Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Ban NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H. BARODDIN Bin SARUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1660/P.4.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARODDIN Bin SARUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa BARODDIN Bin SARUNG pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Beru Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah, Atau Untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan Atau Menyembunyikan Sesuatu Benda Yang Diketahui Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wita, Saksi ICCANG Bin MARDING (dalam berkas terpisah) bersama Saksi MUH. SULTANG Als. SULTANG Bin SUBA (dalam berkas terpisah) mendatangi rumah Terdakwa BARODDIN Bin SARUNG yang beralamat di Kampung Beru Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dan saat itu Saksi SULTANG menyampaikan kepada Terdakwa dengan mengatakan ”ada yang mau diperlihatkan sdr. iccang”, kemudian Saksi ICCANG menunjukkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha jupiter Z warna hitam hasil curiannya tersebut dan menawarkan kepada Terdakwa dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu Terdakwa BARODDIN menjawab bahwa ”Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ji uangku” artinya ”saya hanya punya uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)” dan Saksi ICCANG mengatakan kembali ”kita ambilmi nanti sisanya kita bayar kalau sudah ada uangta” artinya ”kamu ambil saja nanti sisanya kamu bayar kalau kamu sudah punya uang”. Kemudian Terdakwa BARODDIN mengarahkan Saksi ICCANG membawa motor tersebut ke belakang rumah Terdakwa BARODDIN, dan saat itu juga motor tersebut Saksi ICCANG bawa ke belakang rumah Terdakwa BARODDIN. Setelah Saksi ICCANG tiba dibelakang rumah Terdakwa BARODDIN, Saksi ICCANG berinisiatif mengangkat dan memasukkan motor tersebut ke atas rumah Terdakwa BARODDIN. Kemudian Terdakwa BARODDIN menyerahkan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi ICCANG, setelah itu Saksi ICCANG bersama dengan Saksi SULTANG istirahat sejenak di rumah Terdakwa BARODDIN, dan sekira pukul 07.00 wita Saksi ICCANG bersama Saksi SULTANG pergi meninggalkan rumah Terdakwa BARODDIN dan pada saat itu juga Terdakwa BARODDIN pergi ke kebunnya.
  • Bahwa Terdakwa telah mengetahui atau sepatutnya menduga barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha jupiter Z warna hitam yang dibeli dari Saksi ICCANG dan Saksi SULTANG berasal dari kejahatan karena sebelumnya Saksi ICCANG menyampaikan kepada Terdakwa bahwa motor yang dijual kepada Terdakwa adalah motor hasil curian milik Saksi Korban KAMISA Binti SILA, serta sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan persuratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Kamisa selaku pemilik Sepeda Motor Merek Yamaha jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi DD 3001 KT (Nomor Rangka : MH32P20047K5497 dan Nomor Mesin : 2P2525543) yang telah dicuri oleh Saksi ICCANG dan Saksi SULTANG kemudian dijual kepada Terdakwa Baroddin, Saksi Korban KAMISA mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

------------------Perbuatan Terdakwa BARODDIN Bin SARUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya