INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
67/Pdt.P/2024/PN Ban | Rosmawati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Rosmawati tempat lahir Bantaeng, 02 Januari 1978 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa kartu tanda penduduk (KTP) Nomor : 7303054201780005, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303050508080021 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-15102024-0019 diubah tanggal lahirnya menjadi 11 Juni 1975 sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Tingkat Pertama Pemohon nomor: 06 OA ob 1598724
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |