Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Ban ANDI FADILAH, S.H MIRE Als. MIRO Bin SARANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1826/P.4.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI FADILAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRE Als. MIRO Bin SARANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.MIRE Als. MIRO Bin SARANI
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN

--------- Bahwa Terdakwa MIRE Als. MIRO BIN SARANI bersama-sama dengan SUDIRMAN Als. IMMANG (Daftar Pencarian Orang) dan Saksi H. RAMLI BIN SAMAD Bin SAMAD (telah diadili dalam berkas terpisah), pada hari Jumat, tanggal 05  April  2024 sekira pukul 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di kebun milik Saksi Korban JIDO Bin SABANG yang terletak di Kampung Lembang Saukang Desa Layoa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal  04  April  2024 sekira pukul 20.00 wita, Terdakwa MIRE Als. MIRO BIN SARANI menjemput Saksi H. RAMLI BIN SAMAD Bin SAMAD dan saudara SUDIRMAN Als. IMMANG (masuk dalam daftar pencarian orang) di rumah Istri kedua SAKSI H. RAMLI BIN SAMAD di Kampung Cabodo Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia R Dual warna putih dengan nomor kendaraan DD 1180 LI, saat itu Terdakwa mengajak Saksi H. RAMLI BIN SAMAD dan Saudara SUDIRMAN Als. IMMANG untuk mengambil dua ekor kuda dengan berkata ” Lampaki Naik, Nia jarang ero nialle yang artinya ayo keatas, ada kuda yang mau kita curi ” ,lalu Saksi H. RAMLI BIN SAMAD bersama dengan saudara SUDIRMAN Als. IMMANG menyetujui rencana Terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa, Saksi H. RAMLI BIN SAMAD  dan saudara SUDIRMAN Als. IMMANG berangkat ke rumah Terdakwa di Kampung Je’netallasa Desa Layoa Kec. Gantarang Keke Kab. Bantaeng menggunakan mobil Daihatsu Xenia R Dual warna putih dengan nomor kendaraan DD 1180 LI, setelah sampai Terdakwa berkata kepada Saksi H. RAMLI BIN SAMAD, ”katte attayang maki ri Balla, nakkepa surangan IMMANG mae ngallei yang artinya kita menunggu saja di rumah, nanti saya yang mengambil atau mencurinya dengan saudara IMMANG” setelah itu Terdakwa berangkat bersama dengan SUDIRMAN Als. IMMANG dengan berjalan kaki menyusuri jalan beraspal menuju ke kebun Saksi Korban JIDO Bin SABANG yang terletak di Kampung Lembang Saukang Desa Layoa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng tempat di mana kedua ekor kuda yang akan dicuri di tambatkan, Setelah Terdakwa bersama dengan Saudara SUDIRMAN Als. IMMANG berada di kebun milik Saksi Korban JIDO Bin SABANG maka Terdakwa  kemudian melepaskan ujung tali pengikat kuda yang berumur sekitar 2 tahun tersebut dari dinding atau tempat penambatannya, begitupun dengan Sdr. SUDIRMAN Als. IMMANG juga langsung melepaskan ujung tali pengikat kuda yang berusia sekitar 3 tahun tersebut dari tempat penambatannya, selanjutnya Terdakwa dan Saudara SUDIRMAN Als. IMMANG tanpa izin menarik dan membawa kedua ekor kuda tersebut milik Saksi Korban JIDO Bin SABANG menuju ke ujung jalan setapak yang tak berpenghuni dimana di tempat tersebut terdakwa bersama dengan Sdr. SUDIRMAN Als. IMMANG kemudian menambatkan kembali tali pengikat dari kedua ekor kuda tersebut, dan setelah itu Terdakwa kemudian meminta Sdr. SUDIRMAN Als. IMMANG untuk ikut dengannya sampai ke ujung jalan setapak tersebut, dan sesampainya di ujung Jalan Setapak tersebut terdakwa kemudian meminta Sdr. SUDIRMAN Als. IMMANG untuk menunggu kedatangan Terdakwa, sebab saat itu Terdakwa ingin mengambil mobil yang sebelumnya di parkir di depan rumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal  05  April  2024 sekira pukul 02.00  wita, Terdakwa tiba dirumahnya dan bertemu dengan Saksi H. RAMLI BIN SAMAD  lalu mengatakan ” Baung maki ajji, naki lampa panaiki anjo jaranga rate ri otoa / artinya ayo bangung aji, kita pergi naikkan itu kuda di atas mobil”, maka Terdakwa bersama Saksi H. RAMLI BIN SAMAD  naik keatas Mobil Daihatsu Xenia R Dual warna putih dengan nomor kendaraan DD 1180 LI, kemudian Terdakwa mengemudikan mobil tersebut dengan menyusuri jalan beraspal dan masuk ke jalan setapak yang pada saat itu sudah menunggu saudara SUDIRMAN Als. IMMANG dan selanjutnya saudara SUDIRMAN Als. IMMANG pun ikut naik keatas mobil tersebut lalu setelah sampai di ujung jalan setapak tersebut yang letaknya masih di daerah Desa Layoa berbatasan dengan Desa Baji Minasa Terdakwa kemudian membuka pintu belakang atau pintu bagasi dan kemudian melipat kursi tengah sedangkan kursi bagian belakang dari mobil xenia putih itu sebelumnya sudah dicabut. Setelah itu Terdakwa dan Saksi H. RAMLI BIN SAMAD  kemudian merebahkan kuda tersebut lalu mengikat keempat kaki kuda kemudian Terdakwa dan Saksi H. RAMLI BIN SAMAD mengangkat kuda pertama yang berusia 3 tahun untuk di rebahkan di dalam mobil dibantu oleh saudara SUDIRMAN dengan menarik kepala kuda dari dalam mobil setelah itu baru kuda kedua yang berusia 2 tahun dimasukkan dengan cara yang sama diatas kuda yang pertama. Setelah kedua kuda tersebut berada di atas mobil, maka Terdakwa yang mengemudikan mobil bersama Saksi H. RAMLI BIN SAMAD  dan saudara SUDIRMAN Als. IMMANG membawa kedua kuda tersebut menuju kota Bantaeng namun di saat berada di Kampung Bakara Desa Pajjukukang Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng secara tiba – tiba ban sebelah kiri bagian belakang dari mobil tersebut bocor, sehingga Terdakwa pun langsung membelokkan laju mobil tersebut ke arah tambang dan memberhentikan mobil tersebut depan area tambang.
  • Selanjutnya kedua kuda tersebut kemudian di turunkan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi H. RAMLI BIN SAMAD dan Saudara SUDIRMAN Als. IMMANG dari atas mobil, dimana kuda yang berusia sekitar 3 tahun tersebut dibawa ke sebuah kebun yang tidak jauh dari area tambang dan kuda tersebut kemudian Saksi H. RAMLI BIN SAMAD  ikat di sebuah pohon jambu mente, sementara kuda yang berusia 2 tahun tersebut tetap berada di Area tambang di karenakan pada saat itu kuda tersebut sudah tidak dapat bergerak atau berjalan karena leher dari kuda tersebut sudah patah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban JIDO Bin SABANG mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa MIRE Als. MIRO BIN SARANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya