Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Ban Zainuddin Muddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zainuddin Muddin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Tama’bongong, RT 001 RW 004, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng pada tanggal 27 Juli 1979 telah meninggal dunia seorang Perempuan yang bernama Sitti Sahalan Binti Manai karena sakit dan di kebumikan di Tanah Pekuburan Keluarga Bonto Langkasa, Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
3. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil  yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Sitti Sahalan Binti Manai tersebut.
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak