Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
AKIL Bin RUSDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1754/P.4.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKIL Bin RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NURNADHILLAH BACHRI, S.H., M.H.AKIL Bin RUSDI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa AKIL Bin RUSDI pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah ANDING Alias BABBA (DPO) di Kampung Be’lang Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WITA, seseorang yang bernama PAK ANTO (Daftar Pencarian Orang / DPO) mendatangi Terdakwa AKIL Bin RUSDI yang pada saat itu sedang menggendong anaknya di depan rumah Terdakwa di Lorong Bungung Barania Jalan Kartini Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, kemudian Terdakwa berkata kepada PAK ANTO (DPO) “PAK ANTO adakah tawwa pembeli popok anak ku” yang artinya “PAK ANTO apakah ada uang untuk membeli popok anakku”, kemudian PAK ANTO (DPO) menjawab “sabar ko, pergiko dulu belikan ka pale, yang dua puluh a (paket shabu harga Rp. 200.000)” yang artinya “sabar dulu kamu, pergi dulu sana belikan saya yang dua puluh (maksudnya adalah paket shabu harga Rp. 200.000,-)”, setelah itu PAK ANTO (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli 1 (satu) sachet shabu harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian pergi ke Kampung Be’lang Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tepatnya dirumah seseorang yang bernama ANDING Alias BABBA (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk membeli 1 (satu) sachet shabu harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa tiba di depan rumah ANDING Alias BABBA (DPO) kemudian bertemu dengan seorang anak berumur sekitar 15 tahun, lalu Terdakwa bertanya kepada anak tersebut “dimana BABBA?” kemudian anak tersebut meminta uang dengan mengatakan “yang berapa? kemudian Terdakwa meyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu anak tersebut masuk ke dalam kolong rumah dan Terdakwa menunggu di depan rumah tersebut. Setelah sekitar 2 menit kemudian anak tersebut keluar dari rumah ANDING Alias BABBA (DPO) lalu menyerahkan paketan shabu sebanyak 1 (satu) sachet kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Setibanya di rumah Terdakwa, seseorang yang bernama KIFLI (Daftar Pencarian Orang / DPO) mendatangi Terdakwa dan berkata “Ada? (maksudnya adalah shabu) kemudian Terdakwa mengatakan “ada iya, tapi punyanya orang”, kemudian KIFLI (DPO) mengatakan “kasi ma dulu ku kasi ko pembeli rokok, baru pergiko kau ambilkan ngi” yang artinya “kasihkan dulu ke saya nanti kamu saya kasih uang untuk membeli rokok, nanti kamu pergi belikan lagi” setelah itu Terdakwa menyerahkan shabu kepada KIFLI (DPO) dan KIFLI (DPO) memberikan Terdakwa uang sejumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dimana Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian shabu dan Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) sebagai imbalan pembelian shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 12.15 WITA Terdakwa kembali lagi ke rumah ANDING Alias BABBA (DPO) di Kampung Be’lang, setibanya disana Terdakwa kembali bertemu seorang anak berumur sekitar 15 tahun yang sebelumnya telah ditemui Terdakwa, lalu Terdakwa bertanya “ada BABBA? kemudian anak tersebut mengatakan “tidak ada” kemudian Terdakwa mengatakan “kasi ka lagi yang dua puluh a (paket shabu harga dua ratus ribu)” yang artinya “berikan lagi kepada saya yang dua puluh (paket shabu harga dua ratus ribu)”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada anak tersebut kemudian anak tersebut masuk kembali kedalam rumah ANDING Alias BABBA yang tidak lama kemudian keluar dari rumah tersebut dan menyerahkan paket shabu sebanyak 1 (satu) sachet kepada Terdakwa, Terdakwa lalu berjalan kaki meninggalkan rumah tersebut untuk menyerahkan paket shabu kepada PAK ANTO (DPO) yang sebelumnya telah mengatur janji untuk bertemu dengan Terdakwa di depan Warkop Corner di Jalan Kartini kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa Saksi SUMARDI dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH yang merupakan petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu di depan Warkop Corner di Jalan Kartini kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan berdasarkan informasi tersebut maka Saksi SUMARDI dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH dan anggota Kepolisian Resor Bantaeng yang lain langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 12.30 WITA Saksi SUMARDI dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan berada di depan Warkop Corner, kemudian salah satu petugas Kepolisian mendekati Terdakwa dan berkata “kasih keluar tangan mu” yang pada saat itu tangan kiri Terdakwa sementara memegang paket shabu yang Terdakwa masukkan ke dalam kantong depan sebelah kiri sweater yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet shabu dari kantong sweaternya dengan mengatakan “iye komandan, ada ji”. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,0825 (nol koma nol delapan dua lima) gram dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,0825 (nol koma nol delapan dua lima) gram yang ditemukan oleh Saksi SUMARDI dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH adalah benar milik Terdakwa, dimana Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu yang dipesan oleh PAK ANTO (DPO), dan Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari ANDING Alias BABBA (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa PAK ANTO (DPO) telah memesan paket shabu harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali, dan Terdakwa memperoleh kesemua shabu tersebut dari ANDING Alias BABBA (DPO). Selain daripada PAK ANTO (DPO), Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu dari KIFLI (DPO) secara berulang kali.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut adalah berupa imbalan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap pengambilan shabu, serta memperoleh keuntungan memakai gratis dari shabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1974/NNF/V/2024 tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0825 gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------

-------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa AKIL Bin RUSDI pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di depan Warkop Corner di Jalan Kartini kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------ --

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 12.15 WITA, Terdakwa AKIL Bin RUSDI membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) saset seharga sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari seseorang yang bernama ANDING Alias BABBA (Daftar Pencarian Orang / DPO) di rumahnya yang beralamat di Kampung Be’lang Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari ANDING Alias BABBA (DPO) tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang bernama PAK ANTO (Daftar Pencarian Orang / DPO), yang sebelumnya telah memesan paket shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada Terdakwa dan telah mengatur janji untuk bertemu dengan Terdakwa di depan Warkop Corner. Bahwa setelah memperoleh shabu tersebut, Terdakwa kemudian berjalan kaki dari rumah ANDING Alias BABBA (DPO) ke Warkop Corner di Jalan Kartini kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk bertemu PAK ANTO (DPO).
  • Bahwa Saksi SUMARDI dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH yang merupakan petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat laporan informasi (LI) dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menginformasikan akan ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu di depan Warkop Corner di Jalan Kartini kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan berdasarkan informasi tersebut maka Saksi SUMARDI dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH dan anggota Kepolisian Resor Bantaeng yang lain langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 12.30 WITA Saksi SUMARDI dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan berada di depan Warkop Corner, kemudian salah satu petugas Kepolisian mendekati Terdakwa dan berkata “kasih keluar tangan mu” yang pada saat itu tangan kiri Terdakwa sementara memegang paket shabu yang Terdakwa masukkan ke dalam kantong depan sebelah kiri sweater yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet shabu dari kantong sweaternya dengan mengatakan “iye komandan, ada ji”. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,0825 (nol koma nol delapan dua lima) gram dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,0825 (nol koma nol delapan dua lima) gram yang ditemukan oleh Saksi SUMARDI dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH adalah benar milik Terdakwa, dimana Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu yang dipesan oleh PAK ANTO (DPO), dan Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari ANDING Alias BABBA (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1974/NNF/V/2024 tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0825 gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya