Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Ban PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bantaeng 1.Rininta
2.Yusriadi Yunus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bantaeng
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rininta
2Yusriadi Yunus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.011.098,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 22.011.098,- ( DUA PULUH DUA JUTA SEBELAS RIBU SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 3.665.570,- ( TIGA JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH ) ditambah bunga sebesar 18.273.902,- ( DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 71.626,- ( TUJUH PULUH SATU RIBU ENAM RATUS DUA PULUH ENAM), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak