Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
SALDI BIN DUMMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1055/P.4.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALDI BIN DUMMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa SALDI BIN DUMMA, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, bertempat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Letta Jalan Dr. Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerusakan kendaraan dan/atau barang,”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WITA tepatnya di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Letta Jalan Dr. Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Terdakwa SALDI megendarai Sepeda Motor Suzuki Satria FU dengan nomor Polisi DD 2283FD dengan kecepatan yang cukup tinggi dari arah Timur menuju arah Barat kemudian menabrak Sepeda Motor Mio GT dengan nomor Polisi DD 3694 FJ yang dikendarai oleh Saksi Korban WANTI ANGGRIANTI Binti SETIAWAN dan berboncengan dengan Saksi Korban FARTI TRIANA Binti H. ABD WAHAB yang datang dari arah Barat menuju ke arah Timur dan hendak berbelok kearah Selatan (masuk ke lorong Jl. Bete-bete).
  • Bahwa pada saat itu sebelum berbelok ke arah Selatan atau masuk Jl. Bete-bete Saksi Korban WANTI telah menyalakan lampu wezer, namun karena Terdakwa melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi yakni kurang-lebih kecepatan 70km/jam dan tidak memiliki lampu utama sehinga sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Korban WANTI tertabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan mengakibatkan Saksi Korban FARTI jatuh terpental dan tidak sadarkan diri.
  • Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor pada malam hari dengan kecepatan yang cukup tinggi, tidak menggunakan helem dan dalam keadaan lampu utama mati (sejak 4 hari sebelum kejadian) sehingga perbuatan Terdakwa tersebut membahayakan pengendara lain serta Terdakwa belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM C) namun tetap mengendarai sepeda motor miliknya. Akibat Terdakwa yang lalai dan kurang berhati-hati sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban yang mengalami luka-luka.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban FARTI TRIANA Binti H. ABD. WAHAB mengalami luka dan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sehari-hari dan berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor: 000.5.3.1/457/RSUD-AM tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SUPARTO dokter pemeriksa di RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Tampak benjolan sebesar kemiri pada kepala sebelah kanan dengan Uk. P.4cm L. 2cm;
  • Tampak luka robek pada kelopak mata kiri Uk.P.2cm L.0,2cm;
  • Bengkak pada mata kiri disertai bola mata mengalami perdarahan;
  • Bengkak pada pipi kiri;
  • Luka robek pada bahu kiri Uk.P.0,3cm L.0,2cm;
  • Luka lecet pada paha kiri;
  • Patah tulang tertutup pada paha kiri;
  • Luka pada jari 1 kaki kiri;
  • Kuku tercabut pada jari 1 kaki kiri;
  • Luka lecet pada betis kiri.

Dengan kesimpulan bahwa keadaan tersebut diatas disebabkan oleh trauma tumpul.

  • Bahwa karena luka yang diderita, Saksi Korban FARTI jatuh sakit dan tidak dapat menjalankan aktifitas maupun pekerjaannya sehari-hari selama beberapa minggu.
  • Bahwa selain luka yang dialami oleh Saksi Korban WANTI dan Saksi Korban FARTI, Sepeda Motor Mio GT dengan nomor Polisi DD 3694 FJ milik Saksi Korban FARTI mengalami kerusakan dan Saksi Korban FARTI mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk ongkos perbaikan sepeda motor miliknya.

-------Perbuatan Terdakwa SALDI BIN DUMMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa SALDI BIN DUMMA, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, bertempat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Letta Jalan Dr. Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WITA tepatnya di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Letta Jalan Dr. Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Terdakwa SALDI megendarai Sepeda Motor Suzuki Satria FU dengan nomor Polisi DD 2283FD dengan kecepatan yang cukup tinggi dari arah Timur menuju arah Barat kemudian menabrak Sepeda Motor Mio GT dengan nomor Polisi DD 3694 FJ yang dikendarai oleh Saksi Korban WANTI ANGGRIANTI Binti SETIAWAN dan berboncengan dengan Saksi Korban FARTI TRIANA Binti H. ABD WAHAB yang datang dari arah Barat menuju ke arah Timur dan hendak berbelok kearah Selatan (masuk ke lorong Jl. Bete-bete).
  • Bahwa pada saat itu sebelum berbelok ke arah Selatan atau masuk Jl. Bete-bete Saksi Korban WANTI telah menyalakan lampu wezer, namun karena Terdakwa melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi yakni kurang-lebih kecepatan 70km/jam dan tidak memiliki lampu utama sehinga sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Korban WANTI tertabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan mengakibatkan Saksi Korban FARTI jatuh terpental dan tidak sadarkan diri.
  • Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor pada malam hari dengan kecepatan yang cukup tinggi, tidak menggunakan helem dan dalam keadaan lampu utama mati (sejak 4 hari sebelum kejadian) sehingga perbuatan Terdakwa tersebut membahayakan pengendara lain serta Terdakwa belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM C) namun tetap mengendarai sepeda motor miliknya. Akibat Terdakwa yang lalai dan kurang berhati-hati sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban yang mengalami luka-luka.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban FARTI TRIANA Binti H. ABD. WAHAB mengalami luka dan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sehari-hari dan berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor: 000.5.3.1/457/RSUD-AM tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SUPARTO dokter pemeriksa di RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Tampak benjolan sebesar kemiri pada kepala sebelah kanan dengan Uk. P.4cm L. 2cm;
  • Tampak luka robek pada kelopak mata kiri Uk.P.2cm L.0,2cm;
  • Bengkak pada mata kiri disertai bola mata mengalami perdarahan;
  • Bengkak pada pipi kiri;
  • Luka robek pada bahu kiri Uk.P.0,3cm L.0,2cm;
  • Luka lecet pada paha kiri;
  • Patah tulang tertutup pada paha kiri;
  • Luka pada jari 1 kaki kiri;
  • Kuku tercabut pada jari 1 kaki kiri;
  • Luka lecet pada betis kiri.

Dengan kesimpulan bahwa keadaan tersebut diatas disebabkan oleh trauma tumpul.

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban WANTI ANGGRIANTI Binti SETIAWAN mengalami luka dan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sehari-hari dan berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor: 000.5.3.1/744/RSUD-AM tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SUPARTO dokter pemeriksa di RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Nyeri pada lengan kiri.

Dengan kesimpulan bahwa keadaan tersebut diatas disebabkan oleh trauma tumpul.

  • Bahwa selain luka yang dialami oleh Saksi Korban WANTI dan Saksi Korban FARTI, Sepeda Motor Mio GT dengan nomor Polisi DD 3694 FJ milik Saksi Korban FARTI mengalami kerusakan dan Saksi Korban FARTI mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk ongkos perbaikan sepeda motor miliknya.

------- Perbuatan Terdakwa SALDI BIN DUMMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya