Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
SAHABUDDIN Als. DODDA Bin ABD AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1186/P.4.17/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHABUDDIN Als. DODDA Bin ABD AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa SAHABUDDIN Als. DODDA Bin ABD AZIS, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023, bertempat di Kebun milik SAILA Bin H. SAPO di Kampung Beru Desa Tombolo Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WITA di kebun milik Sdr. Kr. ACI yang disewa / digarap oleh Terdakwa SAHABUDDIN Als. DODDA Bin ABD AZIS dimana kebun tersebut bersebelahan langsung dengan kebun milik Sdr. SAILA Bin H. SAPO (yang digarap oleh anaknya yakni Saksi FIRDAUS, S.Pdi.,M.Pd.I. Bin SAILA) yang berlokasi di Kampung Beru Desa Tombolo Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, Terdakwa SAHABUDDIN mengumpulkan ranting, sampah dan potongan kayu yang sebelumnya telah ditebang dan dibersihkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa membakarnya di dekat pohon enau yang jaraknya sekitar kurang lebih 3 (tiga) meter berada tepat antara kebun milik Sdr. SAILA dengan kebun yang digarap oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa membakar potongan kayu tersebut dengan menggunakan korek api serta ranting dan sampah yang telah dikumpulkan oleh Terdakwa sebelumnya, namun karena waktu sudah menjelang Sholat Jumat sehingga Terdakwa bergegas meninggalkan kebunnya dengan tidak memperhatikan kondisi api yang masih menyala atau kondisi api tersebut belum padam.

Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan titik api yang dibuatnya tersebut, Terdakwa tidak menyadari pada saat itu hembusan angin cukup kencang dan masih terdapat banyak ranting, potongan kayu, sampah serta serbuk kayu yang berada dekat dengan titik api yang dibuat oleh Terdakwa, sehingga api tersebut menjalar dan membuat pohon enau yang berada di dekat titik api tersebut terbakar kemudian api merambat dan membakar beberapa pohon cokelat dan pohon cengkeh yang berada di kebun milik Sdr. SAILA (kebun yang digarap Saksi FIRDAUS). Bahwa Terdakwa tidak memantau dan pergi meninggalkan lokasi kebunnya serta tidak berpikir api yang dinyalakan sebelumnya dapat menjalar dan membuat kebakaran di sekitarnya. Kemudian kebakaran tersebut baru diketahui oleh Saksi FIRDAUS sekira pukul 15.30 WITA, sehingga terdapat rentang waktu yang cukup lama untuk api tersebut dapat menjalar menghanguskan beberapa pohon cengkeh milik Saksi FIRDAUS yang berada di dekat titik api tersebut.

Akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materil bagi pemilik kebun yakni Sdr. SAILA dan Saksi FIRDAUS kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) karena terdapat 30 (tiga puluh) pohon cengkeh, 3 (tiga) tanaman cokelat, 1 (satu) pohon enau yang hangus terbakar dan tidak bisa dimanfaatkan lagi.

-------Perbuatan Terdakwa SAHABUDDIN Als. DODDA Bin ABD AZIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya