Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
IHWAN NUR Alias IWAN Bin NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-541/P.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IHWAN NUR Alias IWAN Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.IHWAN NUR Alias IWAN Bin NURDIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa IHWAN NUR ALIAS IWAN BIN NURDIN pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Kampung Kulepang Desa Pattaneteang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa IHWAN NUR ALIAS IWAN BIN NURDIN menelpon Sdr. DAPPO (DPO) dengan tujuan meminta tolong untuk meminjam sejumlah uang kepada Sdr. DAPPO (DPO) yang akan digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutangnya pada seorang rentenir, pada saat itu Sdr. DAPPO (DPO) mengatakan untuk uang cash tidak ada, tapi kalau mauko antarkan ka’ ini (shabu) saya bayarkan utang mu, dijawab oleh Terdakwa “ini uang beranak, kalau lewat satu minggu bayarannya jadi dua kali lipat”, kemudian Sdr. DAPPO (DPO) mengatakan “iya jalan mako” yang artinya “iya jalan sana (untuk mengambil dan mengantarkan shabu)”. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa ditelfon kembali oleh Sdr. DAPPO (DPO) dan disuruh untuk segera berangkat mengambil shabu. Kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya di Kampung Kulepang Desa Pattaneteang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng menuju Kabupaten Sidrap untuk mengambil shabu dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna kuning (Daftar Pencarian Barang Bukti) milik Sdr. CUCCU (DPS) yang dipinjam oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa tiba di Kabupaten Sidrap keesokan harinya pada tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WITA dan langsung menelpon Sdr. DAPPO (DPO) untuk meminta arahan, pada saat itu Sdr. DAPPO (DPO) mengatakan “ada itu orang sebentar yang telfon ki pakai nomor baru yang arahkan ki” tidak lama kemudian seorang yang tidak dikenali oleh Terdakwa menelfon dan menyuruh untuk menunggu sampai sekitar jam 13.00 WITA. Setelah itu Terdakwa ditelpon lagi oleh orang tersebut dan menanyakan posisi Terdakwa sehingga Terdakwa memfoto lokasi Terdakwa dan mengirimkannya kepada orang tersebut dan orang tersebut mengatakan “iye, tunggu maki” sehingga Terdakwa menunggu sekitar 5 (lima) menit kemudian dan ditelpon lagi oleh orang tersebut lalu diarahkan untuk pergi ke suatu tempat untuk mengambil shabu dimana lokasinya di persawahan pinggir jalan daerah Amparita Kabupaten Sidrap dan shabu tersebut disimpan di bawah pohon mangga didalam tas kain kecil warna abu gelap yang di dalamnya berisikan 1 (satu) saset ukuran besar berisi shabu beserta 2 (dua) bungkus saset kecil serta 1 (satu) unit timbangan digital. Setelah Terdakwa mengambil tas berisikan shabu tersebut kemudian Terdakwa pergi mengantarkan shabu tersebut ke Kabupaten Sinjai. Setibanya Terdakwa di Kabupaten Sinjai sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa kembali menelpon Sdr. DAPPO (DPO) untuk meminta arahan dan Sdr. DAPPO (DPO) mengatakan bahwa orang yang memesan shabu tersebut telah membatalkan pesanannya, dan menyuruh Terdakwa untuk pulang ke rumah Terdakwa (Kabupaten Bantaeng). Sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa tiba di rumahnya di Kampung Kulepang Desa Pattaneteang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng kemudian menelpon Sdr. DAPPO (DPO) untuk memberitahukan bahwa Terdakwa telah sampai di rumahnya. Kemudian Sdr. DAPPO (DPO) meminta tolong untuk dikirimkan uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun Terdakwa mengatakan “mau dimana ka’ ambil uang” dan dijawab oleh Sdr. DAPPO (DPO) “buka mi itu (shabu tersebut dijual)”. Karena telah memperoleh ijin untuk menjual shabu tersebut, Terdakwa kemudian menelpon Sdr. CUCCU (DPS) dan Sdr. MANO (DPS), mengajak mereka datang ke rumah Terdakwa untuk mengkonsumsi shabu, tidak lama kemudian Sdr. CUCCU (DPS) datang kerumah Terdakwa bersama dengan Sdr. MANO (DPS) serta dua orang teman Sdr. MANO (DPS) yang tidak dikenali oleh Terdakwa. Pada saat Terdakwa bersama dengan Sdr. CUCCU (DPS), Sdr. MANO (DPS), dua orang teman Sdr. MANO (DPS) yang tidak dikenali oleh Terdakwa sedang mengkonsumsi shabu, Terdakwa kemudian berkata “siapa ada uang cashnya dua juta, mau saya transferkan yang punya barang (shabu)”, kemudian Sdr. CUCCU (DPS), Sdr. MANO (DPS), dua orang teman Sdr. MANO (DPS) yang tidak dikenali oleh Terkdakwa tersebut patungan hingga terkumpul uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk dikirimkan kepada Sdr. DAPPO (DPO). Setelah itu Terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada Sdr. DAPPO (DPO) dengan nomor rekening BRI 3821 0102 8146 530 atas nama WIWI WULANDAR B melalui aplikasi BRIMO milik teman dari Sdr. CUCCU (DPS) yang tidak dikenali oleh Terdakwa.
  • Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DAPPO (DPO) dan meminta untuk dikirimkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun dijawab oleh Terdakwa “belum adapi lagi yang laku” yang artinya “belum ada lagi (shabu) yang laku”, kemudian Sdr. DAPPO (DPO) mengatakan “usahakan ka dulu” yang artinya “usahakan dulu (untuk menjual shabu tersebut)” dan dijawab oleh Terdakwa iye tunggu. Pada saat itu Sdr. CUCCU (DPS) sedang berada di rumah Terdakwa bersama dengan Sdr. OCA (DPS), sehingga Terdakwa mengatakan “pinjam uangta’ satu juta” lalu dijawab oleh Sdr. OCA (DPS) “lima ratus ji uang ku” kemudian Terdakwa mengatakan “itu mo” selanjutnya Terdakwa kembali menelpon Sdr. DAPPO (DPO) dengan mengatakan lima ratus ji yang ada dan dijawab oleh Sdr. DAPPO (DPO) itu mo pale”, kemudian Terdakwa meminta uang tersebut kepada Sdr. OCA (DPS) dan menyuruh Sdr. CUCCU (DPS) mentransferkan uang tersebut kepada Sdr. DAPPO (DPO) dengan nomor rekening BRI 3821 0102 8146 530 atas nama WIWI WULANDAR B melalui Agen BRI Link Dg. NAWA yang berada sekitar 3 (tiga) kilo meter dari rumah Terdakwa, namun karena masalah jaringan uang tersebut baru berhasil terkirim sekira pukul 19.00 WITA dan selanjutnya bukti pengiriman uang tersebut dikirim oleh Sdr. CUCCU (DPS) kepada Terdakwa dan diteruskan kepada Sdr. DAPPO (DPO) melalui pesan whatsapp.
  • Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa menelpon Sdr. DAPPO (DPO) dan mengatakan bagaimana ji ini, mau lewat mi ini tanggal pembayaranku yang artinya “bagaimana ini, sudah mau lewat tanggal pembayaranku (hutang)”, dijawab oleh Sdr. DAPPO (DPO) paket mako 15 (lima belas) paket kalau ada yang mau beli, jual mi, itu mo pakai tutupi utang mu yang artinya “paketkan saja 15 (lima belas) paket (shabu) kalau ada yang mau beli jual saja, itu nanti yang kamu gunakan untuk lunasi hutangmu”, setelah mendapatkan perintah kemudian Terdakwa mempaket sebanyak 15 (lima belas) saset dengan isi sekitar 1 (satu) gram per sasetnya. Sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa ditelpon oleh Sdr. OCA (DPS) dan mengatakan nacari ki POLDA yang artinya “kamu dicari sama POLDA (polisi)” kemudian Terdakwa mengatakan kenapa itu bisa tercium, sehingga setelah itu Terdakwa menghapus aplikasi whatsappnya kemudian menginstal kembali dengan mendaftarkan dengan menggunakan nomornya yang lain. Sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa menelpon Sdr. DAPPO (DPO) menggunakan nomor barunya namun tidak diangkat oleh Sdr. DAPPO (DPO), Sdr. DAPPO (DPO) kemudian mengirim pesan siapa ini, Terdakwa tidak membalas pesan tersebut namun langsung menelpon Sdr. DAPPO (DPO) dan menyampaikan bahwa Terdakwa telah mengganti nomor whatsappnya.
  • Pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 12.53 WITA Terdakwa menerima pesan dari Sdr. DAPPO (DPO) dengan mengirim “P” dan Terdakwa membalasnya “iye” kemudian Sdr. DAPPO (DPO) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “kirimkan ka satu juta”, lalu dijawab oleh Terdakwa “iye tunggu maki”, selanjunya Sdr. DAPPO (DPO) mengirimkan nomor rekening BRI 3821 0102 8146 530 atas nama WIWI WULANDAR B untuk dikirimi uang hasil penjualan shabu dan Sdr. DAPPO (DPO) mengatakan “usahakan ka paling lambat sudah isya kita transfer di” yang artinya “usahakan paling lambat sesudah isya kamu transferkan uangnya (uang hasil penjualan shabu)”, dijawab oleh Terdakwa “saya stay di rumah jeka sambil menunggu teman teman datang ambil (ambil shabu)”. Sekira pukul 14.00 WITA Sdr. AWAL (DPS) menelpon Terdakwa dan mengatakan “ada uangku lima ratus (artinya Sdr. AWAL ingin membeli shabu paket harga Rp. 500.000)”, lalu dijawab oleh Terdakwa “iye datang meki”. Sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. DAPPO (DPO) dan memberitahukan bahwa Terdakwa hanya bisa mengirimkan uang kepada Sdr. DAPPO (DPO) sejumlah Rp. 600.000,- (milik Terdakwa sejumlah Rp. 100.000,- dan uang penjualan shabu yang akan dibayarkan oleh Sdr. AWAL (DPS) sejumlah Rp. 500.000,-,), dan  Sdr. DAPPO (DPO) mengiyakan agar uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dikirimkan kepadanya. Sekira pukul 20.30 WITA Sdr. AWAL (DPS) datang ke rumah Terdakwa di Kampung Kulepang bersama dengan satu orang temannya yang tidak dikenali oleh Terdakwa untuk mengambil shabu paket harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dipesan sebelumnya. Setelah menerima uang dari Sdr. AWAL (DPS) kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. CUCCU (DPS) untuk mentransferkan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DAPPO (DPO) dengan nomor rekening BRI 3821 0102 8146 530 atas nama WIWI WULANDAR B melalui aplikasi BRIMO, namun karena gangguan jaringan sekira pukul 21.30 WITA uang tersebut baru bisa terkirim.
  • Pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WITA, Sdr. IWAN (DPS) yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa melalui chat facebook, datang ke rumah Terdakwa untuk membeli shabu sebanyak 5 (lima) sachet paket 1 (satu) gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwapun berangkat dari rumah neneknya menuju rumahnya untuk bertemu Sdr. IWAN (DPS). Sesampainya dirumah Terdakwa sekira pukul 12.30 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. IWAN (DPS) dan menyiapkan sebanyak 5 (lima) sachet shabu paketan 1 (satu) gram di atas meja ruang tamu, kemudian Sdr. IWAN (DPS) kembali ke motornya dengan alasan untuk mengambil uang yang disimpan di motornya kemudian pada saat Sdr. IWAN (DPS) kembali dan duduk di sofa ruang tamu tiba-tiba Sdr. IWAN (DPS) lari menuju pintu depan rumah Terdakwa sehingga Terdakwa yang panik ikut berlari ke arah tangga belakang rumahnya namun pada saat itu sudah ada petugas Kepolisian yang berjaga di tangga belakang rumah Terdakwa dan menghalangi Terdakwa untuk kabur, namun pada saat itu Sdr. IWAN (DPS) berhasil kabur melalui pintu depan rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya Petugas Kepolisian yakni Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI melakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
  • 15 (lima belas) sachet ukuran kecil berisi kristal bening narkotika jenis shabu milik Terdakwa IHWAN NUR Alias IWAN Bin NURDIN dengan berat netto 8,2487 (delapan koma dua empat delapan tujuh) gram;
  • 1 (satu) sachet ukuran besar berisi kristal bening narkotika jenis shabu milik Terdakwa IHWAN NUR Alias IWAN Bin NURDIN dengan berat netto 31,9136 (tiga satu koma sembilan satu tiga enam) gram;
  • 2 (dua) bungkus sachet klip;
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok surya;
  • 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet berwarna putih;
  • 1 (satu) unit timbangan digital;
  • 1 (satu) buah pireks kaca;
  • 1 (satu) buah korek gas;
  • 1 (satu) buah tas kain kecil warna abu gelap tempat shabu;
  • 1 (satu) unit handphone Oppo A31 warna Hitam model CPH2015.
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu milik Terdakwa tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. DAPPO (DPO), Terdakwa disuruh oleh Sdr. DAPPO (DPO) untuk mengambil shabu sebanyak 1 (satu) ball atau sekitar 50 (lima puluh) gram di Kabupaten Sidrap dan disuruh untuk mengantarkan shabu tersebut ke Kabupaten Sinjai. Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. DAPPO (DPO) akan diberikan imbalan sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), namun karena pembeli shabu tersebut membatalkan pesanannya, Terdakwapun disuruh oleh Sdr. DAPPO (DPO) untuk menjual dengan cara mempaketkan shabu tersebut menjadi 15 (lima belas) saset dengan isi sekitar 1 (satu) gram per sasetnya. Shabu tersebut telah terjual kepada Sdr. CUCCU (DPS), Sdr. MANO (DPS), dua orang teman Sdr. MANO (DPS) yang tidak dikenali oleh Terkdakwa sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kepada Sdr. AWAL (DPS) paket harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu), dan untuk penjualan kepada Sdr. IWAN (DPS) sebanyak 5 (lima) sachet shabu paketan 1 (satu) gram tidak selesai dilakukan karena Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali mentransfer sejumlah uang kepada Sdr. DAPPO (DPO) yakni:
  • Pada tanggal 03 Oktober 2023 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui aplikasi BRIMO milik teman Sdr. CUCCU (DPS) yang tidak dikenali oleh Terdakwa ke rekening BRI Sdr. DAPPO (DPO) nomor rekening 3821 0102 8146 530 atas nama WIWI WULANDAR B namun bukti tranfernya sudah tidak ada atau terhapus pada saat Terdakwa mengganti nomor whatsappnya.
  • Pada tanggal 04 Oktober 2023 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui Agen BRI Link Dg. NAWA ke rekening BRI Sdr. DAPPO (DPO) nomor rekening 3821 0102 8146 530 atas nama WIWI WULANDAR B yang bukti transfernya berupa rekening koran Agen BRI Link Dg. NAWA.
  • Pada tanggal 06 Oktober 2023 sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui aplikasi BRIMO milik teman Sdr. CUCCU (DPS) atas nama BASMAWATI HARIS sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening BRI Sdr. DAPPO (DPO) nomor rekening 3821 0102 8146 530 atas nama WIWI WULANDAR B yang bukti transferannya masih ada di handphone Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4261/NNF/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 15 (lima belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 8,2487 gram.
  • 1 (satu) sachet plastik besar berisi kristal bening dengan berat netto 31,9136 gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor LAB: 4262/NNF/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik IHWAN NUR Alias IWAN Bin NURDIN.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan Narkotika tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

-------- Bahwa Terdakwa IHWAN NUR ALIAS IWAN BIN NURDIN pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Kampung Kulepang Desa Pattaneteang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa terjadi peredaran Narkotika jenis shabu di Kampung Kulepang Desa Pattaneteang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng tepatnya di rumah Terdakwa IHWAN NUR ALIAS IWAN BIN NURDIN. Berdasarkan dari informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 WITA saksi ASWAN dan saksi ANDRI yang merupakan petugas Kepolisian Polres Bantaeng melakukan pengintaian dan pada saat itu saksi ASWAN dan saksi ANDRI memperoleh informasi bahwa Terdakwa sedang berada di dalam rumahnya sehingga saksi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa berusaha lari melalui pintu belakang rumahnya namun berhasil dihadang oleh petugas Kepolisian, pada saat itu terdapat seseorang bernama Sdr. IWAN (DPS) yang sedang bersama dengan Terdakwa dan akan melakukan transaksi jual beli shabu dengan Terdakwa, akan tetapi pada saat itu Sdr. IWAN (DPS) berhasil kabur lari melalui pintu depan rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada saat itu saksi ASWAN dan saksi ANDRI melakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa dan menemukan 10 (sepuluh) sachet narkotika jenis shabu di dalam pembungkus rokok surya yang tersimpan di atas meja ruang tamu, kemudian 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu ditemukan di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) sachet besar di temukan di dalam tas kain kecil warna abu gelap di atas speaker di ruang tamu rumah Terdakwa. Selain itu saksi ASWAN dan saksi ANDRI menemukan 2 (dua) bungkus sachet klip dan 1 (satu) unit timbangan digital di dalam 1 (satu) buah tas kain kecil warna abu gelap tempat shabu, dan 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet berwarna putih, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah korek gas yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Surya, lalu 1 (satu) unit handphone Oppo A31 warna Hitam model CPH2015 yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pada saat dilakukan interogasi oleh saksi ASWAN dan saksi ANDRI, barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. DAPPO (DPO), Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. DAPPO (DPO) untuk mengambil shabu sebanyak 1 (satu) ball atau sekitar 50 (lima puluh) gram di Kabupaten Sidrap dan disuruh untuk mengantarkan shabu tersebut kepada seseorang yang berada di Kabupaten Sinjai. Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. DAPPO (DPO) akan diberikan imbalan sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), namun karena pembeli shabu tersebut membatalkan pesanannya, Terdakwapun disuruh oleh Sdr. DAPPO (DPO) untuk menjual shabu tersebut dengan cara mempaketkan shabu tersebut menjadi 15 (lima belas) saset dengan isi sekitar 1 (satu) gram per sasetnya. Pada saat sebelum ditangkap, Sdr. IWAN (DPS) saat itu akan membeli sebanyak 5 (lima) sachet shabu paketan 1 (satu) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun tidak jadi karena datang petugas Kepolisian.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4261/NNF/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 15 (lima belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 8,2487 gram.
  • 1 (satu) sachet plastik besar berisi kristal bening dengan berat netto 31,9136 gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor LAB: 4262/NNF/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik IHWAN NUR Alias IWAN Bin NURDIN.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, dan Narkotika tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya