--------- Bahwa Terdakwa IRFANDI Als FANDI Bin ILYAS, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 14.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan T.A Gani kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 14.00 Wita Terdakwa menuju ke Jalan T.A Gani kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng menggunakan kendaraan sepeda motor merek YAMAHA VEGA milik Saksi TALIB TAHIR kemudian sesampainya di Jalan T.A Gani tepatnya di rumah RESKY(Daftar Pencarian Orang) Terdakwa melihat RESKY (DPO) sedang duduk di teras rumahnya lalu Terdakwa menghampiri orang tersebut dan mengatakan “kasika dulu paketan dua ratus ta” artinya “beri saya paketan dua ratus” sambil memberikan uang sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kemudian RESKY (DPO) mengambil uang itu dan langsung masuk ke dalam rumahnya, tidak lama kemudian RESKY (DPO) kembali keluar dan membawa 1 (satu) sachet shabu shabu dengan harga Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu rupiah) lalu memberikannya kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil paketan tersebut dan langsung pulang kerumahnya di Jalan Sungai Calendu kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Setelah sampai dirumah, Terdakwa langsung masuk kekamar lalu mulai mengonsumsi paketan shabu yang telah dibeli tersebut, selanjutnya saat Terdakwa sementara menggunakan shabu saksi ASWAN dan saksi ANDRI selaku Anggota Kepolisian Resor Bantaeng masuk kedalam kamar Terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa yang selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang ditemukan didepan tempat Terdakwa duduk pada saat itu tepatnya diatas karpet didalam kamar milik Terdakwa, 1 (satu) set Bong bersama dengan 1 (satu) buah korek gas berwarna kuning juga ditemukan didepan Terdakwa, 7 (tujuh) Buah korek Gas; 29 (Dua Puluh Sembilan) Lembar Sachet Kosong; 6 (Enam) Buah Sumbu Api terbuat dari kertas rokok; 2 (dua) Batang Pipet bening diitemukan didalam tas berwarna coklat yang pada saat itu ditemukan didepan Terdakwa bersama dengan shabu tersebut, dan 1 (satu) unit HP Android ditemukan diatas meja yang berada didalam kamar milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) kali dirumah RESKY (DPO).
- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat 0,0987 gram, 8 (delapan) Buah korek Gas, 29 (Dua Puluh Sembilan) Lembar Sachet Kosong bekas shabu, 1 (Satu) satu Set Bong yang tersambung dengan pireks kaca yang terdapat endapan shabu, 6 (Enam) Buah Sumbu Api terbuat dari kertas rokok, 2 (dua) Batang Pipet bening, 1 (Satu) Buah Handphone Android Merek Vivo Y27 5G warna hitam dengan nomor IMEI “865977068227290” dan nomor IMEI 2 “865977068227282” dan 1 (Satu) Buah Tas berwarna Coklat yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng yakni Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI adalah benar diakui oleh Terdakwa merupakan shabu miliknya.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4826/NNF/XI/2024 tanggal 19 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti:
- 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) seluruhnya 0,0987 (nol koma nol sembilan depan tujuh) gram dengan berat netto (setelah disisihkan) seluruhnya 0,0485 (nol koma nol empat delapan lima) gram
adalah benar mengandung Metamfetamina dan metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa IRFANDI alias FANDI Bin ILYAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa IRFANDI Als FANDI Bin ILYAS, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sungai Celendu Kelurahan malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu, berdasarkan dari informasi tersebut Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI melakukan penyelidikan dan pemantauan tentang kebenaran informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 15.30 Wita di Jalan Sungai Celendu Kelurahan malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, saksi ASWAN dan saksi ANDRI selaku Kepolisian Resor Bantaeng masuk kedalam kamar Terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa yang selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu ditemukan didepan tempat Terdakwa duduk pada saat itu tepatnya diatas karpet didalam kamar milik Terdakwa, 1 (satu) set Bong bersama dengan 1 (satu) buah korek gas berwarna kuning juga ditemukan didepan Terdakwa, 7 (tujuh) Buah korek Gas; 29 (Dua Puluh Sembilan) Lembar Sachet Kosong; 6 (Enam) Buah Sumbu Api terbuat dari kertas rokok; 2 (dua) Batang Pipet bening diitemukan didalam tas berwarna coklat yang pada saat itu ditemukan didepan Terdakwa bersama dengan shabu tersebut, dan 1 (satu) unit HP Android ditemukan diatas meja yang berada didalam kamar milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat 0,0987 gram, 8 (delapan) Buah korek Gas, 29 (Dua Puluh Sembilan) Lembar Sachet Kosong bekas shabu, 1 (Satu) satu Set Bong yang tersambung dengan pireks kaca yang terdapat endapan shabu, 6 (Enam) Buah Sumbu Api terbuat dari kertas rokok, 2 (dua) Batang Pipet bening, 1 (Satu) Buah Handphone Android Merek Vivo Y27 5G warna hitam dengan nomor IMEI “865977068227290” dan nomor IMEI 2 “865977068227282” dan 1 (Satu) Buah Tas berwarna Coklat yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng yakni Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI adalah benar diakui oleh Terdakwa merupakan shabu miliknya.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4826/NNF/XI/2024 tanggal 19 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti:
- 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) seluruhnya 0,0987 (nol koma nol Sembilan depan tujuh) gram dengan berat netto (setelah disisihkan) seluruhnya 0,0485 (nol koma nol empat delapan lima) gram
adalah benar mengandung Metamfetamina dan metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa IRFANDI Alias FANDI Bin ILYAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------
|