Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Ban DIAN FARADILLAH KHALID, S.H. M. MUZAKKIR Alias CAKKI Bin SALASING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-160/P.4.17/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. MUZAKKIR Alias CAKKI Bin SALASING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

--------------Bahwa Terdakwa M. MUZAKKIR alias CAKKI Bin SALASING (selanjutnya disebut Terdakwa MUZAKKIR), sejak hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juni 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada bulan Maret tahun 2025, Terdakwa M. MUZAKKIR alias CAKKI Bin SALASING berkenalan dengan ASRI alias BAGONG (Daftar Pencarian Orang/No. Telepon 088242583271) dari komunitas mobil pick up bernama “MALIBU” dan pada saat itu Terdakwa MUZAKKIR mengetahui bahwa BAGONG (DPO) menjual narkotika jenis sabu. Kemudian pada bulan Mei tahun 2025, Terdakwa MUZAKKIR membeli narkotika jenis sabu dari BAGONG (DPO) untuk dikonsumsi sendiri namun pada saat itu Terdakwa MUZAKKIR juga ditawari oleh BAGONG (DPO) untuk menjual narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juni 2025 bertempat di Kabupaten Gowa, Terdakwa MUZAKKIR melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada BAGONG (DPO) dalam jumlah besar yakni 1 paket narkotika dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkembali oleh Terdakwa MUZAKKIR di wilayah Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dikemas kembali oleh Terdakwa MUZAKKIR ke dalam beberapa sachet plastik dengan berat tertentu yang diukur menggunakan timbangan digital dan disimpan di dalam rumah milik Terdakwa MUZAKKIR yang beralamat Kp. Lannying 3 Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng. Adapun narkotika jenis sabu yang dikemas oleh Terdakwa MUZAKKIR yakni :
  1. Paket sabu harga Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  2. Paket sabu harga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
  3. Paket sabu harga Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
  4. Paket sabu harga Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
  5. Paket sabu harga Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

Berselang beberapa minggu, Terdakwa MUZAKKIR telah berhasil menjual seluruh narkotika jenis sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram kepada beberapa pelanggannya di Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng dengan cara menawarkan ke beberapa orang untuk membeli narkotika dari Terdakwa MUZAKKIR, setelah itu para pelanggan akan memesan narkotika jenis sabu melalui Aplikasi WhatssApp milik Terdakwa MUZAKKIR (nomor 085343878883) kemudian Terdakwa MUZAKKIR akan bertemu langsung dengan para pelanggannya di lokasi yang telah disepakati ataupun di rumah milik Terdakwa MUZAKKIR untuk serah terima narkotika jenis sabu dan uang pembayaran. Bahwa dari penjualan paket narkotika dengan berat 25 (dua puluh lima) gram tersebut, Terdakwa MUZAKKIR mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

  • Selanjutnya pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Kabupaten Gowa, Terdakwa MUZAKKIR kembali melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada BAGONG (DPO) dalam jumlah besar yakni 1 paket narkotika dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkembali oleh Terdakwa MUZAKKIR di wilayah Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dikemas kembali oleh Terdakwa MUZAKKIR ke dalam beberapa sachet plastik dengan berat tertentu yang diukur menggunakan timbangan digital dan disimpan di dalam rumah milik Terdakwa MUZAKKIR yang beralamat Kp. Lannying 3 Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng. Dimana pada penjualan tahap kedua ini Terdakwa MUZAKKIR mengajak salah satu pelanggannya yakni Saksi INDRA Bin SAMPARA (dituntut dalam berkas terpisah) untuk menjadi kurir. Berselang beberapa minggu, Terdakwa MUZAKKIR sendiri ataupun melalui perantara Saksi INDRA Bin SAMPARA (dituntut dalam berkas terpisah) telah berhasil menjual seluruh narkotika jenis sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram kepada beberapa pelanggannya di Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng dengan cara menawarkan ke beberapa orang untuk membeli narkotika dari Terdakwa MUZAKKIR atau melalui Saksi INDRA Bin SAMPARA (dituntut dalam berkas terpisah) setelah itu para pelanggan akan memesan narkotika jenis sabu melalui Aplikasi WhatssApp milik Terdakwa MUZAKKIR atau milik Saksi INDRA Bin SAMPARA (dituntut dalam berkas terpisah), selanjutnya narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh pelanggan akan diserahkan langsung oleh Terdakwa MUZAKKIR di rumah milik Terdakwa MUZAKKIR ataupun melalui perantara Saksi INDRA Bin SAMPARA selaku kurir di lokasi lain yang telah disepakati untuk melakukan serah terima narkotika jenis sabu dan uang pembayaran. Jika pengantaran dan transaksi dilakukan melalui Saksi INDRA Bin SAMPARA (dituntut dalam berkas terpisah), maka Saksi INDRA Bin SAMPARA (dituntut dalam berkas terpisah) terlebih dahulu akan datang ke rumah milik Terdakwa MUZAKKIR untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai pesanan pelanggan, kemudian pembayaran dari para pelanggan akan ditransfer oleh Saksi INDRA Bin SAMPARA (dituntut dalam berkas terpisah) ke Akun e-wallet DANA milik Terdakwa MUZAKKIR dengan nomor 085343878883. Bahwa dari penjualan paket narkotika dengan berat 25 (dua puluh lima) gram tersebut, Terdakwa MUZAKKIR mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan Saksi INDRA Bin SAMPARA (dituntut dalam berkas terpisah) menerima keuntungan berupa upah dari Terdakwa MUZAKKIR sejumlah Rp.100.000,- (seratus ratus ribu) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) setelah melakukan pengantaran.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 bertempat di Kabupaten Gowa, Terdakwa MUZAKKIR kembali melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada BAGONG (DPO) dalam jumlah besar yakni 1 paket narkotika dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkembali oleh Terdakwa MUZAKKIR di wilayah Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dikemas kembali oleh Terdakwa MUZAKKIR ke dalam beberapa sachet plastik dengan berat tertentu yang diukur menggunakan timbangan digital kemudian Terdakwa menyimpan beberapa plastik berisi narkotika dengan berbagai ukuran tersebut ke dalam 2 (dua) buah wadah kotak berwarna hitam dan merah lalu kedua wadah dan timbangan digital tersebut disimpan oleh Terdakwa MUZAKKIR di dalam akuarium yang tidak terpakai yang berada di dalam kamar anak Terdakwa MUZAKKIR agar tidak diketahui oleh keluarga Terdakwa MUZAKKIR. Kemudian Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA Bin SAMPARA (dituntut dalam berkas terpisah) mulai melakukan penjualan tahap ketiga.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2025, Terdakwa M. MUZAKKIR dan Saksi INDRA Bin SAMPARA (dituntut dalam berkas terpisah) bersama-sama melakukan penjualan dan pengantaran narkotika jenis sabu kepada beberapa orang pelanggan di beberapa lokasi di wilayah Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng dengan rincian sebagai berikut :
  1. M. HAERUL (Daftar Pencarian Orang) membeli 1 paket sabu seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
  2. Saudara MUSU Alias MUSBENG (Daftar Pencarian Orang) membeli 1 paket sabu seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 1 paket sabu seharga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
  3. Saudara AGUS (Daftar Pencarian Orang) membeli 1 paket seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Saudara RAHUL (Daftar Pencarian Orang) membeli 1 paket seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Saudara CICA (Daftar Pencarian Orang) membeli 1 paket seharga Rp.200.000,- (Dua ribu rupiah);

Kemudian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa M. MUZAKKIR.

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, Terdakwa M. MUZAKKIR dan Saksi INDRA Bin SAMPARA (dituntut dalam berkas terpisah) bersama-sama melakukan penjualan narkotika kepada beberapa orang pelanggan di rumah Terdakwa M. MUZAKKIR yang beralamat di Kp. Lannying 3 Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng dengan rincian sebagai berikut :
  1. Saudara AGUS (Daftar Pencarian Orang) membeli 1 paket seharga Rp.500.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Orang yang tak dikenal namanya oleh Terdakwa M. MUZAKKIR dan Saksi INDRA Bin SAMPARA (dituntut dalam berkas terpisah) membeli 1 paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  3. Saudara CICA (Daftar Pencarian Orang) membeli 1 paket seharga Rp.200.000,- (Dua ribu rupiah);

Kemudian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa M. MUZAKKIR.

  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH A (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng) mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya, bahwa terjadi dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di  salah satu rumah di Kp. Lannying 3 Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng beserta ciri-ciri orang yang diduga pelaku tindak pidana. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH A melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA, Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL tiba di lokasi yang ternyata rumah milik Terdakwa MUZAKKIR. Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL masuk ke dalam rumah Terdakwa MUZAKKIR kemudian melihat Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) sesuai dengan ciri-ciri orang yang dilaporkan. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah, Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL mengamankan Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) dan melakukan penggeledahan di dalam rumah milik Terdakwa MUZAKKIR disaksikan oleh Saksi SUMIATI dan Saksi SABIR kemudian ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) sachet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
  2. 3 (tiga) sachet sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
  3. 27 (dua puluh tujuh) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
  4. 7 (tujuh) sachet besar bekas sabu;
  5. 4 (empat) sachet sedang bekas sabu;
  6. 1 (satu) buah kotak tempat sabu warna merah;
  7. 1 (satu) buah kotak tempat sabu warna hitam;
  8. 1 (satu) bal sachet kosong;
  9. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
  10. 1 (satu) unit handphone android merek VIVO Warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 864372045115431 dan IMEI 2 864372045115423 milik M.MUZAKKIR Alias CAKKI Bin SALASING;
  11. 1 (satu) unit handphone android merek VIVO Warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 865386067649712 dan Nomor IMEI 2 865386067649704 milik saudara INDRA Bin SAMPARA;
  12. Uang Tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
  13. 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih dengan nomor polisi DD 4402 KV dengan Nomor Rangka MH3SE8840GJ115906 dan Nomor Mesin E3R2E-1162340;
  14. 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Merek Yamaha BJ8 warna putih dengan nomor polisi DD 4402 KV atas nama H MUBRI dengan Nomor Rangka MH3SE8840GJ115906 dan Nomor Mesin E3R2E-1162340;

 

  • Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut dimana seluruh paket sabu-sabu tersebut milik Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) yang sebelumnya dibeli oleh Terdakwa MUZAKKIR dari BAGONG (DPO) untuk diedarkan/dijual kembali oleh Terdakwa MUZAKKIR ataupun melalui perantara Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) selaku kurir dan sebagian dari paket tersebut sudah ada yang terjual. Kemudian Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) juga menyampaikan sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari BAGONG (DPO) dengan berat masing-masing 25 (dua puluh lima gram) dengan harga Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk diedarkan/dijual kembali oleh Terdakwa MUZAKKIR ataupun melalui perantara Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) selaku kurir. Selain itu Terdakwa MUZAKKIR juga menyampaikan barang bukti uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dijual oleh Terdakwa MUZAKKIR bersama Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2025 dan hari senin tanggal 25 Agustus 2025 sementara barang bukti lainnya digunakan oleh Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika. Selanjutnya Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) beserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Polres Bantaeng.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4106/NNF/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 18,2281 (satu delapan koma dua dua delapan satu) gram dengan berat netto (setelah diuji) 18,1877 (satu delapan koma satu delapan tujuh tujuh) gram;
  2. 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 1,3801 (satu koma tiga delapan nol satu) gram dengan berat netto (setelah diuji) 1,3197 (satu koma tiga satu sembilan tujuh) gram;
  3. 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 1,1499 (satu koma satu empat Sembilan sembilan) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,8795 (satu delapan koma satu delapan tujuh tujuh) gram;

Dengan kesimpulan barang bukti milik M. MUZAKKIR alias CAKKI Bin SALASING DAN INDRA Bin SAMPARA tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa MUZAKKIR telah menjual, membeli, menerima, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

------- Perbuatan Terdakwa M. MUZAKKIR alias CAKKI Bin SALASING tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

---------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------

 

KEDUA:

--------------Bahwa Terdakwa M. MUZAKKIR alias CAKKI Bin SALASING (selanjutnya disebut Terdakwa MUZAKKIR), pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Lannying 3 Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bemula pada hari senin tanggal 25 Agustus 2025, Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH A (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng) mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya, bahwa terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di  salah satu rumah di Kp. Lannying 3 Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng beserta ciri-ciri orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan dari informasi tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH A melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA, Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL tiba di lokasi yang ternyata rumah milik Terdakwa MUZAKKIR. Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL masuk ke dalam rumah Terdakwa MUZAKKIR dan melihat Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) sesuai dengan ciri-ciri orang yang dilaporkan. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL mengamankan Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) dan melakukan penggeledahan di dalam rumah milik Terdakwa MUZAKKIR disaksikan oleh Saksi SUMIATI dan Saksi SABIR kemudian ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) sachet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
  2. 3 (tiga) sachet sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
  3. 27 (dua puluh tujuh) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
  4. 7 (tujuh) sachet besar bekas sabu;
  5. 4 (empat) sachet sedang bekas sabu;
  6. 1 (satu) buah kotak tempat sabu warna merah;
  7. 1 (satu) buah kotak tempat sabu warna hitam;
  8. 1 (satu) bal sachet kosong;
  9. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
  10. 1 (satu) unit handphone android merek VIVO Warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 864372045115431 dan IMEI 2 864372045115423 milik M.MUZAKKIR Alias CAKKI Bin SALASING;
  11. 1 (satu) unit handphone android merek VIVO Warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 865386067649712 dan Nomor IMEI 2 865386067649704 milik saudara INDRA Bin SAMPARA;
  12. Uang Tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
  13. 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih dengan nomor polisi DD 4402 KV dengan Nomor Rangka MH3SE8840GJ115906 dan Nomor Mesin E3R2E-1162340;
  14. 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Merek Yamaha BJ8 warna putih dengan nomor polisi DD 4402 KV atas nama H MUBRI dengan Nomor Rangka MH3SE8840GJ115906 dan Nomor Mesin E3R2E-1162340;
  • Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut dimana seluruh paket sabu-sabu tersebut milik Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) kemudian disimpan untuk diperjualbelikan kembali oleh Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah). Bahwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) karena ditemukan di lokasi yang sama tempat dimana Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) ditangkap dan sebagian dari narkotika yang ditemukan tersebut telah ada yang dijual oleh Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal sama di tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) beserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Polres BantaengSelanjutnya Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) beserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Polres Bantaeng
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4106/NNF/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 18,2281 (satu delapan koma dua dua delapan satu) gram dengan berat netto (setelah diuji) 18,1877 (satu delapan koma satu delapan tujuh tujuh) gram;
  2. 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 1,3801 (satu koma tiga delapan nol satu) gram dengan berat netto (setelah diuji) 1,3197 (satu koma tiga satu sembilan tujuh) gram;
  3. 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 1,1499 (satu koma satu empat Sembilan sembilan) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,8795 (satu delapan koma satu delapan tujuh tujuh) gram;

Dengan kesimpulan barang bukti milik M. MUZAKKIR alias CAKKI Bin SALASING DAN INDRA Bin SAMPARA tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa MUZAKKIR telah menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa M. MUZAKKIR alias CAKKI Bin SALASING tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya