INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2025/PN Ban | AHRIANI AHIRINA | 1.SAUGI BINTI SAIDO 2.JUSUF BIN ALI 3.DEMMANG J BIN JA’ALI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Ban | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sawah yang terletak di Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas 2.762 M2 (dua ribu tujuh ratus enam puluh dua meter persegi) dengan Hak Milik berdasarkan Keputusan Nomor 8/HM/BPN-20.22/I/2024 Tanggal 19 Januari 2024 Atas Nama Pemegang Hak AHRIANI AHIRINA (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Sawah milik Sangkala
Sebelah barat : Sawah milik H. Sappara
Sebelah selatan : Sawah milik H. Sappara
Sebelah timur : Sawah milik Saugi
adalah milik Penggugat;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II dan III mengklaim, menguasai dan menggarap objek sengketa tanpa persetujuan/ijin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas objek sengkata yang dklaim, dikuasai dan digarap oleh Tergugat I, II dan III baik atas nama Tergugat atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan Tergugat I, II dan III ataupun pihak lain, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
4. Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapapun yang mendapatkan hak atas tanah objek sengketa tersebut untuk segera mengosongkannya dan kemudian mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya;
5. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, apabila Tergugat I, II dan III lalai atau tidak melaksanakan isi putusan atas perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat para pihak;
6. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah a quo adalah sah dan berharga untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan;
7. Memerintahkan kepada Tergugat I, II dan III untuk tidak melakukan upaya atau kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas tanah a quo selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat;
8. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III untuk tunduk, taat dan patuh dan melaksanakan isi putusan atas perkara ini kelak;
9. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono);
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |