Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PN Ban Faisal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Faisal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Faisal lahir di Jeneponto tanggal 06 Juli 1988 Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7303010607880001, Kartu Keluarga Nomor : 73040623308180002 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-19092011-0013 adalah orang yang sama sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Sertifikat I (Tanda Bukti Hak) Pemohon nomor: 20.04.06.01.1.01240 yaitu Faisal Dg Nakku lahir di Jeneponto, 05 Juni 1988 dan Sertifikat II (Tanda Bukti Hak) Pemohon nomor: 20.04.06.01.1.1.01612 yaitu F Dg Nakku lahir di Jeneponto, 05 Juni 1988.
3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak