Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ANAS Bin ALAM NUR pada hari Minggu tanggal tanggal 02 Maret 2025 Sekira Pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Lamalaka Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa duduk-duduk di Pos Ronda di Mattoanging Kel. Lamalaka Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng bersama dengan teman-teman Terdakwa, tidak lama berselang datang saksi IKSAN WAHYUDIN Als. WAHYU Bin SAHABUDDIN dan menceritakan bahwa saksi IKSAN WAHYUDIN telah dikejar oleh beberapa orang yang mengendarai sepeda motor, setelah itu saksi IKSAN WAHYUDIN dan saksi HAERUL AKZAH Bin ABD HAMID DAENG NOMPO mengendarai sepeda motor dan pergi mencari orang yang telah mengejar saksi IKSAN WAHYUDIN, sedangkan Terdakwa sementara kembali untuk mengambil 1 (satu) batang anak panah / busur dengan panjang 12 cm dan berumbai tali rapiah warna kuning dan ketapel yang sebelumnya disimpan di belakang rumah saksi IKSAN WAHYUDIN.
- Setelah itu Terdakwa berangkat dengan teman-teman Terdakwa menuju ke arah Lamalaka ke lokasi yang dituju untuk mencari orang yang sebelumnya telah mengejar saksi IKSAN WAHYUDIN, pada saat tiba di lokasi, Terdakwa bersama teman-teman menggeber motor dengan maksud untuk memancing keluar orang yang telah mengejar saksi IKSAN WAHYUDIN, tidak lama setelah itu orang yang dicari keluar bersama teman-temannya dengan membawa bambu dan menghadang laju kendaraan Terdakwa dan teman-teman Terdakwa yang ingin kembali ke arah Mattoanging, sehingga Terdakwa langsung melepaskan/melontarkan 1 (satu) batang anak panah / busur dengan panjang 12 cm dan berumbai tali rapiah warna kuning kepada orang yang menghadang, dan pada saat yang bersamaan, datang Tim Patroli Shabara yang telah mendapatkan informasi bahwa terjadi tawuran antar kelompok, sehingga pada saat itu saksi RIFKI RAMDANI PUTRA dan saksi MUH. MISBAH IKHSAN yang ikut dalam Tim Patroli Shabara mendapati Terdakwa melontarkan anak panah/busur dan kemudian saksi RIFKI RAMDANI PUTRA mengambil anak panah/busur tersebut dari tengah jalan dan selanjutnya Tim Patroli Shabara mengejar kelompok yang telah berhamburan melarikan diri, setelah itu Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa kembali ke Pos Ronda yang kemudian diikuti oleh Tim Patroli Shabara.
- Bahwa Tim Patroli Shabara langsung mengumpulkan Terdakwa dan teman-teman lalu menanyakan pemilik dari anak panah/busur yang telah dilontarkan pada saat terjadinya tawuran antar kelompok, dan tidak lama Terdakwa langsung mengangkat tangan dan mengatakan bahwa anak panah/busur yang telah dilontarkan merupakan milik Terdakwa, sedangkan ketapel milik Terdakwa dibuang di Jembatan Lamalaka karena terdapat anggota kepolisian yang datang.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau tanpa izin telah memiliki, membawa, dan mempergunakan senjata penusuk atau senjata penikam yakni 1 (Satu) batang busur atau anak panah.
------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ANAS Bin ALAM NUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. |