Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ABYAN FILHAQQI Als ABI Bin SYAMSIR RAZAK secara bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD NUR Als CA’MA Bin KAMISENG, Terdakwa III JAMALUDDIN Als JAMA Bin SASSALI, Anak Saksi HAYKAL FAIZ P ABADI Als HAYKAL Bin YANNUAR ABADI dan MA’RUF (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 01.30 WITA, Saksi ACHMAD HIDAYAT ROMADLONI Als DAYAT pergi berboncengan dengan Saksi Korban MUH. SAHNUR AMRI Als SAHNUR untuk mencari warung kopi di sekitar Kota Bantaeng dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario milik Kakak Saksi DAYAT. Namun karena saat itu tidak menemukan warung kopi yang buka, Saksi DAYAT berhenti di depan Warung Makan H. NASIR kemudian mereka berdua duduk-duduk di depan warung tersebut, tidak lama berselang Saksi DAYAT dan Saksi Korban SAHNUR didatangi 2 (dua) orang yang ia tidak kenali dengan mengendarai sepeda motor matic merek Yamaha Mio warna merah (tanpa plat nomor) lalu salah satu dari mereka bertanya kepada Saksi DAYAT dan Saksi Korban SAHNUR “orang manako? (artinya : orang mana kamu?)” kemudian dijawab oleh Saksi SAHNUR “orang Tino”. Setelah itu salah satu dari mereka menarik Saksi Korban SAHNUR dan Saksi DAYAT untuk menaiki sepeda motor Honda Vario milik Kakak Saksi DAYAT dengan posisi orang yang tidak mereka kenali tersebut mengemudikan sepeda motor lalu Saksi Korban SAHNUR di depan dan Saksi DAYAT dibelakang. Kemudian sekira pukul 02.00 WITA Saksi Korban SAHNUR dan Saksi DAYAT dibawa oleh orang yang tidak ia kenali tersebut sejauh 50 (lima puluh) meter ke perempatan Jalan Manggis dan Jalan Ketela atau sekitar depan Toko Bone, lalu orang tersebut menggeber-geber gas sepeda motor yang ia kendarai sehingga orang-orang yang berada tidak jauh dari perempatan Jalan Manggis dan Jalan Ketela yang kurang lebih berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang tersebut mendekat ke arah Saksi Korban SAHNUR dan Saksi DAYAT lalu berkerumun. Kemudian MA’RUF (DPO) bersama dengan beberapa orang yang tidak dikenali menarik Saksi Korban SAHNUR turun dari sepeda motor, melihat hal tersebut seseorang yang membonceng Saksi Korban SAHNUR dan Saksi DAYAT kabur melarikan diri lalu diikuti oleh Saksi DAYAT yang berlari menyelamatkan diri meninggalkan Saksi Korban SAHNUR yang telah ditarik oleh MA’RUF (DPO). Setelah ditarik oleh MA’RUF (DPO) dan beberapa orang yang tidak dikenali, selanjutnya salah satu dari mereka memukul kepala bagian belakang Saksi Korban SAHNUR dengan menggunakan tanggannya sehingga Saksi Korban SAHNUR menunduk melindungi kepalanya.
- Bahwa pada saat itu Saksi Korban SAHNUR yang sedang dikerumuni beberapa orang melihat Terdakwa I MUHAMMAD ABYAN FILHAQQI Als ABI berdiri di dekat Saksi Korban SAHNUR, lalu Saksi Korban SAHNUR berlari ke arah Terdakwa I MUHAMMAD ABYAN FILHAQQI Als ABI dan berkata “masa tidak kau kenalika, na pernah jaki sama sekolah dulu (artinya : masa tidak kamu kenali saya, dulu kita pernah satu sekolah yang sama)”, namun saat itu beberapa orang yang ada di sekitar Saksi Korban SAHNUR mengerumuni dan memukuli punggung dan kepala korban diantaranya MA’RUF (DPO) yang memukuli dengan kepalan tangan kanannya berkali-kali ke arah kepala belakang sebelah kiri Saksi Korban SAHNUR. Disaat yang bersamaan Terdakwa I MUHAMMAD ABYAN FILHAQQI Als ABI mendekat berdiri di samping kiri bagian belakang Saksi Korban SAHNUR dan ikut melakukan pengeroyokan dengan melakukan pemukulan ke arah punggung atas dan kepala bagian samping kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya masing-masing sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu beberapa orang yang tidak dikenali menarik Saksi Korban SAHNUR ke depan Toko Bone dan ada salah satu dari mereka memukuli kepala belakang korban, Terdakwa II AHMAD NUR Als CA’MA yang saat itu berada di depan Toko Bone langsung ikut mengeroyok korban dengan memukul berkali-kali ke arah wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sehingga membuat korban tersungkur di aspal jalanan. Pada saat korban telah tersungkur jatuh di jalan, Anak Saksi HAYKAL FAIZ P ABADI Als HAYKAL berdiri di samping kanan korban lalu menginjak-injak perut dan dada korban berkali-kali serta beberapa orang yang lain ikut menginjak-injak korban. Diwaktu yang bersamaan datang Saksi BANIRAN ASMAUL HUSNA dengan mengendarai sepeda motornya melerai dan berusaha mengangkat korban naik ke sepeda motornya dengan dibantu oleh Saksi AMIN RAIS Als RAIS yang pada saat itu berada di tempat kejadian. Setelah berhasil membawa korban ke atas sepeda motornya dengan posisi Saksi BANIRAN mengendarai sepeda motor, Saksi Korban SAHNUR ditengah dan Saksi RAIS dibelakang, tiba-tiba datang Terdakwa III JAMALUDDIN Als JAMA menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan telapak tangan kanannya. Dan setelah itu Saksi Korban SAHNUR berhasil diselamatkan oleh Saksi BANIRAN dengan Saksi RAIS ke Kampung Kayangan atau tempat tongkrongan Saksi BANIRAN, setelah itu Saksi Korban SAHNUR diantar oleh Saksi RAIS kerumah orang tuanya di Kampung Bissampole.
- Bahwa setelah mengalami pengeroyokan tersebut, Saksi Korban SAHNUR merasakan sakit pada mata sebelah kiri dan juga merasakan sakit pada bagian kepala, punggung serta dada. Kemudian Saksi Korban SAHNUR dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas Tino Kabupaten Jeneponto untuk mendapatkan perawatan medis dan atas kejadian tersebut Saksi Korban SAHNUR melaporkannya kepada Kepolisian Resor Bantaeng.
- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ABYAN FILHAQQI Als ABI secara bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD NUR Als CA’MA, Terdakwa III JAMALUDDIN Als JAMA, Anak Saksi HAYKAL FAIZ P ABADI Als HAYKAL dan MA’RUF (DPO) melakukan pengeroyokan terhadap diri Saksi Korban SAHNUR di muka umum atau tepatnya di pinggir Jalan Manggis dimana tempat tersebut dapat dilihat atau diketahui oleh khalayak ramai. Pengeroyokan tersebut terjadi dikarenakan adanya serangan anak panah atau pembusuran yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang melintas di Jalan Manggis tidak lama sebelum kejadian sehingga orang-orang yang pada saat itu berada di sekitar perempatan Jalan Manggis - Jalan Ketela mengira Saksi Korban SAHNUR, Saksi DAYAT dan seseorang yang menggeber-geber sepeda motor di perempatan Jalan Manggis adalah bagian dari sekelompok pemuda yang telah melakukan pembusuran di Jalan Manggis.
- Adapun pembagian peran Terdakwa I MUHAMMAD ABYAN FILHAQQI Als ABI, Terdakwa II AHMAD NUR Als CA’MA, Terdakwa III JAMALUDDIN Als JAMA, Anak Saksi HAYKAL FAIZ P ABADI Als HAYKAL dan MA’RUF (DPO) adalah sebagai berikut:
- Terdakwa I MUHAMMAD ABYAN FILHAQQI Als ABI berperan memukul ke arah punggung atas dan kepala bagian samping kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya masing-masing sebanyak 1 (satu) kali;
- Terdakwa II AHMAD NUR Als CA’MA berperan memukul berkali-kali ke arah wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sehingga membuat korban tersungkur di aspal jalanan;
- Terdakwa III JAMALUDDIN Als JAMA berperan menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan telapak tangan kanannya pada saat korban berusaha diselamatkan oleh Saksi BANIRAN dan Saksi RAIS;
- Anak Saksi HAYKAL FAIZ P ABADI Als HAYKAL berperan menginjak-injak perut dan dada korban berkali-kali;
- MA’RUF (DPO) berperan sebagai orang yang pertama kali menarik korban untuk turun dari sepeda motor, lalu memukul dengan kepalan tangan kanannya berkali-kali ke arah kepala belakang sebelah kiri.
- Berdasarkan Surat Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 400.7/784/PKM-TN UPTD Puskesmas Tino yang dibuat dan ditandatngani oleh dr. NURMANIAR MAJID pada tanggal 7 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap MUH. SAHNUR AMRI Als. SAHNUR BIN BASO sebagai berikut :
- Korban datang diantar oleh kerabatnya dalam keadaan sadar.
- Pada korban di temukan :
- Pada kepala :
- Pada kepala bagian tengah atas ditemukan luka lecet dengan sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,5 cm.
- Pada kepala bagian belakang (tengkuk) ditemukan luka lecet dengan sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,5 cm.
- Pada kelopak mata sebelah kiri ditemukan luka lebam berwarna kemerahan dengan sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 2 cm.
- Pada pipi sebelah kiri ditemukan luka lecet dengan sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 1 cm.
- Pada tungkai atas :
- Pada lengan kiri : bahu kiri bawah ditemukan luka lebam berwarna kemerahan dengan sisi tepi tidak beraturan, ukuran panjang 4,5 cm, lebar 5 cm.
- Pada pundak kiri ditemukan luka lecet sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 2,5 cm, lebar 1cm.
- Pada bawah siku kiri ditemukan luka lecet sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 2,5 cm, lebar 1cm.
- Pada siku kiri ditemukan luka lebam berwarna kemerahan dengan sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 3 cm, lebar 2 cm.
- Pada punggung tangan kiri ditemukan luka lecet sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 1cm.
- Pada lengan kanan : bahu kánan ditemukan luka lebam berwarna kemerahan dengan sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 3 cm, lebar 2 cm.
- Pada punggung tangan kanan (diatas jari manis kanan) ditemukan luka lecet dengan sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 1 cm.
- Pada punggung :
- Pada punggung ditemukan luka lecet sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 1 cm.
- Pada punggung ditemukan luka memar berwarna kemerahan sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 4,3 cm.
- Pada punggung ditemukan luka memar berwarna kemerahan sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 4 cm.
- Pada punggung ditemukan luka memar berwarna kemerahan sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 3 cm.
- Pada pinggang sisi kiri ditemukan luka lecet sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 10 cm, lebar 2 cm.
- Pada pinggang sisi kiri ditemukan luka lecet sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 3 cm, lebar 2 cm.
- Pada pinggang sisi kiri ditemukan luka lecet sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 1 cm.
- Pada pinggang sisi kiri ditemukan luka lecet sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 3 cm.
- Pada belakang ketiak kiri ditemukan luka lecet sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 4 cm.
- Pada tungkai bawah :
- Pada betis sebelah kiri bagian dalam ditemukan luka lecet sisi tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang 0,5 cm, lebar 0,5cm.
- Kesimpulan
- Korban mengalami luka lecet sisi tepi tidak beraturan yang di sebabkan oleh perlukaan benda tumpul.
- Korban mengalami luka lebam yang di sebabkan oleh perlukaan benda tumpul.
- Pada korban di lakukan tindakan medis yaitu medis berupa :
Pada perlukaan di yang dialami korban dilakukan debridement luka.
- Bahwa karena luka yang dialami oleh Saksi Korban SAHNUR, Saksi Korban SAHNUR mendapatkan perawatan medis pada Puskesmas Tino Kabupaten Jeneponto, dan hingga saat ini terhalangi untuk menjalankan aktifitas sehari-hari dikarenakan masih merasa sakit pada mata sebelah kiri dan merasakan sakit pada sekujur tubuh.
-------Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD ABYAN FILHAQQI Als ABI Bin SYAMSIR RAZAK, Terdakwa II AHMAD NUR Als CA’MA Bin KAMISENG, dan Terdakwa III JAMALUDDIN Als JAMA Bin SASSALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ABYAN FILHAQQI Als ABI Bin SYAMSIR RAZAK secara bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD NUR Als CA’MA Bin KAMISENG, Terdakwa III JAMALUDDIN Als JAMA Bin SASSALI, Anak Saksi HAYKAL FAIZ P ABADI Als HAYKAL Bin YANNUAR ABADI dan MA’RUF (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan, Melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 01.30 WITA, Saksi ACHMAD HIDAYAT ROMADLONI Als DAYAT pergi berboncengan dengan Saksi Korban MUH. SAHNUR AMRI Als SAHNUR untuk mencari warung kopi di sekitar Kota Bantaeng dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario milik Kakak Saksi DAYAT. Namun karena saat itu tidak menemukan warung kopi yang buka, Saksi DAYAT berhenti di depan Warung Makan H. NASIR kemudian mereka berdua duduk-duduk di depan warung tersebut, tidak lama berselang Saksi DAYAT dan Saksi Korban SAHNUR didatangi 2 (dua) orang yang ia tidak kenali dengan mengendarai sepeda motor matic merek Yamaha Mio warna merah (tanpa plat nomor) lalu salah satu dari mereka bertanya kepada Saksi DAYAT dan Saksi Korban SAHNUR “orang manako? (artinya : orang mana kamu?)” kemudian dijawab oleh Saksi SAHNUR “orang Tino”. Setelah itu salah satu dari mereka menarik Saksi Korban SAHNUR dan Saksi DAYAT untuk menaiki sepeda motor Honda Vario milik Kakak Saksi DAYAT dengan posisi orang yang tidak mereka kenali tersebut mengemudikan sepeda motor lalu Saksi Korban SAHNUR di depan dan Saksi DAYAT dibelakang. Kemudian sekira pukul 02.00 WITA Saksi Korban SAHNUR dan Saksi DAYAT dibawa oleh orang yang tidak ia kenali tersebut sejauh 50 (lima puluh) meter ke perempatan Jalan Manggis dan Jalan Ketela atau sekitar depan Toko Bone, lalu orang tersebut menggeber-geber gas sepeda motor yang ia kendarai sehingga orang-orang yang berada tidak jauh dari perempatan Jalan Manggis dan Jalan Ketela yang kurang lebih berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang tersebut mendekat ke arah Saksi Korban SAHNUR dan Saksi DAYAT lalu berkerumun. Kemudian MA’RUF (DPO) bersama dengan beberapa orang yang tidak dikenali menarik Saksi Korban SAHNUR turun dari sepeda motor, melihat hal tersebut seseorang yang membonceng Saksi Korban SAHNUR dan Saksi DAYAT kabur melarikan diri lalu diikuti oleh Saksi DAYAT yang berlari menyelamatkan diri meninggalkan Saksi Korban SAHNUR yang telah ditarik oleh MA’RUF (DPO). Setelah ditarik oleh MA’RUF (DPO) dan beberapa orang yang tidak dikenali, selanjutnya salah satu dari mereka memukul kepala bagian belakang Saksi Korban SAHNUR dengan menggunakan tanggannya sehingga Saksi Korban SAHNUR menunduk melindungi kepalanya.
- Bahwa pada saat itu Saksi Korban SAHNUR yang sedang dikerumuni beberapa orang melihat Terdakwa I MUHAMMAD ABYAN FILHAQQI Als ABI berdiri di dekat Saksi Korban SAHNUR, lalu Saksi Korban SAHNUR berlari ke arah Terdakwa I MUHAMMAD ABYAN FILHAQQI Als ABI dan berkata “masa tidak kau kenalika, na pernah jaki sama sekolah dulu (artinya : masa tidak kamu kenali saya, dulu kita pernah satu sekolah yang sama)”, namun saat itu beberapa orang yang ada di sekitar Saksi Korban SAHNUR mengerumuni dan memukuli punggung dan kepala korban diantaranya MA’RUF (DPO) yang memukuli dengan kepalan tangan kanannya berkali-kali ke arah kepala belakang sebelah kiri Saksi Korban SAHNUR. Disaat yang bersamaan Terdakwa I MUHAMMAD ABYAN FILHAQQI Als ABI mendekat berdiri di samping kiri bagian belakang Saksi Korban SAHNUR dan ikut melakukan penganiayaan dengan melakukan pemukulan ke arah punggung atas dan kepala bagian samping kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya masing-masing sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu beberapa orang yang tidak dikenali menarik Saksi Korban SAHNUR ke depan Toko Bone dan ada salah satu dari mereka memukuli kepala belakang korban, Terdakwa II AHMAD NUR Als CA’MA yang saat itu berada di depan Toko Bone langsung ikut menganiaya korban dengan memukul berkali-kali ke arah wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sehingga membuat korban tersungkur di aspal jalanan. Pada saat korban telah tersungkur jatuh di jalan, Anak Saksi HAYKAL FAIZ P ABADI Als HAYKAL berdiri di samping kanan korban lalu menginjak-injak perut dan dada korban berkali-kali serta beberapa orang yang lain ikut menginjak-injak korban. Diwaktu yang bersamaan datang Saksi BANIRAN ASMAUL HUSNA dengan mengendarai sepeda motornya melerai dan berusaha mengangkat korban naik ke sepeda motornya dengan dibantu oleh Saksi AMIN RAIS Als RAIS yang pada saat itu berada di tempat kejadian. Setelah berhasil membawa korban ke atas sepeda motornya dengan posisi Saksi BANIRAN mengendarai sepeda motor, Saksi Korban SAHNUR ditengah dan Saksi RAIS dibelakang, tiba-tiba datang Terdakwa III JAMALUDDIN Als JAMA menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan telapak tangan kanannya. Dan setelah itu Saksi Korban SAHNUR berhasil diselamatkan oleh Saksi BANIRAN dengan Saksi RAIS ke Kampung Kayangan atau tempat tongkrongan Saksi BANIRAN, setelah itu Saksi Korban SAHNUR diantar oleh Saksi RAIS kerumah orang tuanya di Kampung Bissampole.
- Bahwa setelah mengalami penganiayaan tersebut, Saksi Korban SAHNUR merasakan sakit pada mata sebelah kiri dan juga merasakan sakit pada bagian kepala, punggung serta dada. Kemudian Saksi Korban SAHNUR dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas Tino Kabupaten Jeneponto untuk mendapatkan perawatan medis dan atas kejadian tersebut Saksi Korban SAHNUR melaporkannya kepada Kepolisian Resor Bantaeng.
- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ABYAN FILHAQQI Als ABI secara bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD NUR Als CA’MA, Terdakwa III JAMALUDDIN Als JAMA, Anak Saksi HAYKAL FAIZ P ABADI Als HAYKAL dan MA’RUF (DPO) melakukan penganiayaan terhadap diri Saksi Korban SAHNUR dikarenakan adanya serangan anak panah atau pembusuran yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang melintas di Jalan Manggis tidak lama sebelum kejadian sehingga orang-orang yang pada saat itu berada di sekitar perempatan Jalan Manggis - Jalan Ketela mengira Saksi Korban SAHNUR, Saksi DAYAT dan seseorang yang menggeber-geber sepeda motor di perempatan Jalan Manggis adalah bagian dari sekelompok pemuda yang telah melakukan pembusuran di Jalan Manggis.
- Berdasarkan Surat Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 400.7/784/PKM-TN UPTD Puskesmas Tino yang dibuat dan ditandatngani oleh dr. NURMANIAR MAJID pada tanggal 7 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap MUH. SAHNUR AMRI Als. SAHNUR BIN BASO dengan kesimpulan Korban mengalami luka lecet sisi tepi tidak beraturan yang di sebabkan oleh perlukaan benda tumpul, Korban mengalami luka lebam yang di sebabkan oleh perlukaan benda tumpul.
- Bahwa karena luka yang dialami oleh Saksi Korban SAHNUR, Saksi Korban SAHNUR mendapatkan perawatan medis pada Puskesmas Tino Kabupaten Jeneponto, dan hingga saat ini terhalangi untuk menjalankan aktifitas sehari-hari dikarenakan masih merasa sakit pada mata sebelah kiri dan merasakan sakit pada sekujur tubuh.
------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD ABYAN FILHAQQI Als ABI Bin SYAMSIR RAZAK, Terdakwa II AHMAD NUR Als CA’MA Bin KAMISENG, dan Terdakwa III JAMALUDDIN Als JAMA Bin SASSALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.- |