Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Ban AIPTU LUQMAN BAHAR Bin JUMAKKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/06/IX/2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPTU LUQMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHAR Bin JUMAKKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar Pada hari Senin tanggal 10 April  2023 sekitar pukul 16.06 wita. Telah Terjadi tindak pidana Penyerobotan Tanah  yang di lakukan oleh terlapor mengklaim tanah tersebut miliknya yang di berikan oleh Lel ANDI. YAKUB dan telah membangun pondasi rumah dan menanam pohon cengkeh  d tanah tersebut   atas  kejadian tersebut  pelapor  melaporkan di Kantor Polres Bantaeng untuk pengusutan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya