| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
--------- Bahwa ia Terdakwa MUH. SYAHRIANTO Alias RIRIN Bin ABD PATTA SALAM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Sekira Pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Gelatik Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Maret 2025, Terdakwa mendapatkan pesan dari Sdr. ADE yang mengatakan “di sini enak obatnya” Terdakwa bertanya “siapa itu” dan dijawab “OM BET” dan di malam harinya Terdakwa bertanya kembali “dimanaki mas ADE ayo ketemu sama om BET” dan dijawab oleh Sdr. ADE “disinija di monginsidi depan lorong” Terdakwa membalas ”oh ia tunggu”, setelah itu Terdakwa berangkat menju jalan Monginsidi dan setelah sampai di jalan Monginsidi tepatnya di depan lorong, terdapat Sdr. ADE dan Sdr. OM BET (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang sudah menunggu di sana, pada malam itu Terdakwa langsung berbicara dengan Sdr. OM BET untuk membeli obat-obatan Triheksifenidil (THD), Terdakwa membeli obat-obatan THD dari Sdr. OM BET sebanyak 1 (satu) kaleng yang berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp 1.950.000 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira jam 20.00 WITA, Terdakwa membeli kembali sebanyak 1 (satu) kaleng dengan harga Rp 1.950.000 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa atas obat-obatan Triheksifenidil (THD) tersebut, Terdakwa mempaket 500 (lima ratus) butir THD menjadi sachet dengan isi sebanyak 20 (dua puluh) butir yang nantinya Terdakwa jual dengan harga Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan untuk per butirnya dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) yang dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. Rijal, Sdr. Emil, Sdr. Bondan, Sdr. Iccang, Sdr. Jun dan orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa, Terdakwa melayani pembeli obat THD dengan cara menunggu di tongkrongan yang berlokasi di Jalan Gelatik Kelurahan pallantikang Kecamatan bantaeng Kabupaten Bantaeng ketika terdapat pembeli yang sebelumnya menghubungi Terdakwa, selain itu Terdakwa juga mengantarkan apabila terdapat pesanan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Saksi ANDRI dan Saksi ASWAN melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jalan Mawar Kelurahan Pallantikang Kabupaten Bantaeng, tepatnya di sekitar rumah Terdakwa namun pada saat itu suasana di sekitar rumah Terdakwa sepi sehingga Saksi ANDRI dan Saksi ASWAN Bersama tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba bergerak menuju ke jalan Gelatik Kelurahan pallantikang Kecamatan bantaeng untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MUH SYAHRIANTO Alias RIRIN Bin ABD PATTA SALAM, pada saat tim Satresnarkoba sampai di Jalan Gelatik, Saksi ANDRI dan Saksi ASWAN tidak mendapati Terdakwa di Lokasi tersebut, namun tidak lama setelah itu Terdakwa tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor, setelah itu tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan Terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) sachet yang berisi obat- obatan THD berlogo huruf “ Y ” yang sebanyak 15 ( lima belas) butir di dalam kantong celana jeans Terdakwa di bagian depan sebelah kanan, kemudian Saksi ANDRI dan Saksi ASWAN menanyakan milik siapa obat tersebut dan dijawab milik Tersangka sendiri, setelah itu Saksi ANDRI dan Saksi ASWAN membuka bagasi motor yang digunakan oleh Terdakwa dan menemukan uang sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat, yang kemudian setelah itu Terdakwa dibawa ke posko Satresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa atas pengambilan obat yang pertama yaitu pada bulan Maret 2025, keuntungan yang Terdakwa peroleh sebanyak Rp.2.400.000 ( dua juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan untuk pembelian obat THD yang kedua, keuntungan yang Terdakwa peroleh sebanyak Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Saksi ANDRI dan Saksi ASWAN dalam melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan atau Pakaian Nomor : SP.Dah/15/VI/RES.4.4/2025/Resnarkoba telah ditemukan:
- 1 (satu) sachet berisi 15 (lima belas) butir obat THD berlogo huruf “Y”;
- 1 (satu) buah handphone android merek Oppo warna orange dengan nomor Imei 1 “864997066902653” dan nomor Imei 2 “864997066902646”;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoppy warna hitam dengan nomor Polisi DD 2230 FI dengan nomor rangka MH1JM041XPK622304 dan nomor mesin JMO4E 1622771;
- Uang tunai sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 2750/NOF/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 15 (lima belas) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 3,3480 gram
Adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengedarkan sediaan obat Daftar G tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan tidak memiliki pengetahuan serta tidak pula bekerja di bidang kefarmasian.
------- Perbuatan Terdakwa MUH. SYAHRIANTO Alias RIRIN Bin ABD PATTA SALAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA:
--------- Bahwa ia Terdakwa MUH. SYAHRIANTO Alias RIRIN Bin ABD PATTA SALAM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Sekira Pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Gelatik Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Maret 2025, Terdakwa mendapatkan pesan dari Sdr. ADE yang mengatakan “di sini enak obatnya” Terdakwa bertanya “siapa itu” dan dijawab “OM BET” dan di malam harinya Terdakwa bertanya kembali “dimanaki mas ADE ayo ketemu sama om BET” dan dijawab oleh Sdr. ADE “disinija di monginsidi depan lorong” Terdakwa membalas ”oh ia tunggu”, setelah itu Terdakwa berangkat menju jalan Monginsidi dan setelah sampai di jalan Monginsidi tepatnya di depan lorong, terdapat Sdr. ADE dan Sdr. OM BET (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang sudah menunggu di sana, pada malam itu Terdakwa langsung berbicara dengan Sdr. OM BET untuk membeli obat-obatan Triheksifenidil (THD), Terdakwa membeli obat-obatan THD dari Sdr. OM BET sebanyak 1 (satu) kaleng yang berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp 1.950.000 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira jam 20.00 WITA, Terdakwa membeli kembali sebanyak 1 (satu) kaleng dengan harga Rp 1.950.000 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa atas obat-obatan Triheksifenidil (THD) tersebut, Terdakwa mempaket 500 (lima ratus) butir THD menjadi sachet dengan isi sebanyak 20 (dua puluh) butir yang nantinya Terdakwa jual dengan harga Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan untuk per butirnya dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) yang dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. Rijal, Sdr. Emil, Sdr. Bondan, Sdr. Iccang, Sdr. Jun dan orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Saksi ANDRI dan Saksi ASWAN melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jalan Mawar Kelurahan Pallantikang Kabupaten Bantaeng, tepatnya di sekitar rumah Terdakwa namun pada saat itu suasana di sekitar rumah Terdakwa sepi sehingga Saksi ANDRI dan Saksi ASWAN Bersama tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba bergerak menuju ke jalan Gelatik Kelurahan pallantikang Kecamatan bantaeng untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MUH SYAHRIANTO Alias RIRIN Bin ABD PATTA SALAM, pada saat tim Satresnarkoba sampai di Jalan Gelatik, Saksi ANDRI dan Saksi ASWAN tidak mendapati Terdakwa di Lokasi tersebut, namun tidak lama setelah itu Terdakwa tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor, setelah itu tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan Terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) sachet yang berisi obat- obatan THD berlogo huruf “ Y ” yang sebanyak 15 ( lima belas) butir di dalam kantong celana jeans Terdakwa di bagian depan sebelah kanan, kemudian Saksi ANDRI dan Saksi ASWAN menanyakan milik siapa obat tersebut dan dijawab milik Tersangka sendiri, setelah itu Saksi ANDRI dan Saksi ASWAN membuka bagasi motor yang digunakan oleh Terdakwa dan menemukan uang sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat, yang kemudian setelah itu Terdakwa dibawa ke posko Satresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa atas pengambilan obat yang pertama yaitu pada bulan Maret 2025, keuntungan yang Terdakwa peroleh sebanyak Rp.2.400.000 ( dua juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan untuk pembelian obat THD yang kedua, keuntungan yang Terdakwa peroleh sebanyak Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Saksi ANDRI dan Saksi ASWAN dalam melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan atau Pakaian Nomor : SP.Dah/15/VI/RES.4.4/2025/Resnarkoba telah ditemukan:
- 1 (satu) sachet berisi 15 (lima belas) butir obat THD berlogo huruf “Y”;
- 1 (satu) buah handphone android merek Oppo warna orange dengan nomor Imei 1 “864997066902653” dan nomor Imei 2 “864997066902646”;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoppy warna hitam dengan nomor Polisi DD 2230 FI dengan nomor rangka MH1JM041XPK622304 dan nomor mesin JMO4E 1622771;
- Uang tunai sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 2750/NOF/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 15 (lima belas) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 3,3480 gram
Adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengedarkan sediaan obat Daftar G tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan tidak memiliki pengetahuan serta tidak pula bekerja di bidang kefarmasian.
------- Perbuatan Terdakwa MUH. SYAHRIANTO Alias RIRIN Bin ABD PATTA SALAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |