Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Ban PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.RAHMAN
2.SUNNIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. ROSTAN TAHIRPT BANK RAKYAT INDONESIA
2HAERUN HAJUDDINPT BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat
NoNama
1RAHMAN
2SUNNIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.282.165,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam  Surat Pengakuan Hutang Nomor: 4875-01-005762-10-1 Tanggal 12 Juli 2017; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 46.282.165,- (Empat puluh enam juta dua ratus delapan puluh dua ribu seratus enam puluh lima  rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 167 Desa Bonto Tallasa , Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, atas nama Sunniati (Tergugat II),  yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 167 Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, atas nama Sunniati (Tergugat II)  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 167 Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, atas nama Sunniati (Tergugat II), untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak