Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.79/4874/8/2016 Tanggal 26 Agustus 2016; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 32.309.030,- (Tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan ribu tiga puluh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 165 Desa Kaloling , Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, atas nama Sappara (Tergugat I), yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 165 Desa Kaloling , Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, atas nama Sappara (Tergugat I), berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 165 Desa Kaloling , Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, atas nama Sappara (Tergugat I), untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|