INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Bth/2025/PN Ban | 1.SIMANG 2.DIA 3.Yeddo 4.Siara 5.Dalle 6.Asri 7.Modding 8.Kadir |
8.HANASIA Binti SAE 9.SYARIFUDDIN Bin SAE 10.HASNA Binti SAE 11.SYAMSIAH Binti SAE 12.HARING Binti SAE 13.H.YUDU Bin BADO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Bth/2025/PN Ban | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar untuk menunda pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan perkara Perdata No.7/Pdt.G/2019/PN.Ban Jo Putusan Pengadilan Tinggi No.91/PDT/2020/PT.MKS Jo Putusan Mahkamah Agung No.3638 K/Pdt/2020 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum atas Gugatan Perlawanan dari Para Pelawan.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
3. Menyatakan Para Pelawan dan Terlawan VI adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Bado Bin Sabantong.
4. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Desa Lonrong Lingkungan Baruwa, sekarang Desa Barua, dahulu Kec.Bantaeng sekarang Kec.Eremerasa, Kab.Bantaeng yang terletak di Jannaya, RT 001, RW 002, Desa Barua, Kec.Eremerasa, Kab.Bantaeng Sulawesi Selatan berdasarkan SHM No.173, seluas 7.300 M2 adalah merupakan tanah milik Para Pelwanan dan Terlawan VI yang belum dibagi Waris.
5. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI No.3638 K/Pdt/2020, tertanggal, 17 Desember 2020, Jo Putusan Pengadilan Tinggi No.91/PDT/2020/PT.MKS, tertanggal, 19 Mey 2020 Jo Putusan Pengadilan Negeri No.7/Pdt.G/ 2019/ PN.Ban, tertanggal, 27 January 2020 tidak dapat dilakukan pelaksanaan eksekusi / Non Eksekutabel.
6. Menyatakan Terlawan I, II, III, IV dan V adalah pihak yang beritikad buruk dalam upaya ingin menguasai tanah milik Para Pelawan secara tidak sah.
7. Menyatakan segala surat surat milik Terlawan I, II, III, IV dan V Tidak sah dan tidak Mengikat secara hukum.
8. Menghukum Terlawan VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
9. Membebankan biaya perkara kepada para Terlawan.
Dan atau Mohon Ketua / Majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut pandangan peradilan yang baik dan jujur ( Ex Aquo et Bono ). |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |