Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Ban M. SABIR S ISMAIL alias Opet Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. SABIR S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ULFIANI, S.Pd.I.,S.H.M. SABIR S
Tergugat
NoNama
1ISMAIL alias Opet
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf, S.H.ISMAIL alias Opet
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Perumahan berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli dengan luas 200 m2 yang terletak di Kampung Embayya Ling. Pasorongi, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Rumah milik KR. BASO
Barat : Rumah milik ISMAIL
Selatan : Jalan Raya
Timur : Sungai
adalah tanah Perumahan milik istri dari Penggugat yaitu ST. Radiah Sabir;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan  Tergugat  dalam menguasai dan tidak mau mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Penggugat sebagai ahli waris dari ST. Radiah Sabir Almarhumah adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
5. Menghukum  Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat sebagai ahli waris dari ST. Radiah Sabir Almarhumah tanpa syarat apapun dalam keadaan bebas dan kosong;
6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak yang mengakibatkan status kepemilikan istri dari Penggugat berubah adalah tidak mengikat lagi atas objek sengketa tersebut (buitten effect setellen);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak