Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Ban Nuraeni Binti Muis Riady Muhammad Sabri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nuraeni Binti Muis Riady
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nurfajri, S.HiNuraeni Binti Muis Riady
Tergugat
NoNama
1Muhammad Sabri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi atau Cidera Janji ;
3.Menyatakan sah dan bernilai menurut hukum Akta Notaris Perjanjian Utang-Piutang Nomor: 015 tertanggal 23 Februari 2015 dihadapan Notaris Darmawati, S.H., M.Kn di Bantaeng. 
4.Menyatakan sah dan bernilai menurut hukum Akta Notaris Kuasa Untuk Menjual: 016 tertanggal 23 Februari 2015 dihadapan Notaris Darmawati, S.H., M.Kn di Bantaeng. 
5.Menyatakan kerugian materil yang dialami Penggugat adalah sebagai berikut:
5.1Uang Sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
5.2Fee berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 7 x 12 meter yang diatasnya berdiri sebuah rumah dengan type  42 seluas 7 x 6 meter yang terletak di Griya Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
5.3Beban bunga Bank sebesar 14 % (empat belas persen) dari Pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,- yaitu Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah)
6.Menyatakan kerugian inmateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 73.500.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) 
7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan inmateril sebagaimana termuat dalam dictum 5 (lima) dan 6 (enam) diatas sebagai berikut:
7.1Kerugian Materil:
7.1.1Uang Sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
7.1.2Fee berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 7 x 12 meter yang diatasnya berdiri sebuah rumah dengan type  42 seluas 7 x 6 meter yang terletak di Griya Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
7.1.3Beban bunga Bank sebesar 14 % (empat belas persen) dari Pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,- yaitu Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
7.2Kerugian inmateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 73.500.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
8.Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng adalah sah dan berharga atas objek sebagai berikut;
8.1Tanah dan Bangunan diatasnya yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 639/Maccini Sombala yang tertera dalam surat ukur sementara Nomor 585/1982, tertanggal 31 Maret 1982 seluas 165 m2 atas nama Insinyur MUHAMMAD SABRI, terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.;
8.2Tanah dan Bangunan diatasnya yang terletak di Griya Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
9.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak