INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
59/Pdt.P/2024/PN Ban | 1.Kamaring 2.Nurbaya |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Mika yang lahir di Bantaeng Pemilik Kartu Keluarga Nomor : 7303080509090002, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-06072017-0370 adalah orang yang sama dengan Novita yang lahir di Timika sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor: DN-19/M-SMK/K13/24/0055844
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |