INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
80/Pdt.P/2024/PN Ban | Hengki Setiawan bin Khaeril Anwar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Hengki Setiawan bin Khaeril Anwar yang lahir di Bantaeng tanggal 28 Oktober 2003, Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303082810030001, Pemilik Kartu Keluarga Nomor : 7303081809240004, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-24122015-1147 diubah menjadi Hengki Setiawan bin Saso , yang lahir pada tanggal 26 April 2001 di sesuaikan dengan Ijazah Pemohon Nomor : M-SMK/K13-3/1354237
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai de.ngan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |