INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
47/Pdt.P/2025/PN Ban | Agus bin Tunru | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Agus bin Tunru tempat lahir Bantaeng, 20 Juni 2001 sebagaimana data Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Lahir diubah menjadi Agus bin Tunru tempat lahir Bantaeng, 20 September 2003 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor: 742342024000105;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |