Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2025/PN Ban 1.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
2.ABI RAFDI ZHAFIRI. S.H
TIWANDI alias TIWA Bin JUMARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-430/P.4.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
2ABI RAFDI ZHAFIRI. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIWANDI alias TIWA Bin JUMARANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

--------- Bahwa ia Terdakwa TIWANDI Alias TIWA Bin JUMARANG pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 Sekira Pukul 02.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Pukul 21.00 WITA Terdakwa keluar dari rumah di Kp. Pammelangan Desa Bonto Rannu Kec. Uluere Kab. Bantaeng dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Kel. Parang Labbua Desa Bonto Langkasa kec. Bissappu untuk menjemput Saksi AINUN ASRULLAH, kemudian Terdakwa mengajak Saksi AINUN ASRULLAH untuk ke kota tepatnya di Pantai seruni dengan berboncengan menggunakan motor Terdakwa, kemudian sekira Pukul 23.30 WITA, Terdakwa dan Saksi AINUN ASRULLAH meninggalkan pantai seruni untuk pergi makan nasi santan di Jl. Poros Bungung Bambang Sasayya, kemudian sekira Pukul 02.22 WITA Terdakwa dan Saksi AINUN ASRULLAH kembali pulang ke rumah, pada saat perjalanan di Jalan Pahlawan Kel. Bonto Lebang Kec. Bissappu Kab. Bantaeng di pinggir jalan poros Depan Masjid Nurul Aqsa, sekira Pukul 02.25 WITA Terdakwa menghentikan motornya dalam keadaan standar samping karena ada telefon masuk dari Saksi SAPAR dan mengangkat telefon tersebut, Terdakwa berada di atas motor dan Saksi AINUN ASRULLAH turun dan jongkok di belakang motor, saat Terdakwa berbicara dengan Saksi SAPAR lewat telefon, Korban SUBHAN melihat dan mendatangi dengan mengendarai motor Fino warna merah yang berhenti tepat di samping kanan Terdakwa dan kemudian menegur "WOI ADA APA INI", Terdakwa menoleh ke arah Korban SUBHAN dan mengatakan "APA INI... KALAU ADA MASALAH JANGAN DULU KARNA SEMENTARA MENELFONKA" tiba-tiba Korban SUBHAN turun dari motornya dan langsung menampar Terdakwa dengan menggunakan tangan kananya secara terbuka dan mengenai pada bagian pelipis kiri Terdakwa, setelah Korban SUBHAN memukul Terdakwa, Korban SUBHAN sempat mundur kebelakang, dan pada saat itu Terdakwa yang marah langsung turun dari motornya melihat korban SUBHAN dalam keadaan ingin memukul Terdakwa dan maju ke arah Terdakwa, Terdakwa kemudian mengeluarkan/mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik dengan panjang matanya sekitar 20,2cm dan lebar 3cm yang disisipkan di samping kiri pinggang Terdakwa dengan menggunakan tangan, kemudian langsung mengarahkannya ke perut Korban SUBHAN sebelah kiri, masuk menembus kulit Korban SUBHAN, setelah itu Terdakwa cabut badik tersebut, posisi Korban SUBHAN saat itu masih berdiri kesakitan memegang perutnya, kemudian Saksi AINUN ASRULLAH memanggil Terdakwa untuk naik ke atas motor "AYOMI..CEPAT PERGI", Terdakwa langsung naik ke atas motor dengan masih memegang badik dan kemudian melaju kencang mengendarai motor pergi meninggalkan Korban SUBHAN menuju ke rumah Saksi AINUN ASRULLAH, saat tiba di rumah Saksi AINUN ASRULLAH turun dari motor dan masuk ke rumahnya, adapun Terdakwa menyisipkan kembali badik di samping pinggang kanan kemudian dengan membawa motor melanjutkan perjalan pulang ke rumah Terdakwa di Kp. Pammelangan, pada saat tiba di rumah, Terdakwa memarkir motor di depan rumah lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk beristirahat tidur dan pada saat Terdakwa tidur posisi badik tersebut berada di dekat Terdakwa, selanjutnya pada pagi harinya sekira Pukul 09.00 WITA di kolom rumah, Terdakwa melilit badik tersebut dengan ban dalam motor pada bagian sarung dan gagangnya dengan tujuan agar tidak termakan oleh tanah, setelah Terdakwa lilit menggunakan ban dalam, Terdakwa kemudian berjalan ke belakang rumah menuju kebun orang tua Terdakwa yang jaraknya sangat jauh dari rumah, saat tiba di kebun tersebut Terdakwa kemudian menggali tanah dikebun dan menanam badik tersebut lalu kembali ke rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira Pukul 09.00 WITA, Saksi RAMLI RUMA’ bertemu dengan Terdakwa di bawah kolom rumah Ibu Saksi RAMLI RUMA’, saat itu Saksi RAMLI RUMA’ menghampiri dan Terdakwa mengatakan kejadian penusukan yang dilakukan oleh Terdakwa, setelah itu sekira Pukul 20.00 WITA Terdakwa mendatangi rumah milik Saksi RABASENG lalu menceritakan penusukan yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian pada tanggal 9 Oktober 2024 sekira Pukul 07.00 WITA, Terdakwa membuka media sosial Facebook dan mendapati postingan yang terdapat di Grup Facebook INFO KEJADIAN KAB.BANTAENG yang menyatakan Korban SUBHAN meninggal dunia dan pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WITA Terdakwa kabur menuju Pare-Pare dengan mengendarai mobil sewa, kemudian pada hari Selasa 15 Oktober 2024 sekira Pukul 23.55 WITA, Terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian.
  • Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/2402/RSUD-AM atas nama SUBHAN Bin ANWAR yang ditanda tangani oleh dr. SYAHID GUNAWAN pada tanggal 9 Oktober 2024 menjelaskan bahwa hasil Pemeriksaan Korban a.n SUBHAN Bin ANWAR sebagai berikut:
  • Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar;
  • Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
  1. Tampak luka tikam pada perut sebelah kiri Ukuran Panjang 3,5cm Lebar 1,3cm kedalam sulit dinilai;
  2. Tampak robek pada organ usus besar disertai pendarahan
  • Kesimpulan keadaan tersebut di atas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM, orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 2 Oktober 2024.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/RSU-BTG/X/2024 atas nama SUBHAN Bin ANWAR yang ditanda tangani oleh dr. Rezkita Dwi Oktowati tanggal 19 Oktober 2024, menjelaskan bahwa benar yang bersangkutan (Sdr. SUBHAN Bin ANWAR) masuk pada Instalasi ICU Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng pada Hari Selasa 8 Oktober 2024 dengan diagnosa Laserasi Colon Desendens dan meninggal dunia pada Hari Rabu tanggal 9 bulan Oktober Tahun 2024 Pukul 02.20 WITA.

 

------- Perbuatan Terdakwa TIWANDI Alias TIWA Bin JUMARANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

PRIMAIR :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa TIWANDI Alias TIWA Bin JUMARANG pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 Sekira Pukul 02.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana sengaja melukai berat orang lain, karena melakukan penganiayaan berat, mengakibatkan kematian”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Pukul 21.00 WITA Terdakwa keluar dari rumah di Kp. Pammelangan Desa Bonto Rannu Kec. Uluere Kab. Bantaeng dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Kel. Parang Labbua Desa Bonto Langkasa kec. Bissappu untuk menjemput Saksi AINUN ASRULLAH, kemudian Terdakwa mengajak Saksi AINUN ASRULLAH untuk ke kota tepatnya di Pantai seruni dengan berboncengan menggunakan motor Terdakwa, kemudian sekira Pukul 23.30 WITA, Terdakwa dan Saksi AINUN ASRULLAH meninggalkan pantai seruni untuk pergi makan nasi santan di Jl. Poros Bungung Bambang Sasayya.
  • Kemudian sekira Pukul 02.22 WITA Terdakwa dan Saksi AINUN ASRULLAH kembali pulang ke rumah, pada saat perjalanan di Jalan Pahlawan Kel. Bonto Lebang Kec. Bissappu Kab. Bantaeng di pinggir jalan poros Depan Masjid Nurul Aqsa, sekira Pukul 02.25 WITA Terdakwa menghentikan motornya dalam keadaan standar samping karena ada telefon masuk dari Saksi SAPAR dan mengangkat telefon tersebut, Terdakwa berada di atas motor dan Saksi AINUN ASRULLAH turun dan jongkok di belakang motor, saat Terdakwa berbicara dengan Saksi SAPAR lewat telefon, Korban SUBHAN melihat dan mendatangi dengan mengendarai motor Fino warna merah yang berhenti tepat di samping kanan Terdakwa dan kemudian menegur "WOI ADA APA INI", Terdakwa menoleh ke arah Korban SUBHAN dan mengatakan "APA INI... KALAU ADA MASALAH JANGAN DULU KARNA SEMENTARA MENELFONKA" tiba-tiba Korban SUBHAN turun dari motornya dan langsung menampar Terdakwa dengan menggunakan tangan kananya secara terbuka dan mengenai pada bagian pelipis kiri Terdakwa, setelah Korban SUBHAN memukul Terdakwa, Korban SUBHAN sempat mundur kebelakang, dan pada saat itu Terdakwa yang marah langsung turun dari motornya melihat korban SUBHAN dalam keadaan ingin memukul Terdakwa dan maju ke arah Terdakwa, Terdakwa kemudian mengeluarkan/mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik dengan panjang matanya sekitar 20,2cm dan lebar 3cm yang disisipkan di samping kiri pinggang Terdakwa dengan menggunakan tangan, kemudian langsung mengarahkannya ke perut Korban SUBHAN sebelah kiri, masuk menembus kulit Korban SUBHAN, setelah itu Terdakwa cabut badik tersebut, posisi Korban SUBHAN saat itu masih berdiri kesakitan memegang perutnya, kemudian Saksi AINUN ASRULLAH memanggil Terdakwa untuk naik ke atas motor "Ayomi..Cepat Pergi", Terdakwa langsung naik ke atas motor dengan masih memegang badik dan kemudian melaju kencang mengendarai motor pergi meninggalkan Korban SUBHAN menuju ke rumah Saksi AINUN ASRULLAH, saat tiba di rumah Saksi AINUN ASRULLAH turun dari motor dan masuk ke rumahnya, adapun Terdakwa menyisipkan kembali badik di samping pinggang kanan kemudian dengan membawa motor melanjutkan perjalan pulang ke rumah Terdakwa di Kp. Pammelangan, pada saat tiba di rumah, Terdakwa memarkir motor di depan rumah lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk beristirahat tidur dan pada saat Terdakwa tidur posisi badik tersebut berada di dekat Terdakwa, selanjutnya pada pagi harinya sekira Pukul 09.00 WITA di kolom rumah, Terdakwa melilit badik tersebut dengan ban dalam motor pada bagian sarung dan gagangnya dengan tujuan agar tidak termakan oleh tanah, setelah Terdakwa lilit menggunakan ban dalam, Terdakwa kemudian berjalan ke belakang rumah menuju kebun orang tua Terdakwa yang jaraknya sangat jauh dari rumah, saat tiba di kebun tersebut Terdakwa kemudian menggali tanah dikebun dan menanam badik tersebut lalu kembali ke rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira Pukul 09.00 WITA, Saksi RAMLI RUMA’ bertemu dengan Terdakwa di bawah kolom rumah Ibu Saksi RAMLI RUMA’, saat itu Saksi RAMLI RUMA’ menghampiri dan Terdakwa mengatakan kejadian penusukan yang dilakukan oleh Terdakwa, setelah itu sekira Pukul 20.00 WITA Terdakwa mendatangi rumah milik Saksi RABASENG lalu menceritakan penusukan yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian pada tanggal 9 Oktober 2024 sekira Pukul 07.00 WITA, Terdakwa membuka media sosial Facebook dan mendapati postingan yang terdapat di Grup Facebook INFO KEJADIAN KAB.BANTAENG yang menyatakan Korban SUBHAN meninggal dunia dan pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WITA Terdakwa kabur menuju Pare-Pare dengan mengendarai mobil sewa, kemudian pada hari Selasa 15 Oktober 2024 sekira Pukul 23.55 WITA, Terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian.
  • Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/2402/RSUD-AM atas nama SUBHAN Bin ANWAR yang ditanda tangani oleh dr. SYAHID GUNAWAN pada tanggal 9 Oktober 2024 menjelaskan bahwa hasil Pemeriksaan Korban a.n SUBHAN Bin ANWAR sebagai berikut:
  • Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar;
  • Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
  1. Tampak luka tikam pada perut sebelah kiri Ukuran Panjang 3,5cm Lebar 1,3cm kedalam sulit dinilai;
  2. Tampak robek pada organ usus besar disertai pendarahan
  • Kesimpulan keadaan tersebut di atas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM, orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 2 Oktober 2024.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/RSU-BTG/X/2024 atas nama SUBHAN Bin ANWAR yang ditanda tangani oleh dr. Rezkita Dwi Oktowati tanggal 19 Oktober 2024, menjelaskan bahwa benar yang bersangkutan (Sdr. SUBHAN Bin ANWAR) masuk pada Instalasi ICU Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng pada Hari Selasa 8 Oktober 2024 dengan diagnosa Laserasi Colon Desendens dan meninggal dunia pada Hari Rabu tanggal 9 bulan Oktober Tahun 2024 Pukul 02.20 WITA.

 

---------- Perbuatan Terdakwa TIWANDI Alias TIWA Bin JUMARANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

---------Bahwa ia Terdakwa TIWANDI Alias TIWA Bin JUMARANG bersama-sama dengan Saksi AINUN ASRULLAH pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 Sekira Pukul 02.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Pukul 21.00 WITA Terdakwa keluar dari rumah di Kp. Pammelangan Desa Bonto Rannu Kec. Uluere Kab. Bantaeng dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Kel. Parang Labbua Desa Bonto Langkasa kec. Bissappu untuk menjemput Saksi AINUN ASRULLAH, kemudian Terdakwa mengajak Saksi AINUN ASRULLAH untuk ke kota tepatnya di Pantai seruni dengan berboncengan menggunakan motor Terdakwa, kemudian sekira Pukul 23.30 WITA, Terdakwa dan Saksi AINUN ASRULLAH meninggalkan pantai seruni untuk pergi makan nasi santan di Jl. Poros Bungung Bambang Sasayya.
  • Kemudian sekira Pukul 02.22 WITA Terdakwa dan Saksi AINUN ASRULLAH kembali pulang ke rumah, pada saat perjalanan di Jalan Pahlawan Kel. Bonto Lebang Kec. Bissappu Kab. Bantaeng di pinggir jalan poros Depan Masjid Nurul Aqsa, sekira Pukul 02.25 WITA Terdakwa menghentikan motornya dalam keadaan standar samping karena ada telefon masuk dari Saksi SAPAR dan mengangkat telefon tersebut, Terdakwa berada di atas motor dan Saksi AINUN ASRULLAH turun dan jongkok di belakang motor, saat Terdakwa berbicara dengan Saksi SAPAR lewat telefon, Korban SUBHAN melihat dan mendatangi dengan mengendarai motor Fino warna merah yang berhenti tepat di samping kanan Terdakwa dan kemudian menegur "WOI ADA APA INI", Terdakwa menoleh ke arah Korban SUBHAN dan mengatakan "APA INI... KALAU ADA MASALAH JANGAN DULU KARNA SEMENTARA MENELFONKA" tiba-tiba Korban SUBHAN turun dari motornya dan langsung menampar Terdakwa dengan menggunakan tangan kananya secara terbuka dan mengenai pada bagian pelipis kiri Terdakwa, setelah Korban SUBHAN memukul Terdakwa, Korban SUBHAN sempat mundur kebelakang, dan pada saat itu Terdakwa yang marah langsung turun dari motornya melihat korban SUBHAN dalam keadaan ingin memukul Terdakwa dan maju ke arah Terdakwa, Terdakwa kemudian mengeluarkan/mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik dengan panjang matanya sekitar 20,2cm dan lebar 3cm yang disisipkan di samping kiri pinggang Terdakwa dengan menggunakan tangan, kemudian langsung mengarahkannya ke perut Korban SUBHAN sebelah kiri, masuk menembus kulit Korban SUBHAN, setelah itu Terdakwa cabut badik tersebut, posisi Korban SUBHAN saat itu masih berdiri kesakitan memegang perutnya, kemudian Saksi AINUN ASRULLAH memanggil Terdakwa untuk naik ke atas motor "Ayomi..Cepat Pergi", Terdakwa langsung naik ke atas motor dengan masih memegang badik dan kemudian melaju kencang mengendarai motor pergi meninggalkan Korban SUBHAN menuju ke rumah Saksi AINUN ASRULLAH, saat tiba di rumah Saksi AINUN ASRULLAH turun dari motor dan masuk ke rumahnya, adapun Terdakwa menyisipkan kembali badik di samping pinggang kanan kemudian dengan membawa motor melanjutkan perjalan pulang ke rumah Terdakwa di Kp. Pammelangan, pada saat tiba di rumah, Terdakwa memarkir motor di depan rumah lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk beristirahat tidur dan pada saat Terdakwa tidur posisi badik tersebut berada di dekat Terdakwa, selanjutnya pada pagi harinya sekira Pukul 09.00 WITA di kolom rumah, Terdakwa melilit badik tersebut dengan ban dalam motor pada bagian sarung dan gagangnya dengan tujuan agar tidak termakan oleh tanah, setelah Terdakwa lilit menggunakan ban dalam, Terdakwa kemudian berjalan ke belakang rumah menuju kebun orang tua Terdakwa yang jaraknya sangat jauh dari rumah, saat tiba di kebun tersebut Terdakwa kemudian menggali tanah dikebun dan menanam badik tersebut lalu kembali ke rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira Pukul 09.00 WITA, Saksi RAMLI RUMA’ bertemu dengan Terdakwa di bawah kolom rumah Ibu Saksi RAMLI RUMA’, saat itu Saksi RAMLI RUMA’ menghampiri dan Terdakwa mengatakan kejadian penusukan yang dilakukan oleh Terdakwa, setelah itu sekira Pukul 20.00 WITA Terdakwa mendatangi rumah milik Saksi RABASENG lalu menceritakan penusukan yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian pada tanggal 9 Oktober 2024 sekira Pukul 07.00 WITA, Terdakwa membuka media sosial Facebook dan mendapati postingan yang terdapat di Grup Facebook INFO KEJADIAN KAB.BANTAENG yang menyatakan Korban SUBHAN meninggal dunia dan pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WITA Terdakwa kabur menuju Pare-Pare dengan mengendarai mobil sewa, kemudian pada hari Selasa 15 Oktober 2024 sekira Pukul 23.55 WITA, Terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian.
  • Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/2402/RSUD-AM atas nama SUBHAN Bin ANWAR yang ditanda tangani oleh dr. SYAHID GUNAWAN pada tanggal 9 Oktober 2024 menjelaskan bahwa hasil Pemeriksaan Korban a.n SUBHAN Bin ANWAR sebagai berikut:
  • Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar;
  • Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
  1. Tampak luka tikam pada perut sebelah kiri Ukuran Panjang 3,5cm Lebar 1,3cm kedalam sulit dinilai;
  2. Tampak robek pada organ usus besar disertai pendarahan
  • Kesimpulan keadaan tersebut di atas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM, orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 2 Oktober 2024.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/RSU-BTG/X/2024 atas nama SUBHAN Bin ANWAR yang ditanda tangani oleh dr. Rezkita Dwi Oktowati tanggal 19 Oktober 2024, menjelaskan bahwa benar yang bersangkutan (Sdr. SUBHAN Bin ANWAR) masuk pada Instalasi ICU Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng pada Hari Selasa 8 Oktober 2024 dengan diagnosa Laserasi Colon Desendens dan meninggal dunia pada Hari Rabu tanggal 9 bulan Oktober Tahun 2024 Pukul 02.20 WITA.

 

---------- Perbuatan Terdakwa TIWANDI Alias TIWA Bin JUMARANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. ---------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------

 

KETIGA :

--------- Bahwa ia Terdakwa TIWANDI Alias TIWA Bin JUMARANG pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 Sekira Pukul 02.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Pukul 21.00 WITA Terdakwa keluar dari rumah di Kp. Pammelangan Desa Bonto Rannu Kec. Uluere Kab. Bantaeng dengan mengendarai sepeda motor dan membawa badik yang disisipkan pada pinggang sebelah kiri menuju ke Kel. Parang Labbua Desa Bonto Langkasa kec. Bissappu untuk menjemput Saksi AINUN ASRULLAH, kemudian Terdakwa mengajak Saksi AINUN ASRULLAH untuk ke kota tepatnya di Pantai seruni dengan berboncengan menggunakan motor Terdakwa, kemudian sekira Pukul 23.30 WITA, Terdakwa dan Saksi AINUN ASRULLAH meninggalkan pantai seruni untuk pergi makan nasi santan di Jl. Poros Bungung Bambang Sasayya, sekira Pukul 02.22 WITA Terdakwa dan Saksi AINUN ASRULLAH kembali pulang ke rumah, pada saat perjalanan di Jalan Pahlawan Kel. Bonto Lebang Kec. Bissappu Kab. Bantaeng di pinggir jalan poros Depan Masjid Nurul Aqsa, sekira Pukul 02.25 WITA Terdakwa menghentikan motornya dalam keadaan standar samping karena ada telefon masuk dari Saksi SAPAR dan mengangkat telefon tersebut, Terdakwa berada di atas motor dan Saksi AINUN ASRULLAH turun dan jongkok di belakang motor, saat Terdakwa berbicara dengan Saksi SAPAR lewat telefon, Korban SUBHAN melihat dan mendatangi dengan mengendarai motor Fino warna merah yang berhenti tepat di samping kanan Terdakwa dan kemudian menegur "WOI ADA APA INI", Terdakwa menoleh ke arah Korban SUBHAN dan mengatakan "APA INI... KALAU ADA MASALAH JANGAN DULU KARNA SEMENTARA MENELFONKA" tiba-tiba Korban SUBHAN turun dari motornya dan langsung menampar Terdakwa dengan menggunakan tangan kananya secara terbuka dan mengenai pada bagian pelipis kiri Terdakwa, setelah Korban SUBHAN memukul Terdakwa, Korban SUBHAN sempat mundur kebelakang, dan pada saat itu Terdakwa yang marah langsung turun dari motornya melihat korban SUBHAN dalam keadaan ingin memukul Terdakwa dan maju ke arah Terdakwa, Terdakwa kemudian mengeluarkan/mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik dengan panjang matanya sekitar 20,2cm dan lebar 3cm yang disisipkan di samping kiri pinggang Terdakwa dengan menggunakan tangan, kemudian langsung mengarahkannya ke perut Korban SUBHAN sebelah kiri, masuk menembus kulit Korban SUBHAN, setelah itu Terdakwa cabut badik tersebut, posisi Korban SUBHAN saat itu masih berdiri kesakitan memegang perutnya, kemudian Saksi AINUN ASRULLAH memanggil Terdakwa untuk naik ke atas motor "Ayomi..Cepat Pergi", Terdakwa langsung naik ke atas motor dengan masih memegang badik dan kemudian melaju kencang mengendarai motor pergi meninggalkan Korban SUBHAN menuju ke rumah Saksi AINUN ASRULLAH, saat tiba di rumah Saksi AINUN ASRULLAH turun dari motor dan masuk ke rumahnya, adapun Terdakwa menyisipkan kembali badik di samping pinggang kanan kemudian dengan membawa motor melanjutkan perjalan pulang ke rumah Terdakwa di Kp. Pammelangan, pada saat tiba di rumah, Terdakwa memarkir motor di depan rumah lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk beristirahat tidur dan pada saat Terdakwa tidur posisi badik tersebut berada di dekat Terdakwa, selanjutnya pada pagi harinya sekira Pukul 09.00 WITA di kolom rumah, Terdakwa melilit badik tersebut dengan ban dalam motor pada bagian sarung dan gagangnya dengan tujuan agar tidak termakan oleh tanah, setelah Terdakwa lilit menggunakan ban dalam, Terdakwa kemudian berjalan ke belakang rumah menuju kebun orang tua Terdakwa yang jaraknya sangat jauh dari rumah, saat tiba di kebun tersebut Terdakwa kemudian menggali tanah dikebun dan menanam badik tersebut lalu kembali ke rumah.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menguasai, menyimpan atau mempergunakan 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik dengan panjang matanya sekitar 20,2cm dan lebar 3cm.

 

------- Perbuatan Terdakwa TIWANDI Alias TIWA Bin JUMARANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya