kosnya, sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa menghubungi Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR melalui pesan whatsapp dengan berkata “kesini, saya sudah ada di kost”, lalu dijawab oleh Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR “ok”. Sekira pukul 20.00 WITA Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR tiba di kamar kos Terdakwa dan menerima paket shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram lalu berkata “sisanya nanti saya setor setelah barang ini laku terjual”, kemudian Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR pulang ke rumah mertuanya. Bahwa setelah kembali pulang ke rumah mertuanya, Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR langsung masuk ke dalam kamar dan mulai mempaket shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi beberapa paket untuk mempermudah Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR dalam menjual antara lain Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR bagi menjadi paket 1 (satu) gram, paket ½ (setengah) gram, paket ¼ (seperempat) gram, dan paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WITA hingga hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR menjual shabu tersebut secara eceran dengan harga dan paketan yang bervariasi antara lain kepada seseorang yang bernama AFDAL (Daftar Pencarian Saksi / DPS), seseorang yang bernama FAHRUL (Daftar Pencarian Saksi / DPS), seseorang yang bernama WAWAN (Daftar Pencarian Saksi / DPS), seseorang yang bernama RESA (Daftar Pencarian Saksi / DPS), seseorang yang bernama APPI (Daftar Pencarian Saksi / DPS) dan beberapa orang yang tidak dikenali oleh Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR. Bahwa para pembeli shabu tersebut memesan shabu dengan cara menghubungi Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR melalui pesan atau panggilan whatsapp, namun adapula yang secara langsung mendatangi rumah mertua Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR, kemudian Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR melayani para pembeli shabu tersebut dengan bertemu secara langsung di lorong sekitar rumah mertua Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR maupun di kos yang sudah tidak berpenghuni sekitar 150 (seratus lima puluh) meter dari rumah mertua Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR. Adapun Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR menerima pembayaran dari para pembeli shabu tersebut secara tunai maupun pembayaran ke akun DANA milik Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WITA saat Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR sedang berada di ruang tamu lantai 2 (dua) rumah milik mertua Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR, secara tiba-tiba Petugas Kepolisian Resor Bantaeng diantaranya Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR dimana saat itu Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus sachet kosong, 4 (empat) lembar sachet sedang tempat paketan shabu, 1 (satu) buah kaleng rokok 234 Dji Sam Soe warna hitam tempat paketan shabu, 1 (satu) buah bong / alat hisap, 4 (empat) buah korek gas, 1 (satu) batang pireks kaca, 4 (empat) batang sendok shabu, 2 (dua) batang pipet penyaring yang tergeletak di atas meja ruang tamu tersebut dihadapan Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR, lalu petugas menemukan 1 (satu) buah handphone android merek realme warna hijau tosca, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dalam kantong celana Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR dan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital (skill) warna silver di salah satu kamar pada lantai 2 (dua), setelah itu Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setibanya di Kantor Polres Bantaeng, Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melakukan interogasi terhadap Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR kemudian ditemukan fakta bahwa 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR peroleh dari Terdakwa, setelah memperoleh informasi tersebut, sekira pukul 17.30 WITA Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang berada di Kost Pondok Annisa Jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu, kemudian petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone android merek Samsung warna biru gelap yang di dalamnya berisi percakapan dan bukti transfer pembelian narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti handphone dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 4,7519 (empat koma tujuh lima satu sembilan) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 4,4615 (empat koma empat enam satu lima) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR merupakan miliknya yang diperoleh dari Terdakwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA yang dibeli dari akun Instagram bernama LOGAN_HEIGHTSS pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 00.24 WITA dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dimana uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) merupakan uang milik Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR dan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) merupakan milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa dan Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR selain memperoleh keuntungan uang masing-masing sejumlah jutaan rupiah, mereka dapat mengkonsumsi shabu secara gratis dari sisa sabu yang telah mereka sisihkan.
- Bahwa Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR dan Terdakwa telah bersepakat dan bekerjasama dalam melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu yakni sebanyak 3 (tiga) kali mengambil modal shabu atau membeli shabu dari akun Instagram bernama LOGAN_HEIGHTSS kemudian menjualnya secara eceran, yakni yang pertama pada bulan Desember 2024 lalu yang kedua pada bulan Desember 2024 dan yang ketiga pada bulan Januari 2025.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0092/NNF/I/2025 tanggal 13 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
- 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,7519 (empat koma tujuh lima satu sembilan) gram.
adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG Bin MUSTAFA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG Bin MUSTAFA bersama dengan Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR Bin RUSLI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kost Pondok Annisa Jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----
- Bahwa awalnya Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang memberikan informasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Hasanuddin Lorong IV Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan dari informasi tersebut Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WITA melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut bersama anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bantaeng yang lainnya, lalu mendatangi rumah Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR Bin RUSLI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Hasanuddin Lorong IV Kelurahan Bonto Atu dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dimana saat itu Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus sachet kosong, 4 (empat) lembar sachet sedang tempat paketan shabu, 1 (satu) buah kaleng rokok 234 Dji Sam Soe warna hitam tempat paketan shabu, 1 (satu) buah bong / alat hisap, 4 (empat) buah korek gas, 1 (satu) batang pireks kaca, 4 (empat) batang sendok shabu, 2 (dua) batang pipet penyaring yang tergeletak di atas meja ruang tamu tersebut dihadapan Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR, lalu petugas menemukan 1 (satu) buah handphone android merek realme warna hijau tosca, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dalam kantong celana Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR dan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital (skill) warna silver di salah satu kamar pada lantai 2 (dua), setelah itu Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setibanya di Kantor Polres Bantaeng, Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melakukan interogasi terhadap Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR kemudian ditemukan fakta bahwa 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR peroleh dari seseorang yang bernama IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG Bin MUSTAFA (selanjutnya disebut Terdakwa), setelah memperoleh informasi tersebut, sekira pukul 17.30 WITA Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang berada di Kost Pondok Annisa Jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, kemudian petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone android merek Samsung warna biru gelap yang di dalamnya berisi percakapan dan bukti transfer pembelian narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti handphone dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 4,7519 (empat koma tujuh lima satu sembilan) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 4,4615 (empat koma empat enam satu lima) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR merupakan miliknya yang diperoleh dari Terdakwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA yang dibeli dari akun Instagram bernama LOGAN_HEIGHTSS pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 00.24 WITA dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dimana uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) merupakan uang milik Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR dan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR dan Terdakwa telah bersepakat dan bekerjasama dalam melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu yakni sebanyak 3 (tiga) kali mengambil modal shabu atau membeli shabu dari akun Instagram bernama LOGAN_HEIGHTSS kemudian menjualnya secara eceran, yakni yang pertama pada bulan Desember 2024 lalu yang kedua pada bulan Desember 2024 dan yang ketiga pada bulan Januari 2025. Bahwa Terdakwa dan Saksi ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR selain memperoleh keuntungan uang masing-masing sejumlah jutaan rupiah, mereka dapat mengkonsumsi shabu secara gratis dari sisa sabu yang telah mereka sisihkan.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0092/NNF/I/2025 tanggal 13 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
- 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,7519 (empat koma tujuh lima satu sembilan) gram.
adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG Bin MUSTAFA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----- |