Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Ban | Baharuddin | Habibi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
Adalah Sah Tanah Milik Penggugat; 6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat atas penguasaan dan kepemilikan atas objek sengketa tanpa sepengatahuan dan persetujuan Penggugat,dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor: 01308 atas nama Habibi (Tergugat) diatas tanah kebun milik penggugat dengan luas kurang lebih 5.199 m2 (Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi), yang terletak di dusun Paccikkokang, desa Bonto Salluang, kecematan Bissappu, kabupaten Bantaeng, provinsi Sulawesi selatan, adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01308 atas nama Habibi (Tergugat) yang terbit tahun 2023 diatas tanah kebun milik penggugat dengan luas kurang lebih 5.199 m2 (Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi), yang terletak di dusun Paccikkokang, desa Bonto Salluang, kecematan Bissappu, kabupaten Bantaeng, provinsi Sulawesi selatan, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang timbul yang berhubungan dengan objek sengketa dalam perkara ini, yang mencantumkan nama tergugat maupun pihak lainnya, selain dari Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000- (Seratus juta Rupiah) ; 10. Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah kebun objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, aman dan bebas dari ikatan hukum apapun, penyerahan dan pengsongan bilamana dipandang perlu dengan menggunakan bantuan POLISI atau alat Negara lainnya; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000- (Lima Juta Rupiah), setiap hari secara tanggung renteng, setiap hari tergugat lalai menjalankan/ melaksanakan putusan perkara ini secara utuh dan tuntas, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; 12. Memerintahkan Turut Tergugat Patuh dan tunduk pada putusan ini; 13. Memerintahkan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan (verset), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad); 14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili,serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |