Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Ban 1.HARLINA. SB, S.H.
2.YENI CAHYO RISDIANTORO, S.H.
1.SAKRI Bin BACO PAMMA
2.SATTU Bin MUH. SALEH
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-539/P.4.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARLINA. SB, S.H.
2YENI CAHYO RISDIANTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKRI Bin BACO PAMMA[Penahanan]
2SATTU Bin MUH. SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa I SAKRI Bin BACO PAMMA dan Terdakwa II SATTU Bin MUH.SALEH pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Bangkeng Bonto Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa I SAKRI Bin BACO PAMMA dan Terdakwa II SATTU Bin MUH.SALEH dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I di Kampung Batu Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng mengendarai mobil dengan membawa baliho lalu setiba di rumah Terdakwa I, Terdakwa II menurunkan baliho tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 02.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Kampung Sinea untuk mengambil mangga di rumah Terdakwa II namun saat tiba di depan Kantor Desa Bonto Lojong Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil barang di dalam Kantor Desa Bonto Lojong, lalu Terdakwa II turun dari mobil lalu mencungkil jendela kantor desa dengan menggunakan paku 10 (sepuluh) lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam kantor desa dengan cara memanjat melalui jendela. Setiba di dalam kantor desa, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) set AMPLI yang terdiri dari 1 (satu) mic, 1 (satu) unit amplifier dan 1 (satu) unit power yang terletak di atas meja, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat 1 (satu) set AMPLI tersebut ke jendela lalu Terdakwa I dan Terdakwa II keluar melalui jendela dan menaikkan 1 (satu) set AMPLI tersebut ke mobil lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Kampung Sinea.

Di perjalanan menuju Kampung Sinea Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 3 (tiga) karung daun bawang yang terletak di pinggir jalan tepatnya seberang jalan depan rumah rumah Saksi YUSMAN lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berfikir untuk mengambil daung bawang tersebut lalu Terdakwa II menghentikan mobilnya lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari mobil lalu mengangkat 3 (tiga) karung daun bawang ke atas mobil secara bersama-sama. Kemudian, Terdakwa I menjual 3 (tiga) karung daun bawang tersebut ke pengepul sayur di Kampung Kassi-Kassi bernama Sdr.JUNA dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing menerima keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) set AMPLI untuk disimpan di rumah kosong di Kampung Sinea Desa Bonto Tallasa Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya