Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Ban ALI S.Ag., M.Pd.i Bin KAMMISI ADAM BIN TEKO Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 11 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI S.Ag., M.Pd.i Bin KAMMISI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.ALI S.Ag., M.Pd.i Bin KAMMISI
Tergugat
NoNama
1ADAM BIN TEKO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JAMALUDDIN, S.HiADAM BIN TEKO
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bantaeng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR 
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun yang terletak di Campagaloe, Kelurahan Bonto Jaya, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, dengan luas ±  (kurang lebih) 0,5 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
Barat: Tanah milik almarhum TEKO dan Rabania;
Utara: Tanah milik Ruma’ dan Rabania;
Timur: Tanah milik H. Karau;
Selatan: Tanah peninggalan KAMMISI Bin RABA yang digarap oleh SIA
adalah tanah warisan milik KAMMISI Bin RABA;
3.Menyatakan menurut hukum bahwa nama :
a.SARILU BINTI KAMMISI
b.MANDACCING BIN KAMMISI
c.HASNAH BINTI KAMMISI
d.MASENG BIN KAMMISI
e.ALI S.Ag., M.Pd.i Bin KAMMISI
f.KAMARIA BIN KAMMISI 
g.HARIANTI BIN KAMMISI
h.HAWARIA BIN KAMMISI
i.SAMSUL ALAM BAHRI BIN KAMMISI
j.SURIATI BIN KAMMISI
adalah ahli waris dari almarhum KAMMISI Bin RABA;
4.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Lelaki TEKO (orang tua Tergugat) dan Tergugat tidak mau mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada almarhum KAMMISI Bin RABA maupun ke ahli waris dari almarhum KAMMISI Bin RABA adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5.Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atas tanah objek sengketa tersebut untuk segera mengosongkannya dan kemudian mengembalikannya kepada almarhum KAMMISI Bin RABA dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya;
6.Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Turut Tergugat menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat di atas objek sengketa tanpa persetujuan/ijin almarhum KAMMISI Bin RABA maupun ke ahli waris dari almarhum KAMMISI Bin RABA adalah perbuatan melawan hukum;
7.Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas tanah objek sengkata yang dikuasai Tergugat baik atas nama Tergugat atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan Tergugat ataupun pihak lain, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan isi putusan atas perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat para pihak;
7.Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah a quo adalah sah dan berharga untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.;
8.Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan upaya atau kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas tanah a quo selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat.;
9.Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh dan melaksanakan isi putusan atas perkara ini kelak.;
10.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini; 
II. SUBSIDAIR 
Bahwa apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, kami Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak