Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Ban Agus bin Tunru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus bin Tunru
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Agus bin Tunru tempat lahir Bantaeng, 20 Juni 2001 sebagaimana data Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Lahir diubah menjadi Agus bin Tunru tempat lahir Bantaeng, 20 September 2003 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor: 742342024000105;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak