Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Ban IZMED BAYU HASTARDI, S.H IWAN BIN MACING Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2026/P.4.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN BIN MACING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD EFENDI, SH.IWAN BIN MACING
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa IWAN Bin MACING secara bersama-sama dengan EMMING Bin Dg. SONRONG (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi ABD HARIS Alias YARISI Bin PARI’ di Kampung Bangkeng Buki II Desa Pabentengan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang, barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 16.30 WITA, saat Terdakwa IWAN Bin MACING berada di rumah EMMING Bin Dg. SONRONG (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Kampung Bangkeng Buki Desa Pabentengan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, dimana pada saat itu EMMING mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah Saksi Korban ABD HARIS Alias YARISI Bin PARI’ pada saat Saksi Korban ABD HARIS dan keluarganya sedang melaksanakan shalat tarawih atau pada saat rumah Saksi Korban ABD HARIS sedang kosong, dan hal tersebut disetujui oleh Terdakwa. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa bersama dengan EMMING berjalan kaki dari rumah EMMING menuju ke rumah Saksi Korban ABD HARIS di Kampung Bangkeng Buki II Desa Pabentengan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Sesampainya di belakang rumah Saksi Korban ABD HARIS lalu Terdakwa memeriksa jendela belakang rumah Saksi Korban ABD HARIS namun jendela tersebut tertutup dan terkunci, kemudian Terdakwa mengambil kayu untuk mencungkil dan membuka jendela tersebut. Setelah berhasil terbuka, Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah Saksi Korban ABD HARIS dengan cara memanjat melalui jendela yang telah terbuka tersebut dan EMMING bertugas untuk berjaga di luar rumah.
  • Pada saat Terdakwa berada di dalam rumah Saksi Korban ABD HARIS, Terdakwa kemudian mengambil obeng yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor yang berada di dalam rumah tersebut, lalu Terdakwa naik ke lantai atas melalui tangga yang berada di kolong rumah. Setelah tiba di lantai atas kemudian Terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar dan tanpa izin mengambil 1 (satu) buah handphone merek Oppo A55 warna putih serta 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy warna hitam yang berada di atas kasur. Selanjutnya Terdakwa membuka lemari dan menemukan 1 (satu) buah celengan yang terbuat dari kaleng susu bertuliskan Frisian Flag warna coklat muda lalu Terdakwa membukanya dengan menggunakan obeng yang telah dibawa sebelumnya, kemudian setelah berhasil terbuka Terdakwa tanpa izin mengambil uang sejumlah Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam celengan tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar yang lainnya lalu membuka lemari dan mengeluarkan semua tas yang disimpan dalam lemari tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali memeriksa setiap sudut dari rumah tersebut untuk mencari barang yang dapat dicuri, kemudian Terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) buah handphone merek Oppo A5 warna merah yang tersimpan di ruang tamu dekat dengan televisi, setelah itu Terdakwa langsung turun dari lantai atas rumah tersebut kemudian memeriksa tastas yang sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak menemukan barang yang berharga sehingga Terdakwa meninggalkan tas-tas tersebut. Selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah dengan cara memanjat jendela tempat Terdakwa masuk sebelumnya setelah itu Terdakwa bersama dengan EMMING berjalan kaki kembali ke rumah EMMING.
  • Bahwa pada saat perjalanan pulang ke rumah EMMING, Terdakwa membagi hasil curiannya yakni Terdakwa mendapat bagian 1 (satu) buah handphone merek Oppo A5 warna merah, 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian EMMING mendapat bagian 1 (satu) buah handphone merek Oppo A55 warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) buah handphone merek Oppo A5 warna merah kepada Saksi SAHRUL Bin SAMO dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu beberapa hari kemudian menjual 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy warna hitam dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang membeli melalui facebook dan bertemu dengan Terdakwa di Kabupaten Bulukumba. Bahwa uang hasil penjualan handphone curian tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli rokok dan membeli shabu.
  • Bahwa Terdakwa IWAN Bin MACING secara bersamasama dengan EMMING Bin Dg. SONRONG (Daftar Pencarian Orang / DPO) telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) buah handphone merek Oppo A55 warna putih, 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy warna hitam serta uang tunai sejumlah Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah celengan yang terbuat dari kaleng susu bertuliskan Frisian Flag warna coklat muda milik Saksi Korban ABD HARIS, dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A5 warna merah milik Saksi Korban IRMAWATI Binti PARI’. Akibat dari perbuatan Terdakwa dan EMMING, Saksi Korban ABD HARIS dan Saksi Korban IRMAWATI mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah). Bahwa Terdakwa dan EMMING tidak memiliki ijin dari Saksi Korban ABD HARIS dan Saksi Korban IRMAWATI untuk mengambil, memiliki atau menguasai barang / benda milik Saksi Korban ABD HARIS dan Saksi Korban IRMAWATI.

         Perbuatan Terdakwa IWAN Bin MACING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya