Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2025/PN Ban Rusmin Nuraidin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rusmin Nuraidin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Rusmin Nuraidin lahir di Bantaeng pada tanggal 10 Maret 1981 Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7304051003810002, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303042006250001  dan Akta Kelahiran nomor : 7304-LT-01092016-0052 adalah orang yang sama dengan Aspa lahir di Bantaeng pada tanggal 10 Maret 1981 sebagaimana yang tertulis atau tercatat dalam Ijazah Sekolah Dasar Pemohon Nomor: 0120181 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah pemohon nomor:0135/ RX/SR/049/97.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak