Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Ban Ira Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ira
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Ira tempat lahir Bantaeng, 01 Juli 1981 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303044107810186, kartu keluarga (KK) Nomor : 7303040705240002, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-113052024-0010 diubah menjadi Ira Elviana Shelli Mahuo tempat lahir Bantaeng, 28 Agustus 1986 sesuai dengan Paspor Pemohon nomor: E2917486;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak