Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Plw/2017/PN Ban | 1.BINANG Binti PANAI 2.SAMINANG Binti PANAI 3.SIMAN Binti PANAI 4.JANI Binti MADDO 5.RANNI Binti MADDO 6.SAIPA Binti MADDO 7.SANIA Binti TAPO |
1.SALASSA Bin LEBO 2.SANODDIN Bin LEBO 3.SANGKALA Bin DAHONG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jan. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Plw/2017/PN Ban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Jan. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (derdenverzet) Para Pelawan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar. 3. Menyatakan sah dan berhaga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bantaeng. 4. Menyatakan, bahwa obyek sengketa adalah harta warisan (boedel) peninggalan BADO BIN NGAMBA atau harta warisan peninggalan BADO BIN NGAMBA yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya. 5. Menyatakan, bahwa Para Pelawan dan Para Turut Terlawan adalah ahli waris keturunan dari BADO Bin NGAMBA. 6. Menyatakan, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Januari 2003 No. 2014 K/Pdt/2000 jo. Putusan Ujung Pandang tanggal 3 Agustus 1999 No. 126/Pdt/1999/PT.Uj.Pdg. jo. Putusan Pengadilan negeri Bantaeng tanggal 12 Oktober 1998 No. 17/Pdt.G/1998/PN.Btg, tidak mengikat Para Pelawan. 7. Menyatakan menangguhkan rencana eksekusi (Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Januari 2003 No. 2014 K/Pdt/2000 yo Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tanggal 3 Agustus 1999 No. 126/Pdt/1999/PT,Uj.Pdg. yo Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng tanggal 12 Oktober 1998 No. 17/Pdt,G/1998/PN,Btg sampai putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 8. Menyatakan menghukum Para turut Terlawan untuk mentaati putusan ini. 9. Menghukum Terlawan I, II dan III serta Turut Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |