INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
60/Pdt.P/2025/PN Ban | Abd Rasyid | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Abd Rasyid Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303081702830001, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7303082310090004, Akta kelahiran Nomor: 7303-LT-19052025-0005 diubah nama menjadi Rasid sesuai dengan keterangan nama orangtua/wali yang tercatat pada Ijazah anak Pemohon atas nama Awaluddin nomor: DN-19 Dd/06 0087543.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |