Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Ban Dudin Ramli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dudin Ramli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan orang yang bernama Dudin Ramli Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7306153112800011, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7306151009120002, dan Akta Kelahiran Nomor : 7304-LT-29072011-0020 diubah menjadi Kaharuddin di sesuai dengan Ijazah anak Pemohon nomor: MA-23 211000072 dan Akta Kelahiran anak Pemohon nomor: 7303-LU-27082013-0026
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak