| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
------Bahwa Terdakwa ABD. MALIK Alias MALIK Bin TAJUDDIN pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 14.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di jalan H.solthan Arakeke Kelurahan lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 10.00 wita Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan obat- obatan di jalan H.sholthan kelurahan lembang berdasarkan informasi tersebut lalu Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN melakukan penyelidikan di jalan H.sholthan tersebut tepatnya di sekitaran rumah Terdakwa ABD. MALIK Alias MALIK Bin TAJUDDIN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa).
- Kemudian sekira pukul 14.35 wita Terdakwa MALIK sementara duduk-duduk sambil membuat layangan di samping rumahnya bersama dengan seseorang yang bernama MUHAMMAD MAULIDIN lalu ada petugas yang datang dan menghampiri Terdakwa kemudian bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan ”Apa Nubikin?” dan Terdakwa menjawab ”Layangan pak” kemudian pada saat Terdakwa ingin berdiri dari tempat duduknya petugas langsung memegang Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) botol tempat permen warna putih dikantong celana yang ia pakai bagian depan sebelah kanan yang berisi obat-obatan THD sebanyak 49 (empat puluh sembilan) butir bersama dengan uang sebanyak Rp. 154.000 (seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar plastik sachet kosong.
- Kemudian berdasarkan hasil intoregasi, Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya dimana Terdakwa memperoleh barang tersebut dari Saksi PITRA Alias TOTTI (dituntut dalam berkas terpisah) dengan cara Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi PITRA melalui Whatsapp untuk membeli Obat obatan dan kadang juga Saksi PITRA yang langsung datang kerumah Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa MALIK untuk membeli obat-obatan berlogo Huruf ”Y” yang Saksi PITRA Jual tersebut. Kemudian Proses pembayaran uang pembelian obat-obatan kepada Saksi PITRA dilakukan dengan cara Cash atau tunai setelah Terdakwa mendapatkan barangnya dan kadang juga Terdakwa mengambil obat obatan berlogo Huruf ”Y” tersebut terlebih dahulu lalu nanti Terdakwa melakukan pembayaran ketika barang tersebut sudah terjual kembali dan Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran secara Transfer kepada Saksi PITRA Alias TOTTI.
- Bahwa Terdakwa sudah 4 ( empat ) kali memperoleh obat- obatan dari Saksi PITRA untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa sudah menjual obat obatan tersebut sebanyak kurang lebih 1200 (Seribu Dua Ratus) butir dan untuk pembelian terakhir kali pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wita dan Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir lalu yang sudah laku terjual sebanyak 49 ( empat puluh Sembilan) butir lalu ada 2 (butir) yang Terdakwa konsumsi sendiri dan tersisa hanya 49 ( empat puluh Sembilan) butir sedangkan untuk uang hasil penjulan obat tersebut sebagian sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari sehingga yang tersisa hanya 154.000 ( seratus lima puluh empat ribu rupiah). Bahwa Terdakwa tidak membagi keuntungan dengan Saksi PITRA yang dimana keuntungan dari hasil penjualan obat obatan berlogo Huruf ”Y” yang Terdakwa lakukan yakni untuk Terdakwa sendiri.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menjual obat-obatan berlogo Huruf ”Y” tersebut dalam bentuk persachet tetapi Terdakwa hanya menjual perbutir dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah) perbutirnya dan keuntungan yang akan Terdakwa peroleh dalam setiap butirnya yaitu Rp.1.500.00 ( Seribu lima ratus rupiah). Bahwa obat-obatan tersebut Terdakwa jual antara lain kepada Saksi WAWAN, Sdr. ADRI (Daftar Pencarian Saksi), Sdr. SAEFUL (DPS), Sdr.SANDI (DPS), dan banyak lagi yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya. Kemudian cara Terdakwa menjual obat-obatan tersebut yaitu Terdakwa menunggu pembeli datang ke Rumah Terdakwa dan ada juga yang menelfon Terdakwa terlebih dahulu
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan tidak memiliki pengetahuan apakah obat jenis THD logo Y yang diedarkan tersebut memenuhi standar dan persyaratan keamanan baik dalam pengadaan, penyimpanan, atau peredarannya.
- Bahwa selanjutnya barang bukti berupa obat jenis THD logo Y tersebut selanjutnya disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik yaitu dari 49 (empat puluh Sembilan) obat jenis THD logo Y butir milik Terdakwa yang hanya tersisa 47 (empat puluh tujuh) butir, disisihkan sebanyak 2 (dua) butir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4201/NOF/IX/2025 tanggal 08 September 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti 47 (empat puluh tujuh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 10,5744 gram dan 7 (tujuh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 1,5421 gram adalah positif mengandung Trihexypenidyl.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan obat Daftar G tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan tidak memiliki pengetahuan serta tidak pula bekerja di bidang kefarmasian.
------- Perbuatan Terdakwa ABD. MALIK Alias MALIK Bin TAJUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---
------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa ABD. MALIK Alias MALIK Bin TAJUDDIN pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 14.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di jalan H.solthan Arakeke Kelurahan lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 10.00 wita Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan obat- obatan di jalan H.sholthan kelurahan lembang berdasarkan informasi tersebut lalu Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN melakukan penyelidikan di jalan H.sholthan tersebut tepatnya di sekitaran rumah saudara MALIK.
- Kemudian sekira pukul 14.35 wita Terdakwa ABD. MALIK Alias MALIK Bin TAJUDDIN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) sementara duduk-duduk sambil membuat layangan di samping rumahnya bersama dengan seseorang yang bernama MUHAMMAD MAULIDIN lalu ada petugas yang datang dan menghampiri Terdakwa kemudian bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan ”Apa Nubikin?” dan Terdakwa menjawab ”Layangan pak” kemudian pada saat Terdakwa ingin berdiri dari tempat duduknya petugas langsung memegang Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) botol tempat permen warna putih dikantong celana yang ia pakai bagian depan sebelah kanan yang berisi obat-obatan THD sebanyak 49 (empat puluh sembilan) butir bersama dengan uang sebanyak Rp. 154.000 (seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar plastik sachet kosong.
- Kemudian berdasarkan hasil intoregasi, Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya dimana Terdakwa memperoleh barang tersebut dari Saksi PITRA Alias TOTTI (dituntut dalam berkas terpisah) dengan cara Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi PITRA melalui Whatsapp untuk membeli Obat obatan dan kadang juga Saksi PITRA yang langsung datang kerumah Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa MALIK untuk membeli obat-obatan berlogo Huruf ”Y” yang Saksi PITRA Jual tersebut. Kemudian Proses pembayaran uang pembelian obat-obatan kepada Saksi PITRA dilakukan dengan cara Cash atau tunai setelah Terdakwa mendapatkan barangnya dan kadang juga Terdakwa mengambil obat obatan berlogo Huruf ”Y” tersebut terlebih dahulu lalu nanti Terdakwa melakukan pembayaran ketika barang tersebut sudah terjual kembali dan Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran secara Transfer kepada Saksi PITRA Alias TOTTI.
- Bahwa Terdakwa sudah 4 ( empat ) kali memperoleh obat- obatan dari Saksi PITRA untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa sudah menjual obat obatan tersebut sebanyak kurang lebih 1200 (Seribu Dua Ratus) butir dan untuk pembelian terakhir kali pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wita dan Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir lalu yang sudah laku terjual sebanyak 49 ( empat puluh Sembilan) butir, ada 2 (butir) yang Terdakwa konsumsi sendiri dan tersisa hanya 49 ( empat puluh Sembilan) butir sedangkan untuk uang hasil penjulan obat tersebut sebagian sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari sehingga yang tersisa hanya 154.000 ( seratus lima puluh empat ribu rupiah). Bahwa Terdakwa tidak membagi keuntungan dengan Saksi PITRA yang dimana keuntungan dari hasil penjualan obat obatan berlogo Huruf ”Y” yang Terdakwa lakukan yakni untuk Terdakwa sendiri.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menjual obat-obatan berlogo Huruf ”Y” tersebut dalam bentuk persachet tetapi Terdakwa hanya menjual perbutir dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah) perbutirnya dan keuntungan yang akan Terdakwa peroleh dalam setiap butirnya yaitu Rp.1.500.00 ( Seribu lima ratus rupiah). Bahwa obat-obatan tersebut Terdakwa jual antara lain kepada Saksi WAWAN, Sdr. ADRI (Daftar Pencarian Saksi), Sdr. SAEFUL (DPS), Sdr.SANDI (DPS), dan banyak lagi yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya.
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan tidak memiliki pengetahuan apakah obat jenis THD logo Y yang diedarkan tersebut memenuhi standar dan persyaratan keamanan baik dalam pengadaan, penyimpanan, atau peredarannya.
- Bahwa selanjutnya barang bukti berupa obat jenis THD logo Y tersebut selanjutnya disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik yaitu dari 49 (empat puluh Sembilan) obat jenis THD logo Y butir milik Terdakwa yang hanya tersisa 47 (empat puluh tujuh) butir, disisihkan sebanyak 2 (dua) butir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4201/NOF/IX/2025 tanggal 08 September 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti 47 (empat puluh tujuh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 10,5744 gram dan 7 (tujuh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 1,5421 gram adalah positif mengandung Trihexypenidyl.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Daftar G jenis THD logo Y.
------- Perbuatan Terdakwa ABD. MALIK Alias MALIK Bin TAJUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------ |