Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Ban PT.BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BANTAENG 1.SEWANG
2.ASSENG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 26 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BANTAENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SEWANG
2ASSENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.153.020,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 17.153.020,- ( TUJUH BELAS JUTA SERATUS LIMA PULUH TIGA RIBU DUA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 10.532.651,- ( SEPULUH JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 6.620.369,- ( ENAM JUTA ENAM RATUS DUA PULUH RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak