Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.NOFITA KRISTIARINI
3.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
4.ASRIANI., S.H
YUSRI alias UCI Bin RAJAMUDDIN Dg. LEWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1054/P.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2NOFITA KRISTIARINI
3IZMED BAYU HASTARDI, S.H
4ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRI alias UCI Bin RAJAMUDDIN Dg. LEWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa YUSRI ALIAS UCI BIN RAJAMUDDIN DG. LEWA bersama dengan M. AKBAR ALIAS DONI BIN DUHA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Dusun Tonrokassi Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 14.30 WITA Terdakwa YUSRI ALIAS UCI BIN RAJAMUDDIN DG. LEWA (selanjutnya disebut terdakwa YUSRI) dihubungi oleh UPPI ALIAS JOKOWI (DPO) dan saat itu Terdakwa YUSRI diminta oleh UPPI ALIAS JOKOWI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah UPPI ALIAS JOKOWI (DPO) di Desa Lumpungan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Mengetahui hal tersebut Terdakwa YUSRI kemudian menuju ke rumah UPPI ALIAS JOKOWI (DPO) sekitar pukul 15.00 WITA lalu setibanya di rumah UPPI ALIAS JOKOWI (DPO), kemudian UPPI ALIAS JOKOWI (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 3 (tiga) gram.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa YUSRI kembali ke rumahnya lalu pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa YUSRI dihubungi oleh seseorang yang saat itu ingin memesan narkotika jenis shabu, akan tetapi karena saat itu Terdakwa YUSRI sedang dalam perjalanan ke Kabupaten Bulukumba sehingga Terdakwa YUSRI menghubungi saksi M. AKBAR ALIAS DONI BIN DUHA (selanjutnya disebut saksi M. AKBAR) dan menyampaikan agar saksi M. AKBAR ke rumah Terdakwa yang berada di Dusun Tonrokassi Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng untuk mengambil narkotika jenis shabu dan menyerahkan kepada pembeli yang akan datang di rumah Terdakwa YUSRI, dan saat itu Terdakwa YUSRI juga menyampaikan bahwa saksi M.AKBAR dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara cuma-cuma. Mengetahui hal tersebut saksi M. AKBAR kemudian menyetujuinya.
  • Bahwa pada pukul 21.30 WITA saat saksi M. AKBAR telah tiba di rumah Terdakwa YUSRI selanjutnya Terdakwa YUSRI kembali menghubungi saksi M. AKBAR dan menyampaikan kepada saksi M. AKBAR bahwa pembeli tersebut mau membeli narkotika seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa YUSRI memerintahakan agar saksi M. AKBAR mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang Terdakwa YUSRI simpan di tiang rumah di dalam pembungkus rokok DJISAMSOE.
  • Selanjutnya saksi M. AKBAR mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dimana di dalam pembungkus rokok DJISAMSOE tersebut terdapat 11 (sebelas) sachet narkotika jenis shabu, lalu saksi M. AKBAR kemudian menemui pembeli yang telah menunggu di depan rumah Terdakwa YUSRI. Saat saksi M. AKBAR akan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut, saksi M. AKBAR tidak menyadari jika orang yang datang adalah merupakan aparat Kepolisian sehingga saat itu dilakukan penangkapan pada diri saksi M. AKBAR dan ditemukan dalam penguasaan saksi M. AKBAR narkotika jenis shabu yang diakuinya merupakan milik Terdakwa YUSRI. Sehingga saat itu kemudian ditanyakan kepada saksi M. AKBAR darimana saksi M. AKBAR menemukan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi M. AKBAR menunjukkan tempatnya dan diamankan secara keseluruhan 11 (sebelas) sachet narkotika jenis shabu.
  • Bahwa tidak berselang lama datang Terdakwa YUSRI kembali ke rumahnya akan tetapi saat itu Terdakwa YUSRI tidak mengetahui jika ada aparat Kepolisian di rumah tersebut, selanjutnya terhadap Terdakwa YUSRI dilakukan introgasi dan penggeledahan lalu ditemukan di dalam rumah Terdakwa YUSRI 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kantong celana jeans warna biru. Adapun Terdakwa YUSRI mendapatkan upah dari UPPI ALIAS JOKOWI (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil terjual secara keseluruhan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotorium Kriminalistik Nomor : 5289/NNF/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023,  yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet klip kode A di dalamnya terdapat 11 (sebelas) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,4503 gram dan berat akhir 0,3399 gram;
  • 3 (tiga) sachet klip dobel berisikan kristal bening dengan berat netto awal 2,6621 gram dan berat akhir 2,6008 gram;

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik M. AKBAR ALIAS DONI BIN DUHA;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik YUSRI ALIAS UCI BIN RAJAMUDDIN DG. LEWA;

Negatif narkotika.

  • Adapun Terdakwa YUSRI dan saksi M. AKBAR dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

A T A U

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa YUSRI ALIAS UCI BIN RAJAMUDDIN DG. LEWA bersama dengan M. AKBAR ALIAS DONI BIN DUHA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Dusun Tonrokassi Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 14.30 WITA Terdakwa YUSRI ALIAS UCI BIN RAJAMUDDIN DG. LEWA (selanjutnya disebut terdakwa YUSRI) dihubungi oleh UPPI ALIAS JOKOWI (DPO) dan saat itu Terdakwa YUSRI diminta oleh UPPI ALIAS JOKOWI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah UPPI ALIAS JOKOWI (DPO) di Desa Lumpungan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Mengetahui hal tersebut Terdakwa YUSRI kemudian menuju ke rumah UPPI ALIAS JOKOWI (DPO) sekitar pukul 15.00 WITA lalu setibanya di rumah UPPI ALIAS JOKOWI (DPO), kemudian UPPI ALIAS JOKOWI (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 3 (tiga) gram, yang saat itu Terdakwa YUSRI terima dengan menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa YUSRI kembali ke rumahnya lalu pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa YUSRI dihubungi oleh seseorang yang saat itu ingin memesan narkotika jenis shabu, akan tetapi karena saat itu Terdakwa YUSRI sedang dalam perjalanan ke Kabupaten Bulukumba sehingga Terdakwa YUSRI menghubungi saksi M. AKBAR ALIAS DONI BIN DUHA (selanjutnya disebut saksi M. AKBAR) dan menyampaikan agar saksi M. AKBAR ke rumah Terdakwa yang berada di Dusun Tonrokassi Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng untuk mengambil narkotika jenis shabu dan menyerahkan kepada pembeli yang akan datang di rumah Terdakwa YUSRI, dan saat itu Terdakwa YUSRI juga menyampaikan bahwa saksi M.AKBAR dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara cuma-cuma. Mengetahui hal tersebut saksi M. AKBAR kemudian menyetujuinya.
  • Bahwa pada pukul 21.30 WITA saat saksi M. AKBAR telah tiba di rumah Terdakwa YUSRI selanjutnya Terdakwa YUSRI kembali menghubungi saksi M. AKBAR dan menyampaikan kepada saksi M. AKBAR bahwa pembeli tersebut mau membeli narkotika seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa YUSRI memerintahakan agar saksi M. AKBAR mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang Terdakwa YUSRI simpan di tiang rumah di dalam pembungkus rokok DJISAMSOE.
  • Selanjutnya saksi M. AKBAR mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dimana di dalam pembungkus rokok DJISAMSOE tersebut terdapat 11 (sebelas) sachet narkotika jenis shabu, lalu saksi M. AKBAR kemudian menemui pembeli yang telah menunggu di depan rumah Terdakwa YUSRI. Saat saksi M. AKBAR akan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan tangannya, saksi M. AKBAR tidak menyadari jika orang yang datang adalah merupakan aparat Kepolisian sehingga saat itu dilakukan penangkapan pada diri saksi M. AKBAR dan ditemukan dalam penguasaan saksi M. AKBAR narkotika jenis shabu yang diakuinya merupakan milik Terdakwa YUSRI. Sehingga saat itu kemudian ditanyakan kepada saksi M. AKBAR darimana saksi M. AKBAR menemukan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi M. AKBAR menunjukkan tempatnya dan diamankan secara keseluruhan 11 (sebelas) sachet narkotika jenis shabu.
  • Bahwa tidak berselang lama datang Terdakwa YUSRI kembali ke rumahnya akan tetapi saat itu Terdakwa YUSRI tidak mengetahui jika ada aparat kepolisian di rumah tersebut, selanjutnya terhadap Terdakwa YUSRI dilakukan introgasi dan penggeledehan lalu ditemukan di dalam rumah Terdakwa YUSRI 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kantong celana jeans warna biru. Adapun Terdakwa YUSRI mendapatkan upah dari UPPI ALIAS JOKOWI (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil terjual secara keseluruhan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotorium Kriminalistik Nomor : 5289/NNF/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023,  yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet klip kode A di dalamnya terdapat 11 (sebelas) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,4503 gram dan berat akhir 0,3399 gram;
  • 3 (tiga) sachet klip dobel berisikan kristal bening dengan berat netto awal 2,6621 gram dan berat akhir 2,6008 gram;

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik M. AKBAR ALIAS DONI BIN DUHA;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik YUSRI ALIAS UCI BIN RAJAMUDDIN DG. LEWA;

Negatif narkotika.

  • Adapun Terdakwa YUSRI dan saksi M. AKBAR dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya