Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Ban 1.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
2.ANDI FADILAH, S.H
SYAMSU BIN RALE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-303/P.4.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
2ANDI FADILAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSU BIN RALE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa SYAMSU BIN RALE (selanjutnya disebut Terdakwa SYAMSU), pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Batunapara Kecamatan Bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wita, setelah Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) bersama dengan M. NUR ALIMIN Alias LIMIN Bin SUHARDI (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah)  berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor HONDA CRF warna kombinasi merah-putih, DD 4415 HY, No. Mesin KD11E1130395 dan No. Rangka MH1KD1119LK131070 milik Saksi Korban IRWAN Bin SAMAD di Area KUD ARNAS yang beralamat di Kp. Gallea Desa Biang Keke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi M. NUR ALIMIN Alias LIMIN Bin SUHARDI (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) mengecat bagian kap bagian depan dan belakang, kap samping kiri dan kanan serta bagian sasis dari sepeda motor HONDA CRF hasil curian tersebut yang semula berwarna merah menjadi warna hitam , setelah itu Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi M. NUR ALIMIN Alias LIMIN Bin SUHARDI (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) menyembunyikan Sepeda Motor HONDA CRF yang telah berubah warna tersebut di dalam kebun milik salah satu warga di Kp. Sabbannyang Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kab. Bantaeng.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, sekira jam 08.00 wita, Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) kemudian membawa Sepeda Motor HONDA CRF hasil curian tersebut ke rumah Terdakwa SYAMSU yang beralamat di Kp. Batunapara Desa Bonto Rannu Kec. Uluere Kabupaten Bantaeng, namun sebelumnya Plat Nomor ( DD 4415 HY ) yang terpasang pada Sepeda Motor tersebut Terdakwa SYAMSU buang di Sungai Panaikang. Setelah tiba di rumah Terdakwa SYAMSU, Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) menawarkan Sepeda Motor HONDA CRF tersebut untuk dibeli Terdakwa SYAMSU, lalu Terdakwa SYAMSU menanyakan pada Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) tentang asal usul Sepeda Motor tersebut, kemudian Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) pun menjelaskan kepada Terdakwa SYAMSU bahwa Sepeda Motor HONDA CRF tersebut merupakan Sepeda Motor merupakan hasil curian yang dilakukan oleh Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi M. NUR ALIMIN Alias LIMIN Bin SUHARDI (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) di Kp. Gallea Desa Biang Keke Kec. Pa' jukukang Kab. Bantaeng. Karena sudah mengetahui tentang hal tersebut, Terdakwa SYAMSU sempat menolak untuk membeli Sepeda Motor tersebut, namun Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) kembali mendesak Terdakwa SYAMSU dan menawarkan Sepeda Motor tersebut untuk digadaikan saja karena Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) sedang membutuhkan uang untuk bermain judi, lalu Terdakwa SYAMSU pun bersedia menerima Gadai Sepeda Motor HONDA CRF hasil curian tersebut dari Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan harga Gadai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kesepakatan akan ditebus kembali.
  • Bahwa setelah transaksi gadai tersebut selesai, Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) menelpon Saksi M. NUR ALIMIN Alias LIMIN Bin SUHARDI (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) agar menjemput Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) pulang. Selanjutnya uang hasil gadai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut telah habis digunakan oleh Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi M. NUR ALIMIN Alias LIMIN Bin SUHARDI (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk modal bermain judi dengan pembagian :
  • Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) mendapat bagian yang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah); dan
  • Saksi M. NUR ALIMIN Alias LIMIN Bin SUHARDI (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah)  sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),
  • Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024, sekira pukul 10.00 wita, Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi M. NUR ALIMIN Alias LIMIN Bin SUHARDI (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah)  kembali mendatangi rumah Terdakwa SYAMSU untuk menebus Sepeda Motor HONDA CRF curian tersebut lalu memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa SYAMSU, namun ternyata Sepeda Motor HONDA CRF tersebut dirubah warnanya oleh Terdakwa SYAMSU dimana kap depan atas dan kap samping kiri kanan bagian belakangnya yang semula berwarna putih-merah berubah menjadi warna silver, serta tempat duduk dari Sepeda Motor tersebut juga telah diganti yang semula berwarna merah berubah menjadi warna hitam.
  • Bahwa setelah ditebus Sepeda Motor HONDA CRF tersebut kembali dikuasai oleh Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) namun beberapa waktu kemudian Tim Resmob Polres Bantaeng berhasil menangkap Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah), Saksi M. NUR ALIMIN Alias LIMIN Bin SUHARDI (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Terdakwa SYAMSU serta turut mengamankan Sepeda Motor HONDA CRF hasil curian tersebut yang saat itu sudah kembali dalam penguasaan Saksi TALING BIN HASAN (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah).

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya